• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, August 24, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Melawan UU, Menguras APBD: Skandal SMA Ilegal Eva Dwiana Bom Waktu Pendidikan

MeldabyMelda
03/09/2025
in Berita
Melawan UU, Menguras APBD: Skandal SMA Ilegal Eva Dwiana Bom Waktu Pendidikan
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS— Dunia pendidikan di Kota Bandar Lampung tengah diguncang oleh skandal besar yang menyeret nama Wali Kota Eva Dwiana. Kasus ini menyeruak setelah terbongkarnya pengoperasian sebuah sekolah menengah atas swasta yang tidak memiliki izin resmi, namun tetap beroperasi dengan dukungan sejumlah pihak berpengaruh. Publik kini menjulukinya sebagai “The Killer Policy”, sebuah kebijakan yang dianggap melawan hukum sekaligus mengancam masa depan pendidikan.

Sekolah yang diduga bernaung di bawah Yayasan Siger Prakarsa Bunda ini hingga kini masih belum memperoleh legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun, meski status hukumnya abu-abu, keberadaan sekolah ini justru terlihat mendapat restu politik dari dua tokoh besar Lampung, yakni Rahmat Mirzani Djausal (RMD), Gubernur Lampung sekaligus Ketua DPD Gerindra, serta Bernas, Ketua DPRD Kota Bandar Lampung. Keduanya berasal dari partai yang memenangkan Pemilu 2024 di Lampung, menambah kecurigaan publik bahwa proyek pendidikan ilegal ini sarat dengan kepentingan politik.

Sejumlah wali murid menyebut bahwa ketua yayasan SMA ilegal ini adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Metro. Namun, identitas tersebut tak pernah diumumkan secara resmi. Guru dan pihak internal sekolah pun kerap menghindar ketika diminta konfirmasi oleh jurnalis, seolah ada upaya sistematis untuk menutupi siapa sosok di balik pendirian sekolah bermasalah tersebut.

BeritaLainnya

Karhutla Way Kambas Capai 100,7 Hektare, Tim Alfa TNI Turun Tangan

Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana

Lebih mengejutkan lagi, jabatan kepala sekolah SMA ini ternyata dipegang oleh seorang PNS yang masih menjabat sebagai kepala sekolah SMP Negeri di Bandar Lampung. Kondisi ini jelas melanggar aturan kepegawaian dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serius.

Padahal, regulasi sudah sangat jelas. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 menegaskan bahwa redistribusi guru ASN hanya boleh dilakukan di sekolah yang memiliki izin operasional sah, terdaftar dalam sistem Dapodik minimal tiga tahun, serta mengikuti kurikulum resmi dari Kementerian Pendidikan. Fakta di lapangan membuktikan bahwa SMA ilegal ini tidak memenuhi syarat tersebut. Namun, sejumlah guru ASN dan honorer dari SMP Negeri justru terlibat aktif mengajar di sana, menimbulkan pertanyaan apakah ada unsur paksaan, intimidasi, atau justru imbalan tertentu di balik praktik tersebut.

ADVERTISEMENT

Dari sisi hukum, praktik ini merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut dengan tegas menyebutkan bahwa penyelenggaraan sekolah ilegal dapat dijerat pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Fakta bahwa kebijakan ini berlangsung dengan restu pejabat daerah membuat publik semakin geram, karena seakan hukum hanya menjadi formalitas yang diabaikan.

Skandal ini makin meruncing setelah muncul kabar bahwa Pemkot Bandar Lampung berencana menggunakan APBD untuk mengalihfungsikan Terminal Tipe C di Panjang menjadi gedung SMA ilegal tersebut. Jika hal ini benar terjadi, maka berarti uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum justru dipakai untuk menopang pelanggaran hukum yang terang-terangan. Indikasi penyalahgunaan wewenang dan potensi korupsi dana publik pun semakin kuat.

Sejumlah pihak menilai bahwa skandal ini adalah bom waktu bagi dunia pendidikan di Lampung. Selain mencoreng integritas penyelenggara pendidikan, kebijakan ini juga berpotensi merugikan ribuan siswa yang kelak ijazahnya bisa dipertanyakan legalitasnya. Masyarakat menilai, praktik semacam ini bukan hanya soal izin formalitas, melainkan menyangkut manipulasi jabatan ASN, pengabaian aturan hukum, serta penggunaan APBD yang tidak semestinya.

Publik kini mendesak aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera turun tangan mengusut tuntas skandal ini. Sebab jika dibiarkan, bukan hanya mencederai keadilan, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan masa depan pendidikan generasi muda.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: APBDBandar lampungEva DwianaPendidikan NasionalPolitik LampungSkandal PendidikanSMA ilegal
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Polres Lampung Selatan dan Kodim 0421/LS Gelar Patroli Gabungan Malam Hari untuk Perkuat Keamanan Daerah

Next Post

Polsek Candipuro Gelar Patroli Skala Besar Jaga Kamtibmas Malam Hari

Related Posts

Karhutla Way Kambas Capai 100,7 Hektare, Tim Alfa TNI Turun Tangan
Berita

Karhutla Way Kambas Capai 100,7 Hektare, Tim Alfa TNI Turun Tangan

24/08/2026
Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana
Berita

Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana

24/08/2026
Hukum Tata Ruang dan Konflik Lahan
Berita

Hukum Tata Ruang dan Konflik Lahan

24/08/2026
Pengawasan Anggaran Negara
Berita

Pengawasan Anggaran Negara

24/08/2026
Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta
Berita

Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta

23/08/2026
Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa
Berita

Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa

23/08/2026
Next Post
Polsek Candipuro Gelar Patroli Skala Besar Jaga Kamtibmas Malam Hari

Polsek Candipuro Gelar Patroli Skala Besar Jaga Kamtibmas Malam Hari

Audiensi Tim Evaluasi Penataan Desa Provinsi Lampung Bersama Bupati Tanggamus

Audiensi Tim Evaluasi Penataan Desa Provinsi Lampung Bersama Bupati Tanggamus

Kapolres Lampung Barat Gelar Silaturahmi Bersama Driver Ojek Online Draiv

Kapolres Lampung Barat Gelar Silaturahmi Bersama Driver Ojek Online Draiv

Rumah Syukur Kemerdekaan Hadir di Lampung, Dhibra Shiddiqiyyah Bangun 12 Unit Rumah Layak Huni untuk Warga

Rumah Syukur Kemerdekaan Hadir di Lampung, Dhibra Shiddiqiyyah Bangun 12 Unit Rumah Layak Huni untuk Warga

Tanah Wakaf NU di Pekon Gumuk Rejo Mulai Diukur, Upaya Sertifikasi dan Legalitas Aset Keagamaan di Pringsewu

Tanah Wakaf NU di Pekon Gumuk Rejo Mulai Diukur, Upaya Sertifikasi dan Legalitas Aset Keagamaan di Pringsewu

Berita Terkini

  • Karhutla Way Kambas Capai 100,7 Hektare, Tim Alfa TNI Turun Tangan
  • STIT Tanggamus Gandeng UIN Banten Buka Program S3, Kuota Perdana Cuma 10 Mahasiswa
  • Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana
  • Hukum Tata Ruang dan Konflik Lahan
  • Pengawasan Anggaran Negara

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In