SAMUDERA NEWS– Kondisi pengelolaan sampah di Kabupaten Pringsewu, Lampung, menjadi sorotan serius Lembaga Konservasi 21 (LK 21) Provinsi Lampung. LK 21 menilai situasi saat ini telah memasuki tahap darurat lingkungan, seiring dengan penetapan status darurat sampah oleh Kementerian Lingkungan Hidup melalui Surat Keputusan Nomor 256 Tahun 2025. Kabupaten Pringsewu termasuk salah satu dari 272 kabupaten/kota di Indonesia yang mengalami kedaruratan sampah, menandakan kebutuhan penanganan segera dan menyeluruh.
Direktur LK 21 Provinsi Lampung, Ir. Edy Karizal, menekankan bahwa kondisi pengelolaan sampah di Kabupaten Pringsewu, khususnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bumi Ayu, sudah tidak terkendali. Ia mengingatkan bahwa persoalan sampah bukan hanya masalah kebersihan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Kami melihat persoalan sampah di Pringsewu telah melampaui batas toleransi. Sampah menumpuk, sebagian besar belum terkelola dengan baik, dan berpotensi menimbulkan pencemaran air, tanah, dan udara. Pemerintah Kabupaten harus segera turun tangan dengan rencana aksi nyata dan terukur,” tegas Edy kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
Menurut Edy, ada beberapa faktor yang menyebabkan Pringsewu berada dalam kondisi darurat sampah. Pertama, kapasitas TPA Bumi Ayu yang terbatas sehingga tidak mampu menampung volume sampah yang terus meningkat setiap tahun. Kedua, belum adanya sistem pengelolaan sampah terpadu yang mencakup pengumpulan, pemilahan, dan pengolahan akhir secara efisien. Ketiga, rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengurangi timbunan sampah rumah tangga dan kurangnya partisipasi aktif dalam program daur ulang.
Untuk itu, LK 21 mendorong pemerintah daerah melakukan beberapa langkah konkret. Di antaranya, audit lingkungan menyeluruh di TPA Bumi Ayu, pembangunan fasilitas pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan, dan penguatan program bank sampah serta edukasi daur ulang di masyarakat. Selain itu, keterlibatan sektor swasta dan komunitas lingkungan juga dianggap penting untuk menciptakan solusi jangka panjang.
“Status darurat ini bukan sekadar simbol. Ini adalah peringatan bahwa sistem pengelolaan saat ini telah melewati batas aman. Dampaknya tidak hanya pada lingkungan, tetapi juga pada kesehatan warga, mulai dari risiko penyakit akibat limbah, pencemaran air bersih, hingga gangguan kualitas udara,” lanjut Edy.
LK 21 menegaskan bahwa kolaborasi menjadi kunci utama agar Pringsewu bisa keluar dari kondisi darurat. Pendekatan terpadu antara pemerintah daerah, komunitas lingkungan, sektor swasta, dan masyarakat diyakini mampu menciptakan perubahan nyata. “Kami siap berkolaborasi dan memberikan pendampingan teknis agar Pringsewu bisa keluar dari status darurat ini. Lingkungan adalah tanggung jawab bersama, dan jika dibiarkan, masalah sampah bisa menjadi krisis yang berdampak lebih luas,” pungkas Edy Karizal.
Kondisi ini menjadi peringatan bagi pemerintah dan masyarakat bahwa pengelolaan sampah harus menjadi prioritas utama. Dengan aksi nyata dan kolaborasi lintas sektor, Pringsewu diharapkan mampu mengatasi masalah sampah, menjaga kualitas lingkungan, serta meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.***












