SAMUDERA NEWS– Perjuangan buruh PT Wahana Raharja kembali menjadi sorotan publik. Sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Lampung ini tengah menghadapi tekanan hukum karena terbukti menunggak pembayaran upah buruh secara bertahun-tahun. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tjk yang dibacakan pada 18 Desember 2024, dan diperkuat oleh putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 497K/PDT.SUS-PHI/2025 pada 30 April 2025, memerintahkan perusahaan membayar tunggakan gaji dan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada tujuh buruh dengan total mencapai Rp326.087.940.
YLBHI-LBH Bandar Lampung menegaskan, putusan ini menolak dalih manajemen PT Wahana Raharja yang mengklaim hubungan kerja bersifat kontrak sementara. Majelis hakim menegaskan bahwa para buruh merupakan pekerja tetap (PKWTT), sehingga tidak ada alasan hukum bagi perusahaan untuk melakukan PHK sepihak maupun menunda pembayaran hak mereka.
Ironisnya, perusahaan yang seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum dan keadilan sosial justru menunjukkan praktik manajemen buruk: mengabaikan hak pekerja, menunda pembayaran upah, dan menciptakan impunitas dengan dalih kepemilikan daerah. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai peran pemerintah sebagai pemilik saham mayoritas. Bagaimana mungkin BUMD mampu menelantarkan pekerjanya tanpa adanya teguran, evaluasi, atau intervensi dari pemerintah provinsi Lampung?
Ahmad Khudori, kuasa hukum buruh PT Wahana Raharja, menyatakan, “Para buruh bukan sekadar angka dalam putusan, mereka manusia yang telah bekerja dengan penuh loyalitas selama bertahun-tahun. Penundaan pembayaran gaji bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga merampas hak hidup mereka dan keluarga.”
Beban moral dan hukum kini sepenuhnya berada di pundak Direktur Utama PT Wahana Raharja. Menunda eksekusi putusan Mahkamah Agung sama artinya dengan memperpanjang penderitaan buruh yang telah lama menunggu haknya. YLBHI-LBH Bandar Lampung menekankan bahwa perjuangan buruh ini bukan sekadar kasus lokal, tetapi potret ketidakadilan struktural yang terjadi di banyak BUMD dan perusahaan di Indonesia.
Selain itu, DPRD Provinsi Lampung juga dituntut untuk menjalankan fungsi pengawasan secara efektif. Anggota legislatif tidak boleh menutup mata terhadap pelanggaran hak buruh, terlebih ketika putusan pengadilan telah menegaskan kewajiban hukum perusahaan. YLBHI-LBH menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap manajemen BUMD agar hak pekerja selalu dijamin dan pelanggaran serupa tidak terulang.
Desakan YLBHI-LBH Bandar Lampung meliputi tiga poin utama:
1. Direktur Utama PT Wahana Raharja harus segera mengeksekusi putusan PHI dan membayarkan seluruh hak buruh tanpa syarat dan penundaan.
2. Pemerintah Provinsi Lampung wajib mengevaluasi manajemen perusahaan, memastikan hak buruh terpenuhi, dan mengambil langkah tegas terhadap pihak yang lalai.
3. DPRD Provinsi Lampung harus menggunakan fungsi pengawasannya untuk meninjau ulang keberadaan BUMD, memastikan perusahaan milik daerah menjalankan kewajiban sosial dan hukum.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi semua pihak terkait. Jika perusahaan milik daerah saja mampu mengingkari hukum dan merampas hak pekerja, bagaimana nasib buruh di sektor swasta yang lebih minim pengawasan? Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk hadir dan memastikan hak buruh tidak diabaikan.
YLBHI-LBH Bandar Lampung menegaskan, perjuangan buruh PT Wahana Raharja adalah simbol nyata perlawanan terhadap praktik perampasan upah yang dilegalkan melalui kelalaian pemerintah. Negara, melalui aparatnya, harus menjamin hak konstitusional buruh agar keadilan sosial benar-benar terwujud.***












