SAMUDERA NEWS— Polemik keberadaan SMA Swasta Siger milik Pemkot Bandar Lampung kembali memanas. Praktisi pendidikan Arief Mulyadin mengkritik keras sikap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung yang dianggap terlalu “lembek” dalam menangani persoalan sekolah yang belum mengantongi izin operasional itu.
Menurut Arief, fakta bahwa SMA Swasta Siger tetap beroperasi secara ilegal, bahkan memindahkan siswa dari lokasi Siger 2 ke Siger 1 tanpa kejelasan dasar hukum, merupakan bentuk pembiaran yang membahayakan dunia pendidikan di Lampung.
“Sudah tahu ilegal, kok masih dibiarkan pindah-pindah siswa. Ini sekolah belum punya izin, belum ada kegiatan belajar mengajar resmi, tapi murid sudah direkrut dan dipindah seenaknya. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi sudah menyangkut nasib anak-anak,” tegas Arief, Rabu (30/7/2025).
Ia menilai sekolah tersebut terlalu leluasa bertindak tanpa sanksi, sementara sekolah swasta lain harus patuh terhadap regulasi yang ketat, bahkan dilarang membuka jurusan baru tanpa izin lengkap.
Arief juga menyebut SMA Swasta Siger melanggar berbagai aturan, termasuk:
- Permendikdasmen No. 1 Tahun 2025
- Permendikbudristek No. 36 Tahun 2014
- UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
- PP No. 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
“Dinas Pendidikan bilang belum bisa bertindak. Lha ini izinnya belum ada tapi sudah menerima murid. Kalau kita demo saja harus izin kepolisian. Ini pendidikan, kok bisa sebebas itu? Kenapa tidak segera distop aktivitasnya agar siswa bisa diarahkan ke sekolah lain yang resmi sambil menunggu izin tahun depan,” ujarnya lagi.
Selain itu, Arief menuding Disdikbud Provinsi Lampung melakukan praktik tebang pilih, sebab hanya SMA Siger yang bisa beroperasi meski belum legal, sementara sekolah lain yang ingin berkembang justru dihambat.
“Kalau sekolah ilegal dibiarkan, nanti sekolah lain ikut-ikutan. Kecemburuan pasti muncul. Ini bisa picu kegaduhan dunia pendidikan,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Thomas Amirico, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, mengaku pihaknya memang belum bisa melakukan tindakan tegas karena perizinan SMA Swasta Siger belum diserahkan ke pihaknya secara resmi.
“Kami sudah memanggil pihak Pemkot agar segera mengurus izin. Tapi selama administrasi belum masuk ke kami, kami belum bisa berbuat apa-apa,” ujar Thomas saat dihubungi Rabu siang.
Ia juga belum bisa memastikan kapan izin operasional akan keluar, dan enggan mengomentari kesesuaian jam belajar yang direncanakan pihak sekolah, yakni mulai pukul 12.30 WIB atau setelah jam sekolah SMP Negeri usai.
“Kita lihat nanti saja. Saya tidak ingin berandai-andai,” ucapnya singkat.
Sementara itu, dari informasi internal sekolah, SMA Swasta Siger akan beroperasi di siang hari dan berbagi fasilitas dengan SMP Negeri pilihan Pemkot. Langkah ini pun memunculkan kekhawatiran soal pengurangan jam belajar SMP demi memberi ruang bagi sekolah yang belum legal.***











