SAMUDERA NEWS– Sidang kasus korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Pada Rabu (5/11/2025), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu membacakan tuntutan terhadap terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., mantan Sekretaris Daerah sekaligus mantan Ketua LPTQ Kabupaten Pringsewu, yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan anggota hakim Firman Khadah Tjindarbumi, S.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H. Dalam tuntutannya, JPU menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan dua terdakwa lain, Tri Prameswari dan Rustiyan, yang sebelumnya telah divonis bersalah pada tingkat pertama dan kini masih dalam proses banding. Fakta persidangan menunjukkan bahwa praktik korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp602.706.672,- (enam ratus dua juta tujuh ratus enam ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah).
Jaksa Penuntut Umum menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman sebagai berikut:
1. Pidana penjara selama 4 tahun 9 bulan, dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa.
2. Denda sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
3. Membayar uang pengganti sebesar Rp39.243.996,- (tiga puluh sembilan juta dua ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah). Jika tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika masih belum mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Sidang berlangsung dengan tertib, dihadiri kuasa hukum terdakwa, jaksa penuntut, serta saksi-saksi yang sebelumnya memberikan keterangan dalam persidangan. JPU juga menekankan bahwa kasus ini menjadi salah satu upaya nyata Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan daerah.
Majelis Hakim kemudian menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa, yang akan digelar pada Rabu, 12 November 2025. Sidang ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi daerah dan menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak korupsi di Kabupaten Pringsewu.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah, khususnya yang bersumber dari APBD, untuk mencegah penyalahgunaan dana publik yang merugikan masyarakat.***











