• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, July 11, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Ayah Tiri di Pringsewu Balas Dendam Paling Ngeri: Jadikan Anak Tirinya Korban Sampai Hamil! Fakta Kehidupan Ranjang Ini Bikin Mual!

MeldabyMelda
04/11/2025
in Berita
Ayah Tiri di Pringsewu Balas Dendam Paling Ngeri: Jadikan Anak Tirinya Korban Sampai Hamil! Fakta Kehidupan Ranjang Ini Bikin Mual!
ADVERTISEMENT

BeritaLainnya

Kasus Cyberbullying: Hak dan Perlindungan Hukum Korban

Modus Baru Pengiriman Senjata Api Terungkap, Paket Travel Tujuan Jawa Digagalkan di Bakauheni

SAMUDERA NEWS – Kisah mengerikan yang mencoreng dunia pendidikan dan keluarga terjadi di Pagelaran, Pringsewu. Seorang pria berinisial S (37), yang berprofesi sebagai buruh tani, ditangkap polisi karena diduga tega mencabuli anak tirinya sendiri, seorang siswi SMA, hingga kini korban diketahui sedang mengandung tujuh minggu!

S diciduk oleh jajaran Polres Pringsewu hanya dalam waktu singkat, Jumat (31/10/2025), setelah sang istri melaporkan aksi bejatnya.

Aib keluarga ini terungkap secara mengejutkan setelah sekolah mengadakan tes kehamilan mendadak pada siswi perempuannya.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mengungkapkan bahwa setelah hasil tes positif, korban akhirnya memecah kebungkamannya. Korban mengaku telah menjadi budak nafsu ayah tirinya sejak tahun 2023. Ia mengaku terpaksa diam karena di bawah ancaman berat dari S.

Kejadian yang merenggut masa depan korban ini terakhir terjadi pada September 2025. Mendengar pengakuan itu, ibu korban, yang merasa dikhianati dan hancur, langsung bergegas melapor.

Pengakuan Paling Keji: Sakit Hati Ranjang

Yang membuat kasus ini semakin memuakkan adalah motif di balik perbuatan S. Di hadapan penyidik, S mengaku bahwa ia melakukan perbuatan nista itu sebagai bentuk ‘balas dendam’ dan luapan rasa sakit hati terhadap istrinya.

Apa alasannya? S merasa hidupnya tidak harmonis dan kerap ditolak sang istri saat diajak berhubungan suami istri.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku perbuatannya dilakukan karena sakit hati terhadap istrinya yang sering menolak ketika diajak berhubungan intim,” kata AKP Johannes kepada media, Senin (3/11/2025).

Polisi menegaskan bahwa alasan personal atau ‘dendam ranjang’ tidak sedikit pun dapat membenarkan perlakuan keji terhadap anak di bawah umur.

Saat ini, S telah ditahan sebagai tersangka di Rutan Polres Pringsewu. Korban yang mengalami trauma mendalam dipastikan menerima pendampingan psikologis dan perlindungan penuh. S dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

ADVERTISEMENT
Source: WAHYU WIDODO
Tags: ancaman 15 tahunAyah tiri kriminaldampak sosial anakpenangkapan polres pringsewupringsewu kejahatan seksualsiswi sma korbantrauma korban
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Bupati Tanggamus Serahkan Alsintan ke 50 Kelompok Tani, Langkah Nyata Wujudkan Swasembada Pangan

Next Post

Milad ke-46 SMP Muhammadiyah 1 Sendangagung, Bakal Dihadiri Ketua PW Muhammadiyah Lampung

Related Posts

Kasus Cyberbullying: Hak dan Perlindungan Hukum Korban
Berita

Kasus Cyberbullying: Hak dan Perlindungan Hukum Korban

11/07/2026
Modus Baru Pengiriman Senjata Api Terungkap, Paket Travel Tujuan Jawa Digagalkan di Bakauheni
Berita

Modus Baru Pengiriman Senjata Api Terungkap, Paket Travel Tujuan Jawa Digagalkan di Bakauheni

10/07/2026
Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera, LSM PRO RAKYAT: Jangan Ada Aktor yang Lolos
Berita

Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera, LSM PRO RAKYAT: Jangan Ada Aktor yang Lolos

10/07/2026
Ketua Umum GANNAS Soroti Penggeledahan Kasus Korupsi, Minta Polri dan Kejaksaan Bersinergi
Berita

Ketua Umum GANNAS Soroti Penggeledahan Kasus Korupsi, Minta Polri dan Kejaksaan Bersinergi

10/07/2026
Menteri ATR/BPN: Lahan Non-LP2B Tetap Tidak Bisa Dialihfungsikan Sembarangan
Berita

Menteri ATR/BPN: Lahan Non-LP2B Tetap Tidak Bisa Dialihfungsikan Sembarangan

10/07/2026
Sanksi Hukum terhadap Pelaku Penganiayaan Berat
Berita

Sanksi Hukum terhadap Pelaku Penganiayaan Berat

10/07/2026
Next Post
Milad ke-46 SMP Muhammadiyah 1 Sendangagung, Bakal Dihadiri Ketua PW Muhammadiyah Lampung

Milad ke-46 SMP Muhammadiyah 1 Sendangagung, Bakal Dihadiri Ketua PW Muhammadiyah Lampung

Lembaga Konservasi 21 Soroti Status Darurat Sampah di Pringsewu, Lingkungan dan Kesehatan Terancam

Lembaga Konservasi 21 Soroti Status Darurat Sampah di Pringsewu, Lingkungan dan Kesehatan Terancam

Edy Karizal Dorong Teknologi Sampah Ramah Lingkungan, Pringsewu Bisa Bebas dari Tumpukan Sampah

Edy Karizal Dorong Teknologi Sampah Ramah Lingkungan, Pringsewu Bisa Bebas dari Tumpukan Sampah

Dari Sampah Jadi Energi, Pemprov Lampung Gaungkan Gerakan Eco-Office: Transformasi Lingkungan di Setiap Kantor

Dari Sampah Jadi Energi, Pemprov Lampung Gaungkan Gerakan Eco-Office: Transformasi Lingkungan di Setiap Kantor

Sekda Welly Adi Wantra Dorong ARUN Lampung Tengah Jadi Mitra Strategis Pemerintah dan Rakyat

Sekda Welly Adi Wantra Dorong ARUN Lampung Tengah Jadi Mitra Strategis Pemerintah dan Rakyat

Berita Terkini

  • Kasus Cyberbullying: Hak dan Perlindungan Hukum Korban
  • Muhammad Alfariezie Dipuji Lewat Perspektif Juan Carlos Abril, Puisi Sederhana dengan Makna Mendalam
  • Modus Baru Pengiriman Senjata Api Terungkap, Paket Travel Tujuan Jawa Digagalkan di Bakauheni
  • Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera, LSM PRO RAKYAT: Jangan Ada Aktor yang Lolos
  • Ketua Umum GANNAS Soroti Penggeledahan Kasus Korupsi, Minta Polri dan Kejaksaan Bersinergi

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In