SAMUDERA NEWS– Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu Tahun 2026 resmi disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD pada Jumat (28/11/2025). Namun, di balik ketok palu pengesahan itu, muncul perhatian besar publik karena pendapatan daerah tercatat mengalami penurunan signifikan hingga Rp148 miliar.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Pringsewu Suherman, didampingi para wakil ketua dan dihadiri 36 dari total 40 anggota dewan. Dari pihak eksekutif, Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas hadir bersama Wakil Bupati Umi Laila, unsur forkopimda, Kepala BPKAD Olpin Putra, serta para kepala OPD.
Dalam penjelasan resminya, Bupati Riyanto Pamungkas menegaskan bahwa APBD 2026 tetap disusun berdasarkan kebutuhan pelayanan publik dan tuntutan pembangunan daerah. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah akan bekerja lebih keras untuk menjaga stabilitas pembangunan di tengah penurunan pendapatan tersebut.
Menurut dia, seluruh struktur APBD—mulai dari pendapatan, belanja, hingga pembiayaan—dirancang agar tetap mampu mengakomodasi prioritas pelayanan kepada masyarakat dan menjaga kesinambungan program strategis daerah.
Usai paripurna, Kepala BPKAD Pringsewu Olpin Putra membeberkan detail angka APBD 2026 yang telah disahkan. Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,140 triliun, belanja daerah mencapai Rp1,152 triliun, sementara pembiayaan daerah berada di angka Rp122 miliar.
Penurunan pendapatan sebesar Rp148 miliar, jelas Olpin, terutama disebabkan oleh berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat. Kondisi ini berdampak langsung pada sisi belanja daerah yang kemudian disesuaikan agar tetap sejalan dengan prioritas pembangunan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa Pemkab Pringsewu tetap berkomitmen mempertahankan program-program inti yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Prioritas diarahkan pada program kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tertuang dalam Perda RPJMD.
“Bagaimanapun kondisi fiskal daerah, prioritas pelayanan masyarakat tidak boleh dikurangi. Program-program strategis dalam RPJMD tetap kita jalankan,” ujar Olpin.
Ia juga menambahkan bahwa hasil paripurna APBD 2026 akan segera disampaikan ke Pemprov Lampung untuk dilakukan evaluasi. Setelah proses evaluasi selesai, APBD akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pelaksanaan anggaran tahun 2026.
“Harapan kami proses evaluasi berjalan cepat sesuai jadwal sehingga seluruh program pembangunan tidak terhambat dan dapat segera dilaksanakan,” tutupnya.
APBD Pringsewu 2026 kini memasuki tahap krusial. Publik berharap pemerintah daerah mampu menyiasati penurunan pendapatan melalui optimalisasi anggaran, efisiensi belanja, dan penguatan program yang benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.***











