SAMUDERA NEWS— Dunia pendidikan di Kota Bandar Lampung tengah diguncang oleh skandal besar yang menyeret nama Wali Kota Eva Dwiana. Kasus ini menyeruak setelah terbongkarnya pengoperasian sebuah sekolah menengah atas swasta yang tidak memiliki izin resmi, namun tetap beroperasi dengan dukungan sejumlah pihak berpengaruh. Publik kini menjulukinya sebagai “The Killer Policy”, sebuah kebijakan yang dianggap melawan hukum sekaligus mengancam masa depan pendidikan.
Sekolah yang diduga bernaung di bawah Yayasan Siger Prakarsa Bunda ini hingga kini masih belum memperoleh legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun, meski status hukumnya abu-abu, keberadaan sekolah ini justru terlihat mendapat restu politik dari dua tokoh besar Lampung, yakni Rahmat Mirzani Djausal (RMD), Gubernur Lampung sekaligus Ketua DPD Gerindra, serta Bernas, Ketua DPRD Kota Bandar Lampung. Keduanya berasal dari partai yang memenangkan Pemilu 2024 di Lampung, menambah kecurigaan publik bahwa proyek pendidikan ilegal ini sarat dengan kepentingan politik.
Sejumlah wali murid menyebut bahwa ketua yayasan SMA ilegal ini adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Metro. Namun, identitas tersebut tak pernah diumumkan secara resmi. Guru dan pihak internal sekolah pun kerap menghindar ketika diminta konfirmasi oleh jurnalis, seolah ada upaya sistematis untuk menutupi siapa sosok di balik pendirian sekolah bermasalah tersebut.
Lebih mengejutkan lagi, jabatan kepala sekolah SMA ini ternyata dipegang oleh seorang PNS yang masih menjabat sebagai kepala sekolah SMP Negeri di Bandar Lampung. Kondisi ini jelas melanggar aturan kepegawaian dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serius.
Padahal, regulasi sudah sangat jelas. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 menegaskan bahwa redistribusi guru ASN hanya boleh dilakukan di sekolah yang memiliki izin operasional sah, terdaftar dalam sistem Dapodik minimal tiga tahun, serta mengikuti kurikulum resmi dari Kementerian Pendidikan. Fakta di lapangan membuktikan bahwa SMA ilegal ini tidak memenuhi syarat tersebut. Namun, sejumlah guru ASN dan honorer dari SMP Negeri justru terlibat aktif mengajar di sana, menimbulkan pertanyaan apakah ada unsur paksaan, intimidasi, atau justru imbalan tertentu di balik praktik tersebut.
Dari sisi hukum, praktik ini merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut dengan tegas menyebutkan bahwa penyelenggaraan sekolah ilegal dapat dijerat pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Fakta bahwa kebijakan ini berlangsung dengan restu pejabat daerah membuat publik semakin geram, karena seakan hukum hanya menjadi formalitas yang diabaikan.
Skandal ini makin meruncing setelah muncul kabar bahwa Pemkot Bandar Lampung berencana menggunakan APBD untuk mengalihfungsikan Terminal Tipe C di Panjang menjadi gedung SMA ilegal tersebut. Jika hal ini benar terjadi, maka berarti uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum justru dipakai untuk menopang pelanggaran hukum yang terang-terangan. Indikasi penyalahgunaan wewenang dan potensi korupsi dana publik pun semakin kuat.
Sejumlah pihak menilai bahwa skandal ini adalah bom waktu bagi dunia pendidikan di Lampung. Selain mencoreng integritas penyelenggara pendidikan, kebijakan ini juga berpotensi merugikan ribuan siswa yang kelak ijazahnya bisa dipertanyakan legalitasnya. Masyarakat menilai, praktik semacam ini bukan hanya soal izin formalitas, melainkan menyangkut manipulasi jabatan ASN, pengabaian aturan hukum, serta penggunaan APBD yang tidak semestinya.
Publik kini mendesak aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera turun tangan mengusut tuntas skandal ini. Sebab jika dibiarkan, bukan hanya mencederai keadilan, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan masa depan pendidikan generasi muda.***












