• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, June 18, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Birokrasi Panjang Pemkot Bandar Lampung Bikin Nely dan Anak-anaknya Terlunta-lunta Tanpa Rumah

MeldabyMelda
03/09/2025
in Berita
Birokrasi Panjang Pemkot Bandar Lampung Bikin Nely dan Anak-anaknya Terlunta-lunta Tanpa Rumah
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Bantuan sosial bagi warga pra sejahtera di Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan. Prosedur birokrasi yang berbelit membuat warga miskin yang terdampak bencana harus menunggu lama, bahkan hingga berbulan-bulan, untuk mendapatkan haknya. Salah satu potret nyata penderitaan itu dialami oleh Nely, seorang nenek berusia 60 tahun yang kini hidup dalam ketidakpastian bersama dua anak gadisnya.

Sejak rumahnya luluh lantak dihantam pasang laut di Panjang Selatan pada 8 Agustus 2025 lalu, Nely praktis kehilangan segalanya. Hanya dalam hitungan jam, tempat yang selama ini menjadi sandaran hidup bersama anak-anaknya berubah menjadi puing. Sejak saat itu, kehidupan Nely penuh dengan keterlunta-lunta, berpindah-pindah dari rumah satu tetangga ke tetangga lain, tanpa kepastian kapan bisa memiliki tempat tinggal yang layak kembali.

Awalnya, RT setempat berinisiatif menampung Nely, tetapi karena keterbatasan ruang dan situasi keluarga, ia hanya bisa bertahan sebentar. Setelah itu, ia kembali menumpang di rumah tetangga lain, hingga kini sudah berpindah ke rumah tetangga ketiga. Kondisi ini membuat beban psikologisnya semakin berat. “Hancur leburlah dia itu. Pikiran kacau karena sudah tidak punya rumah, mikirin bagaimana bisa kembali bertempat tinggal, mikirin enggak enak sama tetangga dan mikirin makan sehari-hari,” kata Agung, warga yang melaporkan kisah Nely ke redaksi pada Selasa, 2 September 2025.

BeritaLainnya

Lewat IPWK, Samsul Ingatkan Pentingnya Persatuan di Tengah Arus Informasi Digital

Bagaimana Menyelesaikan Sengketa Publik Tanpa Pengacara 

Situasi ini menimbulkan keprihatinan banyak pihak, terutama karena hingga kini belum ada kepastian kapan bantuan pemerintah akan turun. Lurah Panjang Selatan, Hermawan, mengaku sudah menerima laporan dari Ketua RT Ricky, dan sudah meneruskannya ke tingkat kota. Namun proses pengajuan bantuan ternyata harus melewati jalur birokrasi panjang di Pemkot Bandar Lampung.

Kabid Banjamsos Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, Fery Hartawijaya, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan sudah mengajukannya ke atas. Namun, mekanisme penyaluran bantuan tidak bisa langsung dilakukan. Harus ada tanda tangan berjenjang, mulai dari Asisten yang membidangi, kemudian Sekretaris Daerah, hingga Wali Kota Bandar Lampung. “Iya kita sudah tahu lama soal itu, dan sudah kita ajukan. Tapi harus menunggu, karena ini kan pakai APBD jadi harus ada tanda tangan Asisten, Sekda, dan Wali Kota,” ujarnya, Selasa, 2 September 2025.

ADVERTISEMENT

Sayangnya, hingga kini belum jelas bentuk bantuan yang akan diberikan. Fery tidak menyebutkan detail apakah bantuan berupa rumah layak huni, bedah rumah, atau sekadar bantuan darurat. Ia hanya mengatakan bahwa bantuan akan disesuaikan dengan kemampuan pemerintah dan diharapkan bisa meringankan beban Nely. “Kita lihat nanti lah, yang pasti, yang bisa meringankan, kita lihat nanti ya,” tambahnya.

Di tengah birokrasi yang panjang dan berbelit ini, Nely hanya bisa pasrah menunggu. Padahal, ia sangat membutuhkan kepastian tempat tinggal agar bisa menjalani hidup dengan lebih tenang. “Saya tidak masalah rumah kecil atau sederhana, yang penting ada tempat untuk anak-anak dan tidak lagi merepotkan tetangga,” ungkap Nely dengan suara bergetar.

Kisah Nely seharusnya menjadi cerminan betapa lambatnya respons pemerintah dalam memberikan perlindungan dasar kepada warganya yang terdampak bencana. Ketika pembangunan kota terus digencarkan dengan proyek-proyek besar, justru masih ada warga kecil yang kesulitan mendapatkan hak dasar berupa tempat tinggal. Jika tidak ada langkah cepat dan konkret dari Pemkot Bandar Lampung, kisah Nely bisa jadi hanyalah satu dari sekian banyak cerita duka warga miskin yang terlupakan di tengah gemerlap pembangunan kota.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Bandar lampungBantuan sosialBirokrasiPasang Lautpemkot bandar lampungWarga Miskin
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Tim Gabungan Bekuk Sugianto, Otak Pencurian Mobil di Pringsewu

