SAMUDERA NEWS- Bandar Lampung kini tengah menanti babak baru sejarah politik yang bisa mengguncang jagat nasional. Sorotan publik tertuju pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung yang didesak untuk mengambil langkah tegas terhadap Wali Kota Eva Dwiana. Isu pelanggaran sumpah jabatan dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan Sekolah Siger menjadikan situasi politik di kota ini semakin panas dan menarik perhatian publik.
Kasus ini mengingatkan publik pada peristiwa politik besar yang pernah mengguncang Indonesia, seperti kasus Aceng Fikri di Garut beberapa tahun silam. Meski konteksnya berbeda, aroma pelanggaran hukum dan etika pemerintahan terasa kuat dalam kasus ini. Berdasarkan temuan lapangan dan keterangan resmi sejumlah pihak, indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah oleh Wali Kota Eva Dwiana semakin nyata dan sulit diabaikan.
Akar masalah ini bermula dari penyelenggaraan SMA Swasta Siger yang diketahui belum mengantongi izin operasional resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung. Fakta ini diungkapkan oleh Danny Waluyo Jati, pegawai administrasi pelayanan pengajuan Lembaga Pendidikan Masyarakat (LPM) dari Disdikbud Provinsi Lampung. Dalam keterangannya pada Rabu, 8 Oktober 2025, ia menjelaskan bahwa pendirian sekolah swasta harus melalui proses perizinan ketat, melibatkan surat permohonan kepada Kepala Disdikbud dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023, setiap lembaga pendidikan wajib memiliki aset berharga berupa tanah dan bangunan serta menyusun manajemen pendidikan yang memenuhi standar nasional, mulai dari kepala sekolah hingga kurikulum. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa SMA Swasta Siger belum memiliki aset tetap dan sarana prasarana sesuai ketentuan. Ironisnya, sekolah ini sudah melaksanakan kegiatan belajar mengajar selama lebih dari satu bulan di dua sekolah negeri: SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung.
Langkah tersebut jelas menyalahi aturan. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2016, tanggung jawab pembinaan pendidikan jenjang menengah berada di bawah kewenangan Disdikbud Provinsi. Namun, dalam kasus ini, sekolah beroperasi tanpa rekomendasi resmi dari instansi tersebut. Pernyataan Thomas Amirico, pejabat Disdikbud, semakin memperkuat fakta tersebut. “Enggak, kan belum berizin, rencananya juga baru tahun depan,” katanya ketika ditanya soal keikutsertaan SMA Swasta Siger dalam Rakor SPMB tahun ajaran 2026/2027 pada September 2025 lalu.
Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa penyelenggara pendidikan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara serta denda miliaran rupiah. Ketentuan ini menegaskan bahwa penyelenggaraan lembaga pendidikan tanpa dasar hukum bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi merupakan tindak pidana serius.
Dari berbagai fakta tersebut, muncul kesimpulan kuat bahwa Wali Kota Eva Dwiana telah melanggar sumpah dan janji jabatan untuk menegakkan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan bertanggung jawab. Langkah yang diambil dalam mendukung penyelenggaraan Sekolah Siger tanpa izin menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang serta pengabaian terhadap hukum yang berlaku.
Kini bola panas ada di tangan DPRD Kota Bandar Lampung. Masyarakat menanti keberanian wakil rakyat untuk membawa indikasi pelanggaran ini ke Mahkamah Agung, sesuai mekanisme hukum yang diatur dalam undang-undang. Jika DPRD berani mengambil langkah pemakzulan, maka sejarah besar akan tercipta di Provinsi Lampung—sebuah momentum yang menandai tegaknya supremasi hukum di tengah praktik politik yang sering kali terjebak dalam kepentingan dinasti.
Pertanyaannya, apakah DPRD akan berani menantang status quo dan mengguratkan sejarah baru di bumi Sang Bumi Ruwa Jurai? Ataukah isu ini akan tenggelam seperti kasus-kasus politik sebelumnya yang berakhir tanpa kejelasan? Satu hal yang pasti, publik sudah menanti. Bandar Lampung bukan hanya menunggu tindakan, tetapi juga pembuktian: apakah hukum masih berdiri tegak di atas keadilan, atau justru tunduk pada kekuasaan.***












