SAMUDERA NEWS– Persoalan sampah di Kabupaten Pringsewu dinilai memerlukan perubahan mendasar. Pengelolaan sampah konvensional yang selama ini diterapkan terbukti tidak efektif dan mahal. Direktur Lembaga Konservasi 21 (LK 21) Provinsi Lampung, Ir. Edy Karizal, menekankan pentingnya penerapan teknologi sampah ramah lingkungan sebagai solusi nyata untuk mengatasi masalah ini.
Menurut Edy, mindset masyarakat dan pemerintah harus diubah. Selama ini, sampah hanya dikumpulkan ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA), kemudian dibakar atau dibiarkan menumpuk, tanpa strategi pengolahan yang efektif. “Mengelola sampah sedikit saja tanpa strategi dan teknologi yang benar, sudah pasti akan menjadi masalah yang tidak akan pernah selesai,” tegas Edy kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
Edy menjelaskan, pengelolaan sampah di TPA konvensional membutuhkan biaya besar, lahan luas, infrastruktur lengkap, kendaraan angkut, hingga alat berat seperti ekskavator. Namun, cara ini hanya membakar sampah tanpa menyelesaikan masalah residu yang tidak bisa terurai, bahkan meningkatkan risiko polusi udara.
Pengelolaan sampah yang efektif seharusnya dimulai dari hulu, yakni di tingkat desa, RT, atau RW. Edy menyebutkan tiga langkah penting:
1. Sampah campuran (organik dan anorganik) yang tidak bisa dipilah dimusnahkan menggunakan teknologi murah dan minim emisi.
2. Sampah bernilai ekonomi dimanfaatkan kembali atau dijual untuk mendukung perekonomian lokal.
3. Sampah organik diolah menjadi pupuk, pakan ternak atau ikan, dan dapat dikembangkan untuk budidaya ulat maggot.
“Kuncinya adalah teknologi yang murah, mudah diaplikasikan, dan ramah lingkungan. Itulah konsep pengelolaan sampah yang baik dan benar,” jelas Edy.
Inovasi LK 21: IMC 21
Sebagai solusi nyata, LK 21 menciptakan alat pemusnah sampah bernama Innovation Minimum Carbon 21 (IMC 21). Teknologi ini mampu mengolah sampah tidak terurai melalui pembakaran ramah lingkungan dengan empat komponen utama:
1. Tungku pembakaran untuk mengubah sampah menjadi abu.
2. Kondensor yang menyaring asap dan mengubahnya menjadi liquid smoke (asap cair) yang bisa dimanfaatkan sebagai pestisida.
3. Sistem penyaringan asap agar hampir tidak ada polusi udara yang terlepas.
4. Kompor uap yang menggunakan bahan bakar alternatif seperti minyak jelantah.
IMC 21 telah lulus uji emisi, berukuran 1 x 1 x 2 meter kubik, dan hanya membutuhkan setengah gelas minyak jelantah sebagai bahan bakar tambahan. Biayanya jauh lebih murah dibandingkan incinerator konvensional, sekaligus mengurangi emisi karbon. “IMC 21 dirancang untuk mengurangi polusi udara dan menjadi solusi pengelolaan sampah di tingkat desa,” ujar Edy.
Dukungan Pemerintah Kunci Keberhasilan
Edy menekankan, keberhasilan program ini bergantung pada komitmen dan political will pemerintah daerah. Ia menilai Pemkab Pringsewu perlu membuat regulasi, misalnya Peraturan Bupati (Perbup), yang memungkinkan desa memanfaatkan sebagian Dana Desa (DD) untuk kegiatan pengelolaan sampah.
Dengan dukungan kebijakan ini, setiap desa bisa memiliki alat IMC 21 dan mengelola sampah secara mandiri. Apabila seluruh desa di Pringsewu menerapkan sistem ini, ketergantungan pada TPA Bumi Ayu dengan sistem open dumping yang membutuhkan biaya miliaran rupiah per tahun dapat dikurangi secara signifikan.
“Jika setiap desa mampu mengelola sampahnya sendiri, Pringsewu bisa menjadi contoh kabupaten yang bersih, sehat, dan ramah lingkungan,” pungkas Edy Karizal.***












