• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, July 13, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

BUMD Lampung Jadi Sorotan, Buruh PT Wahana Raharja Tuntut Hak: YLBHI-LBH Bandar Lampung Desak Eksekusi Putusan MA Segera

MeldabyMelda
09/10/2025
in Berita
BUMD Lampung Jadi Sorotan, Buruh PT Wahana Raharja Tuntut Hak: YLBHI-LBH Bandar Lampung Desak Eksekusi Putusan MA Segera
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS– Perjuangan buruh PT Wahana Raharja kembali menjadi sorotan publik. Sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Lampung ini tengah menghadapi tekanan hukum karena terbukti menunggak pembayaran upah buruh secara bertahun-tahun. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tjk yang dibacakan pada 18 Desember 2024, dan diperkuat oleh putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 497K/PDT.SUS-PHI/2025 pada 30 April 2025, memerintahkan perusahaan membayar tunggakan gaji dan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada tujuh buruh dengan total mencapai Rp326.087.940.

YLBHI-LBH Bandar Lampung menegaskan, putusan ini menolak dalih manajemen PT Wahana Raharja yang mengklaim hubungan kerja bersifat kontrak sementara. Majelis hakim menegaskan bahwa para buruh merupakan pekerja tetap (PKWTT), sehingga tidak ada alasan hukum bagi perusahaan untuk melakukan PHK sepihak maupun menunda pembayaran hak mereka.

Ironisnya, perusahaan yang seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum dan keadilan sosial justru menunjukkan praktik manajemen buruk: mengabaikan hak pekerja, menunda pembayaran upah, dan menciptakan impunitas dengan dalih kepemilikan daerah. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai peran pemerintah sebagai pemilik saham mayoritas. Bagaimana mungkin BUMD mampu menelantarkan pekerjanya tanpa adanya teguran, evaluasi, atau intervensi dari pemerintah provinsi Lampung?

BeritaLainnya

Reses Masa Sidang II, Nuzul Irsan Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Semaka

Ketua TP PKK Lampung Batin Wulan Perkuat Sinergi dengan Pemprov Demi Program Prioritas Nasional

Ahmad Khudori, kuasa hukum buruh PT Wahana Raharja, menyatakan, “Para buruh bukan sekadar angka dalam putusan, mereka manusia yang telah bekerja dengan penuh loyalitas selama bertahun-tahun. Penundaan pembayaran gaji bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga merampas hak hidup mereka dan keluarga.”

Beban moral dan hukum kini sepenuhnya berada di pundak Direktur Utama PT Wahana Raharja. Menunda eksekusi putusan Mahkamah Agung sama artinya dengan memperpanjang penderitaan buruh yang telah lama menunggu haknya. YLBHI-LBH Bandar Lampung menekankan bahwa perjuangan buruh ini bukan sekadar kasus lokal, tetapi potret ketidakadilan struktural yang terjadi di banyak BUMD dan perusahaan di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Selain itu, DPRD Provinsi Lampung juga dituntut untuk menjalankan fungsi pengawasan secara efektif. Anggota legislatif tidak boleh menutup mata terhadap pelanggaran hak buruh, terlebih ketika putusan pengadilan telah menegaskan kewajiban hukum perusahaan. YLBHI-LBH menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap manajemen BUMD agar hak pekerja selalu dijamin dan pelanggaran serupa tidak terulang.

Desakan YLBHI-LBH Bandar Lampung meliputi tiga poin utama:

1. Direktur Utama PT Wahana Raharja harus segera mengeksekusi putusan PHI dan membayarkan seluruh hak buruh tanpa syarat dan penundaan.
2. Pemerintah Provinsi Lampung wajib mengevaluasi manajemen perusahaan, memastikan hak buruh terpenuhi, dan mengambil langkah tegas terhadap pihak yang lalai.
3. DPRD Provinsi Lampung harus menggunakan fungsi pengawasannya untuk meninjau ulang keberadaan BUMD, memastikan perusahaan milik daerah menjalankan kewajiban sosial dan hukum.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi semua pihak terkait. Jika perusahaan milik daerah saja mampu mengingkari hukum dan merampas hak pekerja, bagaimana nasib buruh di sektor swasta yang lebih minim pengawasan? Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk hadir dan memastikan hak buruh tidak diabaikan.

