SAMUDERA NEWS- Bandar Lampung kembali diguncang isu panas seputar dunia pendidikan. Keberadaan sekolah misterius bernama SMA Siger yang beroperasi di bawah kendali Wali Kota Eva Dwiana, kini menjadi sorotan tajam publik. Sekolah ini disebut sebagai “SMA hantu” karena statusnya ilegal dan tidak tercatat dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Ironisnya, meski tidak mendapat pengakuan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung maupun Kementerian Pendidikan, Pemkot Bandar Lampung justru menanggung penuh biaya operasional sekolah tersebut.
Fenomena ini dinilai mencoreng wajah pendidikan di kota tapis berseri. Bagaimana tidak, di tengah banyaknya sekolah swasta resmi yang terpuruk, seperti SMK PHD yang terpaksa tutup dan Bhakti Utama yang harus menjual asetnya, kehadiran SMA ilegal ini justru memperoleh dukungan penuh pemerintah kota. Padahal, menurut data, jumlah siswa yang tidak tertampung di SMA/SMK negeri hanya sekitar 2.000 orang, sementara lebih dari 100 sekolah swasta resmi tengah berjuang keras memperebutkan mereka.
Sejumlah pihak menilai Eva Dwiana, yang kini dijuluki The Killer Policy, menunjukkan sikap arogan karena berani menabrak aturan perundang-undangan. Alih-alih membantu sekolah swasta agar bisa menggratiskan biaya pendidikan demi keberlangsungan operasional dan kesejahteraan guru, Pemkot malah menggelontorkan anggaran untuk sekolah yang jelas-jelas tidak memiliki legalitas. Bahkan, anggaran itu bukan hanya untuk operasional, tetapi juga untuk pembangunan gedung sekolah.
Tahun 2025, Pemkot Bandar Lampung tidak mengalokasikan anggaran BOSDA untuk SMA/SMK swasta resmi. Lebih parahnya, satu tahun ke depan juga terancam tidak mendapatkan Bantuan Operasional Pendidikan akibat lemahnya kondisi keuangan daerah. Namun, di tengah kesulitan ini, anggaran justru diprioritaskan untuk SMA Siger yang tidak sah secara hukum.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar: masihkah ada keadilan bagi sekolah-sekolah swasta yang patuh aturan? Apakah keberanian pemerintah kota dalam mendirikan sekolah liar ini semata-mata demi kepentingan pendidikan, atau ada motif lain yang tersembunyi?
Menurut catatan, SMA Siger diduga melanggar delapan regulasi penting yang berlaku, antara lain:
1. Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2014
2. Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010
4. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
6. Perwali Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022
7. Perda Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Jika mengacu pada regulasi yang berlaku, pelanggaran ini bukanlah perkara sepele. Penyelenggara pendidikan ilegal dapat dijerat pidana hingga 10 tahun penjara serta ancaman denda miliaran rupiah. Selain itu, jika ditemukan adanya alokasi dana yang tidak sesuai aturan, kasus ini juga berpotensi menyeret ke ranah korupsi.
Kini masyarakat Lampung menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum, termasuk Kementerian Pendidikan, aparat kepolisian, hingga lembaga antikorupsi. Banyak kalangan menilai kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan jika dibiarkan begitu saja. Apalagi, kehadiran sekolah liar yang dibiayai negara bisa menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas dan integritas pendidikan.
Pertanyaan besar yang kini menggantung adalah: apakah pemerintah daerah akan tetap mempertahankan SMA Siger meski berstatus ilegal, atau berani menegakkan hukum demi keadilan bagi ratusan sekolah swasta yang sah? Warga Bandar Lampung menanti jawaban pasti, sementara SMA Siger terus menjadi misteri sekaligus kontroversi terbesar dalam sejarah pendidikan di kota ini.***












