BERITA SAMUDERA – Fakta baru terkait SMA Swasta Siger kembali mencuat. Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang kini mendapat julukan “Mayor The Killer Policy”, disinyalir tidak memahami sepenuhnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandar Lampung terkait pengelolaan anggaran hibah. Hal ini memunculkan potensi masalah hukum serius bagi pihak yang mengelola atau menerima dana untuk sekolah tersebut.
SMA Swasta Siger dibentuk dan dikelola oleh Pemkot Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Eva Dwiana. Namun, sampai saat ini, keabsahan hukum yayasan dan perizinannya masih belum jelas. Dalam berbagai kesempatan, Eva menyatakan bahwa pembiayaan sekolah sepenuhnya ditanggung oleh anggaran pemerintah kota. Pernyataan ini bertolak belakang dengan Perwali Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022, yang disetujui pada periode pertama kepemimpinan Eva sebagai Wali Kota.
Pasal 4 ayat 1 Perwali tersebut menyatakan bahwa belanja hibah hanya boleh diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, BUMN, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya. Hibah bersifat tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak diberikan secara terus-menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Pakar hukum, Hendri Adriansyah, SH, MH, menjelaskan pada Rabu, 20 Agustus 2025, bahwa pelanggaran Perwali ini berpotensi menjerat pihak pengguna anggaran.
Apalagi dengan munculnya dugaan aliran dana untuk SMA Swasta Siger yang tidak ada peraturan hukum yang mengatur aliran dana yang menggunakan ABPD itu, maka ada indikasi pidana korupsi karena segala sesuatu uang negara harus dipertanggungjawabkan.
“Kalau tidak ada payung hukumnya, bisa dikatakan aliran dana itu ilegal,” tuturnya.
“Kalau sekolah Siger menggunakan hibah dari kas daerah, dan uang tersebut dikeluarkan tanpa regulasi hukum yang sah, maka pengalihan anggaran ini merupakan bisa terindikasi bentuk korupsi, memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara,” lanjutnya.
Kasus ini menjadi lebih kompleks karena SMA Swasta Siger telah menyelenggarakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), yang secara otomatis memerlukan modal awal operasional. Pertanyaan besar muncul mengenai sumber pendanaan awal, siapa Kepala Sekolah, serta siapa Ketua Yayasan yang menerima aliran dana tersebut. Ketidakjelasan status hukum yayasan dan perizinan sekolah menimbulkan kekhawatiran masyarakat dan pakar hukum bahwa praktik penggunaan anggaran daerah bisa menimbulkan masalah di mata hukum.
Selain itu, situasi ini menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik. Bagaimana Pemkot Bandar Lampung memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk pendidikan digunakan sesuai aturan? Siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pelaporan keuangan? Ketidakjelasan ini bisa membuka potensi cakupan dana publik yang merugikan masyarakat luas.
Pakar hukum menegaskan bahwa pengawasan ketat dari inspektorat, pihak DPRD, serta lembaga audit eksternal sangat diperlukan agar kasus serupa tidak terjadi di masa depan. Mereka menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Perwali, legalitas yayasan, dan prosedur pengelolaan anggaran hibah sebagai upaya melindungi keuangan negara dan potensi mencegah korupsi.
Kasus SMA Swasta Siger menjadi sorotan publik karena mencerminkan potensi penyimpangan pengelolaan dana publik di sektor pendidikan, sekaligus menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas dan pemahaman regulasi pejabat pemerintah daerah. Warga dan pengamat hukum kini klarifikasi lebih lanjut menunggu dari Pemkot Bandar Lampung terkait aliran dana, pihak penerima, serta status hukum yayasan SMA Swasta Siger.***












