• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, October 28, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Penahanan dalam Perkara Pidana: Syarat, Batas Waktu, dan Hak Tersangka

MeldabyMelda
01/09/2026
in Berita
Penahanan dalam Perkara Pidana: Syarat, Batas Waktu, dan Hak Tersangka
ADVERTISEMENT

Penahanan dalam Perkara Pidana: Syarat, Batas Waktu, dan Hak Tersangka

SAMUDRANEWS Penahanan dalam perkara pidana sering menjadi momen paling menegangkan bagi seseorang yang berhadapan dengan hukum. Tidak sedikit masyarakat yang mengira bahwa setiap tersangka pasti langsung ditahan, padahal hukum mengatur syarat dan batasan yang ketat.

Memahami aturan penahanan sangat penting agar hak tersangka tetap terlindungi. Pengetahuan ini juga membantu keluarga dan masyarakat mengawasi jalannya proses hukum secara lebih kritis

Pengertian Penahanan dalam Perkara Pidana

Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim. Tujuannya untuk kepentingan proses pemeriksaan perkara pidana.

BeritaLainnya

Geger di Katibung! Polisi Temukan Tanaman Diduga Ganja Setinggi Satu Meter

59 Pekon Gelar Pilkakon Serentak, Bupati Pringsewu Pastikan Pemungutan Suara Kondusif

Penahanan bukanlah hukuman. Status seseorang masih sebagai tersangka atau terdakwa yang belum tentu bersalah secara hukum.

Syarat Penahanan dalam Perkara Pidana

Syarat Objektif Penahanan

ADVERTISEMENT

Syarat penahanan dalam perkara pidana terdiri dari syarat objektif dan subjektif. Syarat objektif berkaitan dengan jenis tindak pidana yang disangkakan.

Umumnya, penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang diancam pidana penjara di atas batas tertentu. Ketentuan ini bertujuan mencegah penahanan yang berlebihan.

Syarat Subjektif Penahanan

Syarat subjektif berkaitan dengan penilaian aparat penegak hukum. Penahanan dapat dilakukan jika ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Penilaian ini harus disertai alasan yang jelas. Penahanan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

Batas Waktu Penahanan

Penahanan pada Tahap Penyidikan

Pada tahap penyidikan, penahanan memiliki batas waktu tertentu. Penahanan awal dapat dilakukan dalam jangka waktu terbatas dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan hukum.

Perpanjangan penahanan harus dilakukan secara tertulis. Setiap perpanjangan wajib diberitahukan kepada tersangka dan keluarganya.

Penahanan pada Tahap Penuntutan dan Persidangan

Setelah berkas perkara dilimpahkan, kewenangan penahanan beralih ke penuntut umum atau hakim. Masing-masing tahap memiliki batas waktu yang diatur secara tegas.

Jika batas waktu penahanan terlampaui, tersangka atau terdakwa harus dibebaskan demi hukum. Aturan ini merupakan bentuk perlindungan hak asasi manusia.

Hak Tersangka Selama Penahanan

Hak atas Pendampingan Hukum

Hak tersangka yang paling penting selama penahanan adalah didampingi penasihat hukum. Pendampingan ini membantu tersangka memahami proses hukum dan melindungi haknya.

Tersangka berhak berkomunikasi dengan penasihat hukumnya tanpa tekanan. Hak ini tidak boleh dihalangi.

Hak atas Perlakuan yang Manusiawi

Selama penahanan, tersangka berhak diperlakukan secara manusiawi. Penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi dilarang keras.

Tersangka juga berhak atas layanan kesehatan dan kebutuhan dasar. Hak ini berlaku tanpa memandang berat ringannya perkara.

Hak Mengajukan Penangguhan Penahanan

Tersangka berhak mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan ini dapat disertai jaminan orang atau jaminan uang.

Pengajuan penangguhan menjadi alternatif agar tersangka tidak harus menjalani penahanan. Namun, keputusan tetap berada pada aparat yang berwenang.

Mengapa Penahanan Perlu Diawasi?

Penahanan yang tidak sesuai aturan dapat melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, pengawasan terhadap tindakan penahanan sangat penting.

