SAMUDERA NEWS– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Pringsewu. Pada Senin (4/11/2025) dini hari, aparat mengamankan seorang pria dan wanita yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah di Kecamatan Pagelaran.
Kedua terduga pelaku yakni YS (31), warga Pekon Gumukmas, dan S (42), warga Pekon Pagelaran, yang bukan pasangan suami istri. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di rumah milik S setelah aparat menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif. “Petugas menerima informasi dari warga terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan kedua orang itu di dalam rumah dan langsung dilakukan penggerebekan,” ujar Iptu Laksono saat ditemui Rabu (5/11/2025).
Pada saat penggerebekan, kedua terduga pelaku awalnya mengelak dan mengaku hanya mengonsumsi minuman tradisional jenis tuak. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, aparat menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu dan seperangkat alat hisap atau bong yang baru digunakan. Tes urine kedua orang tersebut juga menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin, zat yang terdapat dalam narkotika jenis sabu.
Lebih lanjut, Iptu Laksono menekankan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pringsewu untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Pringsewu. Barang bukti dan kedua terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Pringsewu untuk pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus. Polisi juga tengah menyelidiki asal-usul narkotika yang ditemukan di lokasi.
“Kasus ini masih kami dalami. Kami akan menelusuri jaringan peredaran narkoba di wilayah ini. Kami juga menghimbau masyarakat agar proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Dukungan warga sangat membantu upaya kami menekan penyalahgunaan narkoba,” tambah Iptu Laksono.
Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun hingga maksimal dua belas tahun penjara. Aparat menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan untuk memastikan Kabupaten Pringsewu tetap bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Kejadian ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa pengawasan lingkungan dan keterlibatan warga sangat penting dalam mencegah peredaran narkoba, serta membangun kesadaran bahwa narkotika membawa dampak serius bagi individu dan keluarga.***











