SAMUDERA NEWS— Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu resmi mengukuhkan Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas (Satgas) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 dalam sebuah pelantikan yang berlangsung di aula BPN Pringsewu, Rabu (8/10/2025). Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, dan dihadiri oleh seluruh jajaran pegawai BPN serta perwakilan kelompok masyarakat dari berbagai pekon yang menjadi lokasi pelaksanaan PTSL tahun ini.
Pelantikan ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan oleh seluruh anggota Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL, sebuah momen simbolik yang menegaskan komitmen mereka untuk melaksanakan program PTSL dengan profesionalisme tinggi, transparansi, dan tanggung jawab penuh. Ulin Nuha menegaskan bahwa pembentukan panitia dan satgas yang solid ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat implementasi program nasional di bidang pertanahan, sekaligus memastikan setiap proses pendaftaran tanah berjalan cepat, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Melalui pengukuhan ini, kami ingin menegaskan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Program PTSL bukan hanya tentang administrasi tanah, tetapi juga tentang kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi warga,” ujar Ulin Nuha. Ia menambahkan, percepatan pendaftaran tanah akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, mempermudah akses permodalan, serta mendorong pembangunan lokal yang lebih merata.
Tahun 2025, kegiatan PTSL akan dilaksanakan di sejumlah pekon yang telah ditentukan, antara lain Pekon Pare Rejo, Wates Selatan, Panje Rejo, Tambah Rejo, Wonodadi, Wonodadi Utara, Gading Rejo Timur, Gading Rejo Utara, Wates Timur, Yogyakarta Selatan, Bulu Rejo, Tulung Agung, Bulu Karto, dan Tambah Rejo Barat. Setiap pekon akan difasilitasi oleh panitia dan satgas khusus yang bertugas memastikan seluruh proses pendaftaran berjalan sesuai prosedur, mulai dari pengumpulan dokumen, verifikasi data, hingga penerbitan sertifikat tanah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan masyarakat. Ulin Nuha meminta warga untuk aktif memberikan dukungan dan berpartisipasi dalam proses PTSL, sehingga program ini dapat berjalan efektif dan tepat sasaran. “Kami berharap masyarakat tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi juga menjadi pengawas dan mitra kami dalam memastikan semua kegiatan PTSL terlaksana dengan baik,” tambahnya.
Selain itu, panitia dan satgas yang dilantik akan mendapat pelatihan intensif mengenai prosedur administrasi, pengelolaan data pertanahan, serta penggunaan teknologi informasi untuk mendukung percepatan layanan. Dengan adanya pelatihan ini, setiap anggota diharapkan mampu bekerja secara efisien dan akurat, mengurangi potensi kesalahan administrasi, dan mempercepat penerbitan sertifikat tanah bagi warga.
Pelantikan ini menjadi langkah awal bagi Kantah Pringsewu dalam mewujudkan visi pelayanan pertanahan yang modern, cepat, dan transparan. Ulin Nuha menegaskan bahwa program PTSL 2025 bukan sekadar formalitas, tetapi sebuah upaya nyata untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mendorong pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Pringsewu.***