Masyarakat dan keluarga tersangka berperan dalam mengawasi proses ini. Kesadaran hukum menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.***

 

 

Source: Fitriyani
Tags: batas waktu penahananEdukasi Hukumhak tersangkahukum pidanapenahanan pidanaperlindungan HAMProses Hukum
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Way Kambas Berbenah, Pembangunan Pagar Besi Capai 75 Persen untuk Cegah Gajah Masuk Permukiman

Next Post

Sempat Dikhawatirkan Terdampak Karhutla, Begini Kondisi Gajah di Way Kambas

Related Posts

Geger di Katibung! Polisi Temukan Tanaman Diduga Ganja Setinggi Satu Meter
Berita

Geger di Katibung! Polisi Temukan Tanaman Diduga Ganja Setinggi Satu Meter

27/10/2026
59 Pekon Gelar Pilkakon Serentak, Bupati Pringsewu Pastikan Pemungutan Suara Kondusif
Berita

59 Pekon Gelar Pilkakon Serentak, Bupati Pringsewu Pastikan Pemungutan Suara Kondusif

27/10/2026
Dana Pembangunan Masjid MTsN 1 Kalianda Jadi Sorotan, Satgas Saber Pungli Diminta Mengawasi
Berita

Dana Pembangunan Masjid MTsN 1 Kalianda Jadi Sorotan, Satgas Saber Pungli Diminta Mengawasi

27/10/2026
Baru 3 Tahun Belajar Silat, Sultoni Murid SMK Samudera Langsung Raih Medali Emas
Berita

Baru 3 Tahun Belajar Silat, Sultoni Murid SMK Samudera Langsung Raih Medali Emas

27/10/2026
Kapal KMP Portlink III Mulai Berlayar, ASDP Jaga Kelancaran Penyeberangan Jawa–Sumatera
Berita

Kapal KMP Portlink III Mulai Berlayar, ASDP Jaga Kelancaran Penyeberangan Jawa–Sumatera

27/10/2026
Panji Padang Ratu Dukung Saburai Budaya Nusantara, Riset dan Pelestarian Sejarah Jadi Sorotan
Berita

Panji Padang Ratu Dukung Saburai Budaya Nusantara, Riset dan Pelestarian Sejarah Jadi Sorotan

27/10/2026
Next Post
Sempat Dikhawatirkan Terdampak Karhutla, Begini Kondisi Gajah di Way Kambas

Sempat Dikhawatirkan Terdampak Karhutla, Begini Kondisi Gajah di Way Kambas

Reses Ketua DPRD Pringsewu Dibanjiri Keluhan, Warga Minta Jalan 16 Km Dibangun hingga BPJS Diaktifkan

Reses Ketua DPRD Pringsewu Dibanjiri Keluhan, Warga Minta Jalan 16 Km Dibangun hingga BPJS Diaktifkan

Dari Bengkel ke Dunia Kerja, SMK Taruna Bumi Metro Tempah Siswa dengan 70 Persen Praktik

Dari Bengkel ke Dunia Kerja, SMK Taruna Bumi Metro Tempah Siswa dengan 70 Persen Praktik

Pringsewu Mulai Panas, Mabes TNI Turun Tangan Cegah Karhutla

Pringsewu Mulai Panas, Mabes TNI Turun Tangan Cegah Karhutla

Warga Rajabasa Diminta Waspada, 55 Kasus Kebakaran Lahan Ternyata Dipicu Manusia

Warga Rajabasa Diminta Waspada, 55 Kasus Kebakaran Lahan Ternyata Dipicu Manusia

Berita Terkini

  • Geger di Katibung! Polisi Temukan Tanaman Diduga Ganja Setinggi Satu Meter
  • 59 Pekon Gelar Pilkakon Serentak, Bupati Pringsewu Pastikan Pemungutan Suara Kondusif
  • Dana Pembangunan Masjid MTsN 1 Kalianda Jadi Sorotan, Satgas Saber Pungli Diminta Mengawasi
  • Baru 3 Tahun Belajar Silat, Sultoni Murid SMK Samudera Langsung Raih Medali Emas
  • Kapal KMP Portlink III Mulai Berlayar, ASDP Jaga Kelancaran Penyeberangan Jawa–Sumatera

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In