SAMUDERA NEWS– Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Provinsi Lampung senilai 580 miliar rupiah oleh pemerintah pusat menjadi sorotan publik, Rabu, 8 Oktober 2025. Keputusan ini dipicu oleh rendahnya serapan anggaran oleh Pemprov Lampung selama tahun berjalan, yang dinilai tidak maksimal.
Menteri Keuangan, Purbaya, menjelaskan bahwa pemangkasan ini merupakan langkah strategis pemerintah pusat untuk mengatur ulang alokasi anggaran, mengingat beberapa daerah mengalami kendala dalam penggunaan dana TKD. Namun, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan pengelola pendidikan, khususnya terkait alokasi anggaran untuk sekolah swasta.
Yang menjadi kontroversi adalah fakta bahwa SMA dan SMK swasta di Lampung justru tidak mendapatkan bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA) maupun Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyatakan bahwa untuk tahun 2025, hanya sekolah negeri yang menerima BOSDA, sementara sekolah swasta tidak tercakup dalam alokasi anggaran. “Tahun ini alhamdulillah masih ada BOSDA, tapi hanya untuk negeri saja. Keuangan daerah kita terbatas, jadi untuk yang negeri dulu,” jelas Thomas saat ditemui di Tubaba, Selasa, 9 September 2025.
Kondisi ini menimbulkan dilema. Di satu sisi, pusat memangkas TKD Lampung karena serapan anggaran dianggap lemah, tetapi di sisi lain, masih banyak pihak di daerah yang berharap memanfaatkan dana tersebut, terutama sekolah swasta yang menjadi bagian dari sektor pelayanan dasar pemerintah. Praktis, sekolah swasta harus mengandalkan biaya mandiri untuk operasional, padahal mereka tetap menanggung tugas pendidikan publik yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Para pengamat pendidikan menilai situasi ini berpotensi menimbulkan ketimpangan pendidikan di Lampung. Dengan BOSDA dan BOP yang hanya diberikan untuk sekolah negeri, sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan berkualitas tetap menghadapi keterbatasan dana. Hal ini bisa berdampak pada kualitas layanan pendidikan, mulai dari penyediaan fasilitas belajar, gaji guru, hingga program tambahan yang mendukung pengembangan siswa.
Selain itu, rendahnya serapan anggaran oleh Pemprov Lampung juga menjadi sorotan. Menurut beberapa sumber internal pemerintah daerah, kendala administratif, proses pengadaan barang dan jasa yang panjang, serta koordinasi antarorganisasi perangkat daerah menjadi faktor utama di balik serapan yang tidak optimal. Akibatnya, pemerintah pusat menilai bahwa pengelolaan anggaran daerah masih belum efisien, sehingga dilakukan pemangkasan TKD yang cukup signifikan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah pemerintah daerah mampu memperbaiki mekanisme penyerapan anggaran agar TKD tahun depan dapat dimanfaatkan secara optimal? Dan bagaimana nasib sekolah swasta yang hingga kini masih menunggu perhatian dalam bentuk BOSDA atau BOP, padahal mereka memainkan peran penting dalam pendidikan dasar dan menengah di Provinsi Lampung?
Dengan adanya pemangkasan TKD dan keterbatasan dukungan untuk sekolah swasta, jelas terlihat tantangan besar dalam menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran dan pemerataan pendidikan. Pemerintah provinsi Lampung dituntut untuk segera menyusun strategi agar dana yang ada dapat diserap secara optimal, sambil mempertimbangkan keadilan bagi seluruh lembaga pendidikan, baik negeri maupun swasta.***












