SAMUDERA NEWS – Tim Evaluasi Penataan Desa Provinsi Lampung melakukan verifikasi teknis dan administrasi terkait pembentukan calon pekon persiapan Rowo Sari, yang merupakan pemekaran dari Pekon Dadapan, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, pada Rabu, 3 September 2025. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi Pasal 20 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 21 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
Bupati Tanggamus, Drs. Hi. Moh Saleh Asnawi, MA., MH., menyambut baik kedatangan Tim Verifikasi dari Provinsi Lampung. Dalam sambutannya, Bupati menekankan pentingnya pemekaran pekon yang dilaksanakan sesuai ketentuan, baik dari sisi jumlah penduduk maupun luas wilayah, agar tata kelola pemerintahan desa baru berjalan optimal sejak awal. “Pemekaran pekon yang akan dibentuk benar-benar sesuai dengan aturan jumlah penduduk dan luas wilayah. Kami mengucapkan terima kasih kepada Tim Verifikasi Provinsi Lampung yang telah hadir untuk melakukan proses ini,” ujar Bupati Moh. Saleh Asnawi.
Verifikasi pembentukan pekon persiapan Rowo Sari dilakukan melalui dua tahap, yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi teknis.

1. Verifikasi Administrasi dilakukan dengan meneliti dokumen penting terkait berita acara hasil musyawarah desa, notulen musyawarah, batas usia minimal desa induk, serta jumlah penduduk minimal. Tahap ini memastikan bahwa calon pekon persiapan memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
2. Verifikasi Teknis mencakup peninjauan langsung ke lapangan untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan sarana pendukung. Tim mengecek ketersediaan akses transportasi dan komunikasi antarwilayah, batas wilayah calon pekon dalam peta desa induk, serta keberadaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan publik.
Tim Evaluasi Penataan Desa Provinsi Lampung terdiri dari beberapa unsur, antara lain:
Dra. Yulia Megaria, M.Si. beserta tim dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Lampung.
Bapak Dorda dan tim dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung.
Bapak Romi dan tim dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung.
Ibu Ratih Aulia dan tim dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung.
Selain pekon persiapan Rowo Sari, Pemprov Lampung merencanakan pemekaran tiga pekon lainnya. Tiga calon pekon persiapan ini adalah:

1. Pekon Ngarip dengan Pekon Persiapan Girimulyo, Kecamatan Ulu Belu.
2. Pekon Margoyoso dengan Pekon Persiapan Tanjungsari, Kecamatan Sumberejo.
Ketiga pekon ini saat ini telah melewati tahap verifikasi administrasi dan teknis, dan tengah menunggu nomor registrasi resmi dari Provinsi Lampung.
Bupati Moh Saleh Asnawi menegaskan, pemekaran pekon bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Dengan pemekaran yang tepat, setiap pekon baru diharapkan memiliki kemampuan tata kelola yang baik, akses infrastruktur yang memadai, serta kapasitas sumber daya manusia yang siap menjalankan administrasi pemerintahan desa.
Kegiatan audiensi dan verifikasi ini menjadi bukti sinergi antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan Provinsi Lampung dalam menata pemerintahan desa secara profesional, akuntabel, dan transparan. Diharapkan, setelah proses verifikasi selesai, pembentukan pekon persiapan Rowo Sari dan pekon lainnya dapat segera dilaksanakan sehingga masyarakat memperoleh manfaat maksimal dari keberadaan pemerintahan desa baru.***












