SAMUDERA NEWS – Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, mengangkat sorotan serius terkait praktik rangkap jabatan yang terjadi di dunia pendidikan Kota Bandar Lampung. Fenomena ini mencuat setelah temuan bahwa Plh Kepala Sekolah Siger 2 ternyata juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 44 Bandar Lampung, memunculkan pertanyaan tentang efektivitas dan integritas kepemimpinan di kedua lembaga pendidikan tersebut.
Menurut Panji, kondisi ini merupakan sebuah anomali yang dapat berdampak signifikan terhadap mutu pendidikan. “Fenomena ini kami sebut sebagai Dua Tuan, Dua Tanggung Jawab. Seorang kepala sekolah seharusnya mampu fokus memimpin satu lembaga agar layanan pendidikan berjalan profesional dan optimal. Namun ketika satu orang memimpin dua lembaga berbeda, baik dari sisi manajemen maupun pengambilan kebijakan, potensi masalah sangat besar,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (13/11/2025).
Lebih lanjut, Panji menekankan bahwa sekolah negeri dan swasta memiliki regulasi, sumber pendanaan, serta sistem pengawasan yang berbeda. Ketika satu individu memegang dua posisi ini, konflik kepentingan dalam pengelolaan anggaran, penetapan kebijakan, hingga evaluasi kinerja guru dan siswa hampir tak terhindarkan. “Bagaimana seorang kepala sekolah bisa memberikan layanan pendidikan bermutu jika waktunya terbagi dan tanggung jawabnya menumpuk? Ini harus menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung,” tegas Panji.
Sekjend Laskar Lampung juga menyoroti aspek hukum dan etika jabatan. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 secara jelas mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah, yang menekankan bahwa seorang kepala sekolah hanya dapat memimpin satu satuan pendidikan untuk menjamin mutu layanan pendidikan. Praktik rangkap jabatan tanpa dasar izin resmi dari Dinas Pendidikan maupun Kementerian Pendidikan dinilai Panji berpotensi menyalahi aturan kepegawaian dan melanggar etika.
“Pertanyaan penting yang muncul adalah, apakah ada izin tertulis bagi Kepala Sekolah SMP Negeri 44 untuk menjalankan tugas tambahan di Siger 2? Tanpa izin resmi, ini jelas melanggar aturan, dan yang paling dirugikan adalah kualitas pendidikan yang diterima siswa,” jelas Panji. Ia menambahkan bahwa ketidakjelasan ini juga bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dan menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Panji menegaskan bahwa rangkap jabatan di sektor pendidikan bukan hanya masalah administratif, tetapi juga menyangkut integritas, etika, dan tata kelola yang transparan. “Kepala sekolah adalah teladan bagi guru, siswa, dan orang tua. Jika jabatan ini dijalankan tanpa aturan yang jelas, dampaknya bisa panjang, mulai dari kualitas pembelajaran menurun hingga potensi penyalahgunaan wewenang,” katanya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Laskar Lampung mendesak pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dan Kementerian Pendidikan, untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kasus ini. Tujuannya adalah memastikan tidak ada penyimpangan kewenangan, pelanggaran regulasi, atau praktik yang dapat mencederai dunia pendidikan di Lampung. Panji menambahkan bahwa pengawasan dan penegakan aturan harus menjadi prioritas agar fenomena “Dua Tuan, Dua Tanggung Jawab” tidak menjadi preseden buruk di masa depan.***












