SAMUDERA NEWS – Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu akhirnya mengungkap identitas dua pria yang sempat diamankan warga setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor di Pekon Panggungrejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, pada Kamis (11/9/2025) siang. Peristiwa ini sempat membuat heboh warga karena pelaku berani membawa senjata api rakitan saat melancarkan aksinya.
Dua pelaku tersebut adalah Perli Saputra (33), warga Kecamatan Pengebuan, Lampung Tengah, dan Samsi Apero (28), warga Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah. Korban yang motornya dicuri bernama Herman (37), warga Panggungrejo Utara, Kecamatan Sukoharjo.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, didampingi Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dan Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko, menjelaskan kronologi kejadian. Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 12.30 WIB. Motor milik korban yang diparkir di halaman rumah tiba-tiba dibawa kabur oleh pelaku. Korban yang mengetahui motornya hilang, langsung mengejar menggunakan motor lain.
“Korban mendengar alarm sepeda motornya berbunyi dan langsung memeriksa. Ternyata motor sudah dibawa kabur. Saat dikejar, salah satu pelaku, Perli Saputra, yang membawa senjata api rakitan jenis pistol, menodongkan senjata dan menembakkan dua kali ke arah korban. Beruntung, tembakan tersebut tidak mengenai sasaran,” jelas AKBP Yunnus.
Aksi kejar-kejaran berlanjut hingga jalan Pekon Pandansari. Samsi Apero berhasil dijatuhkan korban dengan tendangan ke motornya. Perli Saputra yang sempat kabur kembali untuk membantu rekannya sambil menodongkan senjata api. Ia juga sempat mencoba melepaskan tembakan, namun senjata tidak meletus. Warga yang menyaksikan kejadian tersebut sempat marah dan hendak menghakimi kedua pelaku, namun polisi segera datang untuk mengevakuasi keduanya dan membawa mereka ke rumah sakit untuk perawatan karena mengalami luka ringan akibat amukan massa.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan tiga butir amunisi dan dua selongsong, kunci letter T serta anak kunci pipih yang digunakan untuk membobol motor, dua unit sepeda motor hasil curian, telepon genggam, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksi.
Berdasarkan penyelidikan, modus operandi keduanya adalah berkeliling mencari rumah yang sepi dan motor yang terparkir di halaman. Setelah menemukan target, mereka langsung mengeksekusi pencurian. Perilaku agresif ditunjukkan Perli Saputra dengan membawa senjata api yang nyaris membahayakan warga dan korban.
Atas perbuatannya, Samsi Apero dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. Sementara Perli Saputra dijerat tidak hanya Pasal 365 KUHP, tetapi juga Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal. “Ancaman hukuman untuk Perli Saputra bisa seumur hidup bahkan hingga hukuman mati karena membawa senjata api rakitan saat melakukan pencurian,” tegas Kapolres Pringsewu.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi curanmor yang semakin nekat. Polisi menghimbau warga untuk segera melapor dan tidak main hakim sendiri, serta menekankan pentingnya kerja sama antara aparat dan masyarakat dalam mencegah kejahatan.***












