SAMUDERA NEWS– Proyek irigasi miliaran rupiah yang digarap oleh Kementerian PUPR di wilayah D.I. Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur, kembali memicu kontroversi. Nilai kontrak mencapai Rp92.005.664.800, namun LSM PRO RAKYAT menyoroti adanya dugaan penyimpangan serius, mulai dari ketidaksesuaian spesifikasi, kekurangan volume, hingga upah pekerja yang belum dibayarkan.
Proyek Peningkatan Daerah Irigasi Way Sekampung (Sub D.I. Raman Utara) Tahap II ini dikerjakan oleh PT Basuki Rahmanta Putra bersama Konsultan Pengawas KSO PT Catur Bina Guna Persada – PT Bina Buana Raya senilai Rp4 miliar, tercatat dalam sistem LPSE dengan HPS Rp115.007.081.000 dan pagu Rp117.335.699.000. Adanya dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis membuat banyak pihak mempertanyakan kualitas pekerjaan.
Dari pantauan LSM PRO RAKYAT, beberapa bagian saluran irigasi tampak bermasalah. Ketebalan beton tidak seragam, campuran semen tidak homogen, serta penggunaan wiremesh M6 dan M8 diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak. Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan negara, mengingat proyek ini didanai oleh uang rakyat.
Selain kualitas pekerjaan, isu upah pekerja harian yang “hilang” juga menjadi sorotan. Sejumlah pekerja mengaku upahnya ditahan oleh pihak PT BRP, dengan alasan agar mereka tetap bekerja hingga proyek selesai. Bahkan, menurut pengakuan pekerja, masih tersisa sekitar Rp90 juta yang belum dibayarkan. Surat pembayaran resmi menunjukkan pembayaran sebagian Rp20.514.576, namun sisanya belum diterima, menimbulkan kekhawatiran bagi kehidupan pekerja dan keluarganya.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M, menegaskan bahwa pendampingan proyek oleh Kejaksaan Tinggi Lampung tidak boleh hanya bersifat simbolis. “Pendampingan bukan berarti tutup mata. Kalau ada dugaan penyimpangan, Kejati Lampung wajib turun langsung memeriksa. Jangan diam, proyek ini pakai uang rakyat,” tegasnya.
Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, menambahkan bahwa pihaknya sudah berulang kali menyampaikan dugaan penyimpangan ke Kejati Lampung, namun tanggapan yang diterima dianggap minim. “Jaksa Agung sudah mengingatkan agar jaksa tidak ‘bloon’. Kejati Lampung harus membuktikan integritasnya. Jangan sampai proyek yang mereka dampingi justru jadi sarang pelanggaran,” ujar Johan.
LSM PRO RAKYAT menyoroti bahwa proyek D.I. Raman Utara Tahap II berpotensi melanggar beberapa peraturan, antara lain: UU Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, serta Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang pendampingan hukum.
Aqrobin menekankan, dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dan upah pekerja yang belum dibayar harus segera diusut. LSM PRO RAKYAT berencana melaporkan kasus ini ke Presiden, Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, dan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, untuk audit teknis dan keuangan menyeluruh.
“Rakyat butuh bukti, bukan alasan. Jangan biarkan proyek ratusan miliar dikerjakan asal-asalan. Kejaksaan jangan sampai jadi bagian dari penyimpangan. Kami akan kawal sampai tuntas, agar tidak ada satu rupiah pun uang rakyat yang diselewengkan,” pungkas Aqrobin.***












