• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, May 16, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Dinamika Panjang Perjuangan 56 Warga Korban JTTS Lampung Selatan, Ombudsman Jadi Tempat Mengadu

MeldabyMelda
29/08/2025
in Berita
Dinamika Panjang Perjuangan 56 Warga Korban JTTS Lampung Selatan, Ombudsman Jadi Tempat Mengadu
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS– Polemik ganti rugi lahan yang digunakan untuk proyek ambisius Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Lampung Selatan kembali mencuat. Perjuangan 56 warga Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, yang sudah berlangsung hampir satu dekade, kini kembali bergulir dengan langkah mereka mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Lampung di Bandar Lampung pada Selasa (26/8/2025).

Rombongan warga yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat (Pokmas) itu dipimpin oleh Ketua Pokmas Suradi. Mereka didampingi pengacara Syaifulloh Musa, S.H., dan salah satu anggota Pokmas, Pardi. Kedatangan mereka diterima langsung oleh Tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Muhammad Burhan serta asisten Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Tegar Adiwijaya.

Tujuan utama audiensi ini adalah untuk mempertanyakan tindak lanjut rekomendasi Ombudsman RI yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait pembayaran ganti rugi. Pasalnya, lahan seluas 21 hektar milik 56 warga tersebut sudah digilas proyek JTTS sejak 2016. Berdasarkan hasil validasi, nilai ganti rugi mencapai Rp21 miliar, dan telah dinyatakan sah melalui putusan Pengadilan Negeri Kalianda hingga kasasi di Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

BeritaLainnya

Cara Mengurus Laporan Polisi untuk Kasus Pidana Ringan

Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku

“Kami ke sini menagih janji ke Ombudsman, karena sebelumnya dijanjikan rekomendasi akan keluar pada 23 Agustus 2025. Proses ini sudah terlalu lama, lebih dari dua tahun kami menunggu,” kata Suradi dengan nada tegas.

Namun, pernyataan Suradi segera dibantah oleh Muhammad Burhan. Menurutnya, pihak Ombudsman Perwakilan Lampung tidak pernah memberikan janji kapan rekomendasi keluar. Ia menegaskan bahwa proses masih berjalan, dan pihaknya membutuhkan waktu untuk memprioritaskan laporan yang masuk.

ADVERTISEMENT

“Kami tidak pernah memberikan janji-janji soal tanggal. Kami akan memproses laporan ini, memprioritaskan, dan tentu akan merekomendasikan. Tapi kami tidak bisa memastikan apakah selesai dalam seminggu atau sebulan,” ujar Burhan.

Burhan juga mengungkapkan adanya kendala teknis di tingkat kementerian. Menurutnya, Kementerian PUPR dan Kementerian Kehutanan masih bersilang pendapat mengenai pencairan ganti rugi. Meski demikian, ia menilai adanya komitmen dari kementerian untuk melakukan pembayaran merupakan sebuah kemajuan berarti. “Kalau semua proses sudah selesai, kami pasti akan mengabari,” tambah Burhan.

Pernyataan berbeda muncul dari Asisten Ombudsman Lampung, Tegar Adiwijaya. Ia mengakui bahwa sebelumnya sempat berkomunikasi dengan Suradi, baik melalui pesan WhatsApp maupun telepon, dan menyampaikan bahwa rekomendasi kemungkinan keluar pada 23 Agustus 2025. Namun, Tegar menegaskan bahwa Ombudsman Lampung tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengeluarkan rekomendasi, karena keputusan akhir berada di Ombudsman RI pusat.

“Mohon maaf Pak, Ombudsman Lampung tidak punya kewenangan. Kami sudah berkoordinasi dengan Ombudsman pusat, dan saya sudah sampaikan permohonan maaf kepada Pak Suradi karena rekomendasi belum bisa dikeluarkan,” jelas Tegar.

Ia menambahkan, kasus yang dilaporkan Suradi tergolong rumit, sehingga membutuhkan waktu lebih lama untuk diproses. Ombudsman Lampung hanya berwenang menindaklanjuti laporan terhadap PPK JTTS, bukan langsung ke Kementerian PUPR. “PPK yang harus mengajukan anggaran ke pusat, karena anggaran ada di sana. Jika sudah ditindaklanjuti, Ombudsman pusat akan bergerak, sebab keputusan persetujuan ada di tingkat pusat,” papar Tegar.