YLBHI-LBH Bandar Lampung menegaskan, perjuangan buruh PT Wahana Raharja adalah simbol nyata perlawanan terhadap praktik perampasan upah yang dilegalkan melalui kelalaian pemerintah. Negara, melalui aparatnya, harus menjamin hak konstitusional buruh agar keadilan sosial benar-benar terwujud.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Bumd LampungBuruh PT Wahana RaharjaHak BuruhMahkamah AgungPenegakan HukumPutusan KasasiYLBHI Bandar Lampung
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Bingung! Pusat Pangkas TKD Lampung 580 Miliar, SMA/SMK Swasta Tetap Tak Dapat BOSDA

Next Post

Kalapas Dharmasraya Perkuat Sinergi dengan Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Fokus Tingkatkan Pelayanan Hukum Profesional

Related Posts

Reses Masa Sidang II, Nuzul Irsan Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Semaka
Berita

Reses Masa Sidang II, Nuzul Irsan Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Semaka

12/07/2026
Ketua TP PKK Lampung Batin Wulan Perkuat Sinergi dengan Pemprov Demi Program Prioritas Nasional
Berita

Ketua TP PKK Lampung Batin Wulan Perkuat Sinergi dengan Pemprov Demi Program Prioritas Nasional

12/07/2026
Buron Tiga Hari, Pelaku Pembacokan Membabi Buta di Jati Agung Akhirnya Dibekuk Tim Gabungan
Berita

Buron Tiga Hari, Pelaku Pembacokan Membabi Buta di Jati Agung Akhirnya Dibekuk Tim Gabungan

12/07/2026
Publik Pertanyakan Dana Hibah Rp35 Miliar Pemprov Lampung, Penetapan Eks Jampidsus Jadi Pemicu
Berita

Publik Pertanyakan Dana Hibah Rp35 Miliar Pemprov Lampung, Penetapan Eks Jampidsus Jadi Pemicu

12/07/2026
Ajakan Kompak dari Komisi III DPR RI Disorot, Jimly Asshiddiqie Dorong Bersih-Bersih Aparat Penegak Hukum
Berita

Ajakan Kompak dari Komisi III DPR RI Disorot, Jimly Asshiddiqie Dorong Bersih-Bersih Aparat Penegak Hukum

12/07/2026
Suroan 1448 H di Sendangbaru Penuh Makna, Diawali Ziarah Kubur Berakhir Wayang Kulit Semalam Suntuk
Berita

Suroan 1448 H di Sendangbaru Penuh Makna, Diawali Ziarah Kubur Berakhir Wayang Kulit Semalam Suntuk

12/07/2026
Next Post
Kalapas Dharmasraya Perkuat Sinergi dengan Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Fokus Tingkatkan Pelayanan Hukum Profesional

Kalapas Dharmasraya Perkuat Sinergi dengan Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Fokus Tingkatkan Pelayanan Hukum Profesional

SMA Negeri 1 Kebun Tebu Sukses Gelar Try Out Digital untuk Persiapan UTBK-SNBT 2026 dan TKA 2025

SMA Negeri 1 Kebun Tebu Sukses Gelar Try Out Digital untuk Persiapan UTBK-SNBT 2026 dan TKA 2025

Masa Depan Perumahan di Lampung: Tantangan dan Peluang yang Mendesak

Kredit Program Perumahan: Harapan Baru Akses Hunian dan Ekonomi untuk Masyarakat Lampung

Kredit Program Perumahan: Harapan Baru Akses Hunian dan Ekonomi untuk Masyarakat Lampung

Bandar Lampung di Ujung Sejarah: DPRD Didesak Makzulkan Eva Dwiana, Pelanggaran Hukum Menguat!

Residivis di Tanggamus Ditangkap Usai Curi HP Tetangga, Ini Kronologinya

Residivis di Tanggamus Ditangkap Usai Curi HP Tetangga, Ini Kronologinya

Berita Terkini

  • Reses Masa Sidang II, Nuzul Irsan Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Semaka
  • Ketua TP PKK Lampung Batin Wulan Perkuat Sinergi dengan Pemprov Demi Program Prioritas Nasional
  • Buron Tiga Hari, Pelaku Pembacokan Membabi Buta di Jati Agung Akhirnya Dibekuk Tim Gabungan
  • Publik Pertanyakan Dana Hibah Rp35 Miliar Pemprov Lampung, Penetapan Eks Jampidsus Jadi Pemicu
  • Ajakan Kompak dari Komisi III DPR RI Disorot, Jimly Asshiddiqie Dorong Bersih-Bersih Aparat Penegak Hukum

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In