Next Post

Polres Lampung Selatan dan Kodim 0421/LS Gelar Patroli Gabungan Malam Hari untuk Perkuat Keamanan Daerah

Related Posts

Lewat IPWK, Samsul Ingatkan Pentingnya Persatuan di Tengah Arus Informasi Digital
Berita

Lewat IPWK, Samsul Ingatkan Pentingnya Persatuan di Tengah Arus Informasi Digital

18/06/2026
Cara Melaporkan Kejahatan Cyber Secara Hukum
Berita

Bagaimana Menyelesaikan Sengketa Publik Tanpa Pengacara 

18/06/2026
Berikut artikel berita dan prompt ilustrasi foto editorial sesuai seluruh ketentuan yang Anda minta.  Judul: Menjerat Kejahatan Seksual Online: Tantangan Penegakan Hukum di Ruang Digital Indonesia  Artikel:  Maraknya kejahatan seksual online menjadi salah satu persoalan hukum paling serius di Indonesia dalam satu dekade terakhir. Perkembangan teknologi digital membuka ruang baru bagi pelaku untuk melakukan pelecehan, eksploitasi, hingga pemerasan seksual tanpa harus bertatap muka dengan korban. Negara pun dituntut hadir memastikan perlindungan hukum berjalan efektif di ruang siber.  Kejahatan seksual online merujuk pada segala bentuk perbuatan bermuatan seksual yang dilakukan melalui media elektronik atau sistem digital. Bentuknya beragam, mulai dari penyebaran konten intim tanpa persetujuan, pelecehan seksual berbasis elektronik, grooming terhadap anak, hingga ancaman penyebaran foto atau video pribadi untuk tujuan pemerasan. Dalam konteks hukum pidana, perbuatan ini dipandang sebagai pelanggaran terhadap kesusilaan dan hak asasi korban.  Data lembaga pendamping korban menunjukkan bahwa laporan kejahatan seksual berbasis digital meningkat signifikan setiap tahun. Korban mayoritas berasal dari kelompok rentan, terutama perempuan dan anak. Namun, banyak kasus tidak berlanjut ke proses hukum karena korban takut stigma sosial, tekanan psikologis, atau ketidaktahuan terhadap prosedur pelaporan.  Secara normatif, Indonesia telah memiliki sejumlah instrumen hukum untuk menjerat pelaku. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur larangan distribusi atau transmisi muatan yang melanggar kesusilaan. Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, dengan ancaman pidana penjara dan denda.  Selain UU ITE, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi tonggak penting dalam perlindungan korban. UU ini mendefinisikan kekerasan seksual secara lebih luas, termasuk kekerasan seksual berbasis elektronik. Pasal 14 UU TPKS secara khusus mengatur kejahatan seksual yang dilakukan melalui teknologi informasi, dengan penekanan pada pemulihan korban dan tanggung jawab pelaku.  Proses hukum terhadap kejahatan seksual online umumnya dimulai dari laporan korban ke kepolisian. Korban perlu menyertakan bukti digital seperti tangkapan layar, rekaman percakapan, atau tautan konten. Setelah laporan diterima, penyidik akan melakukan klarifikasi, penyitaan barang bukti elektronik, serta pemeriksaan saksi dan ahli forensik digital.  Namun, dalam praktiknya, pembuktian kejahatan seksual online masih menghadapi kendala. Bukti digital bersifat mudah dihapus atau dimanipulasi. Selain itu, pemahaman aparat penegak hukum terhadap dinamika kejahatan siber belum merata. Di beberapa kasus, korban justru mengalami reviktimisasi akibat pertanyaan atau perlakuan yang tidak sensitif gender.  Pendekatan hukum yang terlalu menitikberatkan pada pemidanaan juga menuai kritik. Sejumlah kalangan menilai bahwa penanganan kejahatan seksual online seharusnya mengedepankan perspektif korban. UU TPKS telah mengatur hak korban atas pendampingan, restitusi, dan rehabilitasi psikologis, tetapi implementasinya masih menjadi pekerjaan rumah.  Siapa yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum ini tidak hanya aparat penegak hukum, tetapi juga platform digital dan masyarakat. Penyedia layanan elektronik memiliki kewajiban mencegah penyebaran konten bermuatan kejahatan seksual dan merespons laporan dengan cepat. Sementara itu, literasi digital publik menjadi kunci pencegahan jangka panjang.  Kapan dan di mana kejahatan seksual online terjadi tidak lagi dibatasi ruang dan waktu. Pelaku dapat beroperasi lintas wilayah bahkan lintas negara. Kondisi ini menuntut kerja sama antarnegara serta penguatan kapasitas penegakan hukum nasional di bidang siber.  Mengapa isu ini penting? Karena kejahatan seksual online tidak hanya melukai korban secara pribadi, tetapi juga merusak rasa aman masyarakat di ruang digital. Tanpa penegakan hukum yang tegas dan berperspektif korban, ruang siber berpotensi menjadi arena kekerasan yang terus berulang.  Ke depan, tantangan terbesar adalah memastikan hukum tidak hanya ada di atas kertas, tetapi benar-benar melindungi korban. Reformasi penegakan hukum, peningkatan kapasitas aparat, dan keberpihakan pada korban menjadi prasyarat agar keadilan di ruang digital tidak berhenti sebagai jargon.  Meta description: Mengulas kejahatan seksual online di Indonesia, dasar hukum yang mengaturnya, serta tantangan proses penegakan hukum dan perlindungan korban di ruang digital.  Slug URL: kejahatan-seksual-online-proses-hukum-indonesia  Tag SEO: kejahatan seksual online UU TPKS UU ITE hukum siber Indonesia perlindungan korban  FAQ Snippet:  1. Apa yang dimaksud kejahatan seksual online? Kejahatan seksual online adalah perbuatan bermuatan seksual yang dilakukan melalui media digital, termasuk pelecehan, penyebaran konten intim tanpa izin, dan pemerasan seksual.   2. Undang-undang apa yang mengatur kejahatan seksual online di Indonesia? Kejahatan ini diatur dalam UU ITE dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya terkait kekerasan seksual berbasis elektronik.   3. Apa langkah pertama korban kejahatan seksual online? Korban disarankan mengamankan bukti digital dan segera melapor ke kepolisian atau lembaga pendamping korban untuk mendapatkan perlindungan hukum.    Prompt ilustrasi foto editorial (format landscape 16:9):  Ilustrasi foto editorial bertema “Menjerat Kejahatan Seksual Online: Tantangan Penegakan Hukum di Ruang Digital Indonesia”, format landscape rasio 16:9. Visual modern, bersih, dan tidak ramai. Fokus utama di tengah pada timbangan keadilan berwarna logam gelap yang menyatu dengan ikon gembok digital transparan, melambangkan hukum dan perlindungan di ruang siber. Di latar belakang terdapat siluet lambang Garuda Pancasila dan gedung pengadilan Indonesia yang samar. Nuansa warna netral dan gelap dengan pencahayaan dramatis lembut. Komposisi simetris, ruang kosong lega di bagian atas dan samping untuk penempatan teks. Cocok untuk Google Discover, thumbnail YouTube, dan halaman depan media cetak.
Berita

