SAMUDERA NEWS- Siaran pers mengenai kondisi upah pekerja kembali menggema di Lampung. Serikat Pekerja Media (SPM) Lampung dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung menegaskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2025 sebesar Rp2.893.070 sangat jauh dari layak. Penilaian tersebut merujuk pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga komponen kebutuhan hidup layak (KHL) yang harus dipenuhi setiap pekerja.
Según kajian serikat buruh Lampung, biaya kebutuhan pokok seorang buruh per bulan berada di kisaran Rp3.383.000. Penyusunan angka itu mengacu pada 13 komponen KHL seperti beras, telur, minyak goreng, gula pasir, biaya listrik bulanan, keperluan sekolah anak, serta biaya transportasi kerja. Data tersebut menunjukkan selisih Rp489.930, atau lebih dari 15 persen, dari nilai UMP yang berlaku saat ini.
Ketua Dewan Pengurus SPM Lampung, Derri, menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa lagi mengabaikan realitas hidup para pekerja. “Maka bila pemerintah serius dalam meningkatkan kualitas hidup pekerja di Lampung, kenaikan UMP harus 15 persen,” ujarnya tegas, Kamis, 20 November 2025.
Selain menyoroti upah buruh umum, SPM dan AJI turut mengungkap kondisi miris perusahaan pers yang memberikan upah jauh di bawah standar. Berdasarkan sejumlah laporan, masih banyak perusahaan media di Lampung yang membayar jurnalis di bawah UMP atau UMK. Data riset AJI Bandar Lampung tahun 2021 mencatat, dari 30 jurnalis perempuan yang disurvei, 10 orang menerima gaji sekitar Rp1 juta hingga Rp2,3 juta, bahkan satu orang menerima gaji di bawah Rp1 juta. Padahal, pada tahun tersebut UMP Lampung telah ditetapkan sebesar Rp2.432.001.
Derri menegaskan praktik pemberian upah di bawah minimum merupakan tindak pidana. Pelaku usaha dapat dikenakan hukuman penjara minimal 1 tahun hingga 4 tahun, dan/atau denda mulai dari Rp100 juta hingga Rp400 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 185 UU Ketenagakerjaan yang telah direvisi melalui UU Cipta Kerja. Ia juga mendorong perusahaan pers yang mengacu pada UMK untuk melakukan penyesuaian sesuai kebijakan terbaru.
Untuk wilayah Bandar Lampung, yang menjadi daerah dengan UMK tertinggi, usulan UMK 2026 ditetapkan naik 15 persen dari Rp3.305.367 menjadi Rp3.801.172. Sementara itu, 10 kabupaten lain dengan UMK terendah—yaitu Rp2.893.069—juga akan mengalami kenaikan sekitar Rp433.960, sehingga totalnya menjadi Rp3.327.029.
Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, menekankan bahwa upah yang layak adalah fondasi utama bagi jurnalis untuk dapat bekerja secara profesional dan bebas dari tekanan. Minimnya penghasilan membuka peluang terjadinya praktik-praktik tercela seperti pemerasan, penerimaan amplop, hingga penyalahgunaan profesi. “Jurnalis membutuhkan penghasilan yang layak agar dapat bekerja secara tenang dan profesional,” kata Dian.
Ia juga menyoroti pentingnya perusahaan media menerapkan sistem kenaikan upah yang transparan dan teratur, berdasarkan prestasi kerja, jabatan, serta masa kerja. Selain itu, perusahaan wajib memberikan berbagai jaminan seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan sosial keluarga.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 10 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan perusahaan media untuk meningkatkan kesejahteraan pekerjanya, termasuk melalui gaji layak, bonus, kenaikan gaji rutin, hingga pemberian kepemilikan saham.
Isu terkait kebebasan pers juga kembali mencuat dalam rangkaian pernyataan sikap AJI Indonesia dan 40 AJI Kota. Mereka menyoroti kemunduran demokrasi dan melonjaknya serangan terhadap jurnalis. Pada 2023, tercatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media, tertinggi dalam satu dekade. Situasi ini diperburuk oleh lemahnya penegakan hukum dan tingginya impunitas.
AJI Indonesia menyebut pemerintah harus segera menghentikan penyalahgunaan kekuasaan, menjaga integritas pemilu, dan memastikan pers bekerja bebas dari intimidasi serta kriminalisasi.
Isu tersebut semakin relevan ketika disandingkan dengan data LBH Pers Lampung yang mencatat 21 kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap jurnalis selama 2019–2022, serta lima kasus tambahan hingga Desember 2023. Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2023 bahkan mencatat penurunan skor Lampung menjadi 69,79, di bawah rata-rata nasional.
Dengan kondisi upah yang jauh dari layak serta ancaman terhadap kebebasan pers yang terus meningkat, tuntutan SPM Lampung dan AJI Bandar Lampung menjadi semakin mendesak. Pekerja dan jurnalis di Lampung membutuhkan perlindungan nyata melalui kebijakan upah yang adil serta jaminan keamanan dalam menjalankan profesi mereka.
Seluruh pihak berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar kesejahteraan pekerja dan kualitas demokrasi di Indonesia tidak semakin merosot.***












