• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, May 17, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Polres Pringsewu Tangkap Pasangan Diduga Penyalahguna Narkoba di Pagelaran

MeldabyMelda
06/11/2025
in Berita
Polres Pringsewu Tangkap Pasangan Diduga Penyalahguna Narkoba di Pagelaran
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Pringsewu. Pada Senin (4/11/2025) dini hari, aparat mengamankan seorang pria dan wanita yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah di Kecamatan Pagelaran.

Kedua terduga pelaku yakni YS (31), warga Pekon Gumukmas, dan S (42), warga Pekon Pagelaran, yang bukan pasangan suami istri. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di rumah milik S setelah aparat menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif. “Petugas menerima informasi dari warga terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan kedua orang itu di dalam rumah dan langsung dilakukan penggerebekan,” ujar Iptu Laksono saat ditemui Rabu (5/11/2025).

BeritaLainnya

Polemik Internal GMNI Metro, DPC Sebut Forum Tidak Sah Secara Organisasi

YLBHI Ingatkan Risiko Extrajudicial Killing dalam Pernyataan Kapolda Lampung

Pada saat penggerebekan, kedua terduga pelaku awalnya mengelak dan mengaku hanya mengonsumsi minuman tradisional jenis tuak. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, aparat menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu dan seperangkat alat hisap atau bong yang baru digunakan. Tes urine kedua orang tersebut juga menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin, zat yang terdapat dalam narkotika jenis sabu.

Lebih lanjut, Iptu Laksono menekankan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pringsewu untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Pringsewu. Barang bukti dan kedua terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Pringsewu untuk pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus. Polisi juga tengah menyelidiki asal-usul narkotika yang ditemukan di lokasi.

ADVERTISEMENT

“Kasus ini masih kami dalami. Kami akan menelusuri jaringan peredaran narkoba di wilayah ini. Kami juga menghimbau masyarakat agar proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Dukungan warga sangat membantu upaya kami menekan penyalahgunaan narkoba,” tambah Iptu Laksono.

Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun hingga maksimal dua belas tahun penjara. Aparat menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan untuk memastikan Kabupaten Pringsewu tetap bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Kejadian ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa pengawasan lingkungan dan keterlibatan warga sangat penting dalam mencegah peredaran narkoba, serta membangun kesadaran bahwa narkotika membawa dampak serius bagi individu dan keluarga.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: #SatResNarkobaKejahatan NarkobaNarkotika PringsewuPenangkapan SabuPenggerebekan NarkobaPenyalahgunaan narkobaPolres Pringsewu
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Target PBB Pringsewu Masih Rendah, Warga Enggan Bayar Pajak Meski Ada Pemutihan

Next Post

Kejaksaan Negeri Pringsewu Bacakan Tuntutan terhadap Mantan Sekda Terkait Korupsi Dana Hibah LPTQ, Kerugian Negara Capai Rp602 Juta

Related Posts

Polemik Internal GMNI Metro, DPC Sebut Forum Tidak Sah Secara Organisasi
Berita

Polemik Internal GMNI Metro, DPC Sebut Forum Tidak Sah Secara Organisasi

17/05/2026
YLBHI Ingatkan Risiko Extrajudicial Killing dalam Pernyataan Kapolda Lampung
Berita

YLBHI Ingatkan Risiko Extrajudicial Killing dalam Pernyataan Kapolda Lampung

17/05/2026
Kasus Honorer Fiktif Metro Disorot, Puskada Pertanyakan Kepastian Hukum
Berita

Kasus Honorer Fiktif Metro Disorot, Puskada Pertanyakan Kepastian Hukum

17/05/2026
Kapolres Lampung Selatan Ajak Semua Pihak Jaga Ketahanan Pangan Nasional
Berita

Kapolres Lampung Selatan Ajak Semua Pihak Jaga Ketahanan Pangan Nasional

17/05/2026
Wabup Syaiful Anwar Hadiri Panen Jagung Nasional di Kalianda Secara Virtual
Berita

Wabup Syaiful Anwar Hadiri Panen Jagung Nasional di Kalianda Secara Virtual

17/05/2026
Wabup Syaiful Anwar: Koperasi Desa Harus Jadi Motor Ekonomi Masyarakat
Berita

Wabup Syaiful Anwar: Koperasi Desa Harus Jadi Motor Ekonomi Masyarakat

17/05/2026
Next Post

Kejaksaan Negeri Pringsewu Bacakan Tuntutan terhadap Mantan Sekda Terkait Korupsi Dana Hibah LPTQ, Kerugian Negara Capai Rp602 Juta

Kejaksaan Negeri Pringsewu Bacakan Tuntutan 4 Tahun 9 Bulan untuk Mantan Sekda Heri Iswahyudi dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ

Kejaksaan Negeri Pringsewu Bacakan Tuntutan 4 Tahun 9 Bulan untuk Mantan Sekda Heri Iswahyudi dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ

Awal Baik dari Secangkir Kopi: Disdikbud Lampung dan Penggiat Publik Bersatu Selamatkan Kepentingan Anak di SMA Siger

Awal Baik dari Secangkir Kopi: Disdikbud Lampung dan Penggiat Publik Bersatu Selamatkan Kepentingan Anak di SMA Siger

Alarm Siaga Lampung Selatan! Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana 2025 Tegaskan Semua Pihak Harus Bergerak Cepat

Alarm Siaga Lampung Selatan! Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana 2025 Tegaskan Semua Pihak Harus Bergerak Cepat

KPK Warning Pemerintah Lampung! Transparansi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Alasan Kenapa Harus Dilakukan Sekarang

KPK Warning Pemerintah Lampung! Transparansi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Alasan Kenapa Harus Dilakukan Sekarang

Berita Terkini

  • Polemik Internal GMNI Metro, DPC Sebut Forum Tidak Sah Secara Organisasi
  • YLBHI Ingatkan Risiko Extrajudicial Killing dalam Pernyataan Kapolda Lampung
  • Kasus Honorer Fiktif Metro Disorot, Puskada Pertanyakan Kepastian Hukum
  • Kapolres Lampung Selatan Ajak Semua Pihak Jaga Ketahanan Pangan Nasional
  • Wabup Syaiful Anwar Hadiri Panen Jagung Nasional di Kalianda Secara Virtual

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In