Pernyataan Tegar tersebut memantik reaksi dari kuasa hukum warga, Syaifulloh Musa. Ia mempertanyakan mengapa Ombudsman masih mempermasalahkan aspek administratif, sementara putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga kasasi sudah jelas dan berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, seharusnya Ombudsman segera mengacu pada putusan pengadilan tersebut.

“Dalam putusan pengadilan, ada dua hal penting yang sudah diputuskan dan dikuatkan sampai kasasi. Pertama, Suradi dan kawan-kawan adalah pemilik sah lahan. Kedua, mereka berhak menerima ganti rugi. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk menunda pembayaran,” tegas Syaifulloh.

Ia juga menekankan pentingnya Ombudsman RI memiliki target waktu dalam menangani laporan masyarakat. Menurutnya, keterlambatan yang sudah berlangsung dua tahun sejak kuasa diberikan pada Agustus 2023 sangat merugikan warga. “Ombudsman seharusnya segera mengeluarkan rekomendasi yang diminta, karena warga sudah terlalu lama menunggu kepastian,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi salah satu potret panjangnya perjuangan masyarakat kecil dalam menghadapi proyek-proyek besar negara. Meski putusan pengadilan sudah jelas, realisasi di lapangan masih menemui jalan buntu akibat tumpang tindih kewenangan antar lembaga dan kementerian. Harapan terbesar kini ada pada Ombudsman pusat untuk memastikan hak-hak warga korban JTTS segera terpenuhi sesuai dengan hukum yang berlaku.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: ganti rugi lahanJalan Tol Trans Sumaterakonflik agrariaLAMPUNG SELATANOmbudsman
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Kapolda Lampung Resmi Berangkatkan Bhayangkara Presisi Lampung ke Piala Soeratin Nasional 2025

Next Post

Sekdaprov Lampung Lantik Dua Pejabat Baru, Fokus pada Pembangunan Desa dan Perlindungan Perempuan-Anak

Related Posts

Cara Mengurus Laporan Polisi untuk Kasus Pidana Ringan
Berita

Cara Mengurus Laporan Polisi untuk Kasus Pidana Ringan

16/05/2026
Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku
Berita

Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku

15/05/2026
Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi
Berita

Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi

14/05/2026
Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor
Berita

Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor

14/05/2026
Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik
Berita

Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik

14/05/2026
Pengertian Tindak Pidana Korupsi dan Proses Hukum di Indonesia
Berita

Pengertian Tindak Pidana Korupsi dan Proses Hukum di Indonesia

14/05/2026
Next Post
Sekdaprov Lampung Lantik Dua Pejabat Baru, Fokus pada Pembangunan Desa dan Perlindungan Perempuan-Anak

Sekdaprov Lampung Lantik Dua Pejabat Baru, Fokus pada Pembangunan Desa dan Perlindungan Perempuan-Anak

Dorong Produktivitas Kopi, Pemprov Lampung Terapkan Sistem Budidaya Pagar

Dorong Produktivitas Kopi, Pemprov Lampung Terapkan Sistem Budidaya Pagar

Pemprov Lampung Tegaskan Dukungan Penuh untuk Sensus Ekonomi 2026, Data Jadi Penentu Arah Pembangunan

Pemprov Lampung Tegaskan Dukungan Penuh untuk Sensus Ekonomi 2026, Data Jadi Penentu Arah Pembangunan

Pesawaran Meriahkan Hari Jadi ke-18 dan HUT RI ke-80 dengan Jalan Sehat Bersama Wabup

Pesawaran Meriahkan Hari Jadi ke-18 dan HUT RI ke-80 dengan Jalan Sehat Bersama Wabup

Pemkab Pesawaran Salurkan 5 Unit Kendaraan Roda Tiga untuk Peningkatan Kesejahteraan Penyandang Disabilitas

Pemkab Pesawaran Salurkan 5 Unit Kendaraan Roda Tiga untuk Peningkatan Kesejahteraan Penyandang Disabilitas

Berita Terkini

  • Cara Mengurus Laporan Polisi untuk Kasus Pidana Ringan
  • Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku
  • Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi
  • Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor
  • Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In