SAMUDERA NEWS— Kemandirian ekonomi rakyat kembali ditegaskan sebagai poros pembangunan nasional dalam forum diskusi daring bertajuk “Gerbang Tani Talk Series I: Membumikan Pasal 33 UUD 1945 untuk Kemakmuran Rakyat”, yang digelar Rabu (30/7/2025) oleh Gerbang Tani. Diskusi ini menyoroti pentingnya koperasi, pemanfaatan teknologi pertanian, serta data presisi sebagai kunci transformasi ekonomi berbasis rakyat.
Diskusi menghadirkan tokoh-tokoh penting lintas kementerian yang sepakat bahwa Pasal 33 UUD 1945 bukan hanya simbol konstitusional, tetapi panduan konkret menuju kesejahteraan bersama.
Idham Arsyad, Ketua Umum DPN Gerbang Tani, membuka diskusi dengan penegasan tajam:
“Gerakan membumikan Pasal 33 adalah panggilan sejarah. Ini bukan lagi soal wacana, tetapi langkah konkret konsolidasi kekuatan petani, nelayan, buruh, dan UMKM untuk menuntut keadilan ekonomi.”
Ia menambahkan bahwa keadilan ekonomi harus dimulai dari desa dan komunitas akar rumput, bukan dari meja-meja kebijakan di pusat semata.
Faisol Riza, Wakil Menteri Perindustrian, menyoroti pentingnya teknologi pascapanen dan akses data presisi dalam mendesain produksi rakyat.
“Kita memiliki banyak data dan perangkat, tetapi tantangan kita adalah pada akses dan presisi penggunaannya. Ini yang akan menentukan apakah produksi rakyat bisa berkelanjutan atau tidak,” ujarnya.
Ferry Juliantono, Wakil Menteri Koperasi, mengangkat kembali peran koperasi sebagai tulang punggung ekonomi rakyat dan instrumen nyata implementasi Pasal 33.
“Koperasi bukan hanya alat ekonomi, tapi representasi dari kedaulatan rakyat. Kita harus kembalikan koperasi ke ruhnya sebagai fondasi demokrasi ekonomi.”
Sementara itu, M. Riza A. Damanik, Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UMKM, menegaskan bahwa UMKM harus menjadi bagian dari ekosistem pembangunan yang digerakkan, bukan hanya difasilitasi.
“Negara tak cukup hanya jadi fasilitator. Ia harus jadi penggerak utama dalam membangun komunitas ekonomi lokal yang tangguh,” jelasnya.
Diskusi ini menjadi sinyal kuat bahwa paradigma pembangunan perlu bergeser: dari pertumbuhan makro yang elitis, menuju pemerataan berbasis komunitas. Pasal 33 UUD 1945 bukan sekadar pasal mati, melainkan peta jalan kedaulatan ekonomi yang bisa dijalankan — jika ada kemauan politik dan sinergi lintas sektor.
Pesannya jelas: Koperasi, teknologi, dan data adalah senjata baru rakyat. Saatnya negara berpihak penuh.***












