SAMUDERA NEWS– Polemik ganti rugi lahan yang digunakan untuk proyek ambisius Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Lampung Selatan kembali mencuat. Perjuangan 56 warga Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, yang sudah berlangsung hampir satu dekade, kini kembali bergulir dengan langkah mereka mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Lampung di Bandar Lampung pada Selasa (26/8/2025).
Rombongan warga yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat (Pokmas) itu dipimpin oleh Ketua Pokmas Suradi. Mereka didampingi pengacara Syaifulloh Musa, S.H., dan salah satu anggota Pokmas, Pardi. Kedatangan mereka diterima langsung oleh Tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Muhammad Burhan serta asisten Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Tegar Adiwijaya.
Tujuan utama audiensi ini adalah untuk mempertanyakan tindak lanjut rekomendasi Ombudsman RI yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait pembayaran ganti rugi. Pasalnya, lahan seluas 21 hektar milik 56 warga tersebut sudah digilas proyek JTTS sejak 2016. Berdasarkan hasil validasi, nilai ganti rugi mencapai Rp21 miliar, dan telah dinyatakan sah melalui putusan Pengadilan Negeri Kalianda hingga kasasi di Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kami ke sini menagih janji ke Ombudsman, karena sebelumnya dijanjikan rekomendasi akan keluar pada 23 Agustus 2025. Proses ini sudah terlalu lama, lebih dari dua tahun kami menunggu,” kata Suradi dengan nada tegas.
Namun, pernyataan Suradi segera dibantah oleh Muhammad Burhan. Menurutnya, pihak Ombudsman Perwakilan Lampung tidak pernah memberikan janji kapan rekomendasi keluar. Ia menegaskan bahwa proses masih berjalan, dan pihaknya membutuhkan waktu untuk memprioritaskan laporan yang masuk.
“Kami tidak pernah memberikan janji-janji soal tanggal. Kami akan memproses laporan ini, memprioritaskan, dan tentu akan merekomendasikan. Tapi kami tidak bisa memastikan apakah selesai dalam seminggu atau sebulan,” ujar Burhan.
Burhan juga mengungkapkan adanya kendala teknis di tingkat kementerian. Menurutnya, Kementerian PUPR dan Kementerian Kehutanan masih bersilang pendapat mengenai pencairan ganti rugi. Meski demikian, ia menilai adanya komitmen dari kementerian untuk melakukan pembayaran merupakan sebuah kemajuan berarti. “Kalau semua proses sudah selesai, kami pasti akan mengabari,” tambah Burhan.
Pernyataan berbeda muncul dari Asisten Ombudsman Lampung, Tegar Adiwijaya. Ia mengakui bahwa sebelumnya sempat berkomunikasi dengan Suradi, baik melalui pesan WhatsApp maupun telepon, dan menyampaikan bahwa rekomendasi kemungkinan keluar pada 23 Agustus 2025. Namun, Tegar menegaskan bahwa Ombudsman Lampung tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengeluarkan rekomendasi, karena keputusan akhir berada di Ombudsman RI pusat.
“Mohon maaf Pak, Ombudsman Lampung tidak punya kewenangan. Kami sudah berkoordinasi dengan Ombudsman pusat, dan saya sudah sampaikan permohonan maaf kepada Pak Suradi karena rekomendasi belum bisa dikeluarkan,” jelas Tegar.
Ia menambahkan, kasus yang dilaporkan Suradi tergolong rumit, sehingga membutuhkan waktu lebih lama untuk diproses. Ombudsman Lampung hanya berwenang menindaklanjuti laporan terhadap PPK JTTS, bukan langsung ke Kementerian PUPR. “PPK yang harus mengajukan anggaran ke pusat, karena anggaran ada di sana. Jika sudah ditindaklanjuti, Ombudsman pusat akan bergerak, sebab keputusan persetujuan ada di tingkat pusat,” papar Tegar.
Pernyataan Tegar tersebut memantik reaksi dari kuasa hukum warga, Syaifulloh Musa. Ia mempertanyakan mengapa Ombudsman masih mempermasalahkan aspek administratif, sementara putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga kasasi sudah jelas dan berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, seharusnya Ombudsman segera mengacu pada putusan pengadilan tersebut.
“Dalam putusan pengadilan, ada dua hal penting yang sudah diputuskan dan dikuatkan sampai kasasi. Pertama, Suradi dan kawan-kawan adalah pemilik sah lahan. Kedua, mereka berhak menerima ganti rugi. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk menunda pembayaran,” tegas Syaifulloh.
Ia juga menekankan pentingnya Ombudsman RI memiliki target waktu dalam menangani laporan masyarakat. Menurutnya, keterlambatan yang sudah berlangsung dua tahun sejak kuasa diberikan pada Agustus 2023 sangat merugikan warga. “Ombudsman seharusnya segera mengeluarkan rekomendasi yang diminta, karena warga sudah terlalu lama menunggu kepastian,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi salah satu potret panjangnya perjuangan masyarakat kecil dalam menghadapi proyek-proyek besar negara. Meski putusan pengadilan sudah jelas, realisasi di lapangan masih menemui jalan buntu akibat tumpang tindih kewenangan antar lembaga dan kementerian. Harapan terbesar kini ada pada Ombudsman pusat untuk memastikan hak-hak warga korban JTTS segera terpenuhi sesuai dengan hukum yang berlaku.***












