SAMUDERA NEWS – Pemerintah Kota Bandar Lampung menerima penghargaan Kota Layak Anak 2025 pada Jumat (8/8) dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Namun, di balik seremoni penghargaan itu, muncul sorotan terhadap berdirinya SMA Swasta Ilegal “Siger” yang dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan anak.
Sekolah yang mulai beroperasi pada Senin (4/8) itu belum masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik)—basis data resmi yang menjadi syarat mutlak penerbitan ijazah sah.
Pengamat pendidikan Arief Mulyadin menegaskan, fakta ini seharusnya menjadi dasar untuk meninjau ulang kelayakan Bandar Lampung menerima predikat Kota Layak Anak.
“SMA Siger adalah bentuk nyata pengabaian hak anak. Tanpa dapodik, ijazahnya tidak sah. Apalagi sumber pendanaannya belum jelas,” ujar Arief, Sabtu (9/8).
Arief juga mengungkap dugaan pemangkasan jam belajar siswa SMP Negeri yang gedungnya dipinjam SMA Siger, melanggar ketentuan Permendikbud No. 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
“Wakil kepala sekolahnya mengakui murid SMP pulang pukul 12.30 demi memberi ruang SMA Siger. Kalau jam belajar normal, anak SMA itu bisa pulang malam,” tambahnya.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyatakan pembiayaan SMA Siger diambil dari APBD, namun DPRD belum membahasnya dalam APBD Perubahan 2025.
Kini, nasib siswa pra-sejahtera SMA Siger berada di persimpangan. Jika DPRD menolak anggaran, masa depan mereka terancam. Predikat Kota Layak Anak pun rawan menjadi slogan kosong di tengah kebijakan yang menuai kritik luas.***