Hukum Administrasi Negara: Apa Itu dan Bagaimana Mengaplikasikannya | 18 Juni

18/06/2026
Kuasa Hukum Tegaskan Tuduhan Pungli Dana BOS terhadap Kabid Dikdas Lamsel Salah Sasaran
Berita

Kuasa Hukum Tegaskan Tuduhan Pungli Dana BOS terhadap Kabid Dikdas Lamsel Salah Sasaran

18/06/2026
Berita

KPRI Handayani Kembali Disorot, Pensiunan Guru Mengaku Sulit Cairkan Tabungan Rp5 Juta

18/06/2026
Nguntir Bareng Miniatur Jati Agung Jadi Ajang Kreativitas Pecinta Sound System Lampung
Berita

Nguntir Bareng Miniatur Jati Agung Jadi Ajang Kreativitas Pecinta Sound System Lampung

17/06/2026
Next Post
Polres Lampung Selatan dan Kodim 0421/LS Gelar Patroli Gabungan Malam Hari untuk Perkuat Keamanan Daerah

Polres Lampung Selatan dan Kodim 0421/LS Gelar Patroli Gabungan Malam Hari untuk Perkuat Keamanan Daerah

Melawan UU, Menguras APBD: Skandal SMA Ilegal Eva Dwiana Bom Waktu Pendidikan

Melawan UU, Menguras APBD: Skandal SMA Ilegal Eva Dwiana Bom Waktu Pendidikan

Polsek Candipuro Gelar Patroli Skala Besar Jaga Kamtibmas Malam Hari

Polsek Candipuro Gelar Patroli Skala Besar Jaga Kamtibmas Malam Hari

Audiensi Tim Evaluasi Penataan Desa Provinsi Lampung Bersama Bupati Tanggamus

Audiensi Tim Evaluasi Penataan Desa Provinsi Lampung Bersama Bupati Tanggamus

Kapolres Lampung Barat Gelar Silaturahmi Bersama Driver Ojek Online Draiv

Kapolres Lampung Barat Gelar Silaturahmi Bersama Driver Ojek Online Draiv

Berita Terkini

  • Lewat IPWK, Samsul Ingatkan Pentingnya Persatuan di Tengah Arus Informasi Digital
  • Bagaimana Menyelesaikan Sengketa Publik Tanpa Pengacara 
  • Hukum Administrasi Negara: Apa Itu dan Bagaimana Mengaplikasikannya | 18 Juni
  • Kuasa Hukum Tegaskan Tuduhan Pungli Dana BOS terhadap Kabid Dikdas Lamsel Salah Sasaran
  • KPRI Handayani Kembali Disorot, Pensiunan Guru Mengaku Sulit Cairkan Tabungan Rp5 Juta

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In