SAMUDERA NEWS– Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu kembali mencatat keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan kejahatan kendaraan bermotor. Kali ini, aparat gabungan berhasil meringkus Sugianto (37), warga Desa Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, yang dikenal sebagai otak dari serangkaian pencurian mobil pickup dan truk di wilayah Lampung.
Penangkapan dilakukan pada Selasa pagi (2/9/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di rumahnya. Operasi ini melibatkan Unit Reskrim Polsek Sukoharjo dan Tim Tekab 308 Polres Pringsewu. Sugianto diketahui merupakan residivis kambuhan yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara karena kasus serupa, sehingga kehadirannya di masyarakat dianggap sebagai ancaman serius bagi pemilik kendaraan.
Sebelumnya, polisi telah lebih dulu meringkus Usman (29), rekan Sugianto sekaligus pelaku utama lain dalam kasus pencurian mobil truk engkel bernomor polisi T 8649 TA milik Agus Triantoro, warga Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu. Selain itu, aparat juga menangkap dua penadah, yakni Agung (50), warga Kabupaten Mesuji, dan Muslim (33), warga Kabupaten Lampung Tengah. Keempatnya terbukti memiliki keterlibatan dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa dengan ditangkapnya Sugianto, seluruh pelaku yang terlibat dalam pencurian truk engkel tersebut berhasil diamankan. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Sugianto bersama Usman juga diduga terlibat dalam kasus pencurian mobil lainnya. Kasus yang dimaksud meliputi pencurian mobil Mitsubishi L300 dengan nomor polisi BE 9783 BB milik Kusdiyanto di Pekon Purwodadi, Kecamatan Adiluwih, serta pencurian mobil serupa di wilayah Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita berbagai barang bukti penting. Di antaranya, mobil truk engkel T 8649 TA yang ditemukan di sebuah bengkel di Kabupaten Tulang Bawang, peralatan khusus yang digunakan untuk membobol kendaraan, hingga amunisi aktif. Sementara itu, mobil Mitsubishi L300 hasil curian lainnya masih dalam pencarian aparat dan diyakini telah dipindahkan ke lokasi lain oleh jaringan pelaku.
AKP Juniko menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap Sugianto masih terus dilakukan secara intensif untuk membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas. Polisi menduga masih ada pelaku lain yang terlibat dalam sindikat ini, baik sebagai eksekutor lapangan maupun penadah hasil curian. “Kami akan terus kembangkan penyelidikan guna memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Atas tindakannya, Sugianto dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang menantinya adalah 7 tahun penjara. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Sukoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan keras sekaligus bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Dengan terbongkarnya sindikat pencurian mobil ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi warga Pringsewu dan daerah sekitarnya.***












