SAMUDERA NEWS- Bantuan sosial bagi warga pra sejahtera di Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan. Prosedur birokrasi yang berbelit membuat warga miskin yang terdampak bencana harus menunggu lama, bahkan hingga berbulan-bulan, untuk mendapatkan haknya. Salah satu potret nyata penderitaan itu dialami oleh Nely, seorang nenek berusia 60 tahun yang kini hidup dalam ketidakpastian bersama dua anak gadisnya.
Sejak rumahnya luluh lantak dihantam pasang laut di Panjang Selatan pada 8 Agustus 2025 lalu, Nely praktis kehilangan segalanya. Hanya dalam hitungan jam, tempat yang selama ini menjadi sandaran hidup bersama anak-anaknya berubah menjadi puing. Sejak saat itu, kehidupan Nely penuh dengan keterlunta-lunta, berpindah-pindah dari rumah satu tetangga ke tetangga lain, tanpa kepastian kapan bisa memiliki tempat tinggal yang layak kembali.
Awalnya, RT setempat berinisiatif menampung Nely, tetapi karena keterbatasan ruang dan situasi keluarga, ia hanya bisa bertahan sebentar. Setelah itu, ia kembali menumpang di rumah tetangga lain, hingga kini sudah berpindah ke rumah tetangga ketiga. Kondisi ini membuat beban psikologisnya semakin berat. “Hancur leburlah dia itu. Pikiran kacau karena sudah tidak punya rumah, mikirin bagaimana bisa kembali bertempat tinggal, mikirin enggak enak sama tetangga dan mikirin makan sehari-hari,” kata Agung, warga yang melaporkan kisah Nely ke redaksi pada Selasa, 2 September 2025.
Situasi ini menimbulkan keprihatinan banyak pihak, terutama karena hingga kini belum ada kepastian kapan bantuan pemerintah akan turun. Lurah Panjang Selatan, Hermawan, mengaku sudah menerima laporan dari Ketua RT Ricky, dan sudah meneruskannya ke tingkat kota. Namun proses pengajuan bantuan ternyata harus melewati jalur birokrasi panjang di Pemkot Bandar Lampung.
Kabid Banjamsos Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, Fery Hartawijaya, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan sudah mengajukannya ke atas. Namun, mekanisme penyaluran bantuan tidak bisa langsung dilakukan. Harus ada tanda tangan berjenjang, mulai dari Asisten yang membidangi, kemudian Sekretaris Daerah, hingga Wali Kota Bandar Lampung. “Iya kita sudah tahu lama soal itu, dan sudah kita ajukan. Tapi harus menunggu, karena ini kan pakai APBD jadi harus ada tanda tangan Asisten, Sekda, dan Wali Kota,” ujarnya, Selasa, 2 September 2025.
Sayangnya, hingga kini belum jelas bentuk bantuan yang akan diberikan. Fery tidak menyebutkan detail apakah bantuan berupa rumah layak huni, bedah rumah, atau sekadar bantuan darurat. Ia hanya mengatakan bahwa bantuan akan disesuaikan dengan kemampuan pemerintah dan diharapkan bisa meringankan beban Nely. “Kita lihat nanti lah, yang pasti, yang bisa meringankan, kita lihat nanti ya,” tambahnya.
Di tengah birokrasi yang panjang dan berbelit ini, Nely hanya bisa pasrah menunggu. Padahal, ia sangat membutuhkan kepastian tempat tinggal agar bisa menjalani hidup dengan lebih tenang. “Saya tidak masalah rumah kecil atau sederhana, yang penting ada tempat untuk anak-anak dan tidak lagi merepotkan tetangga,” ungkap Nely dengan suara bergetar.
Kisah Nely seharusnya menjadi cerminan betapa lambatnya respons pemerintah dalam memberikan perlindungan dasar kepada warganya yang terdampak bencana. Ketika pembangunan kota terus digencarkan dengan proyek-proyek besar, justru masih ada warga kecil yang kesulitan mendapatkan hak dasar berupa tempat tinggal. Jika tidak ada langkah cepat dan konkret dari Pemkot Bandar Lampung, kisah Nely bisa jadi hanyalah satu dari sekian banyak cerita duka warga miskin yang terlupakan di tengah gemerlap pembangunan kota.***












