SAMUDERA NEWS- Sidang praperadilan Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M. Hermawan Eriadi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Minggu, 1 Desember 2025. Memasuki hari kedua, agenda persidangan berfokus pada penyerahan bukti dari kedua belah pihak: pemohon dan termohon. Namun alih-alih menemukan titik terang, jalannya persidangan justru mempertebal tanda tanya besar soal apa sebenarnya perbuatan pidana yang disangkakan.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Muhammad Hibrian berlangsung singkat dan hanya memuat penyerahan sebagian dokumen. Sisanya dijadwalkan untuk esok hari. Meski begitu, kuasa hukum pemohon, Riki Martim, menilai bahwa Kejaksaan seolah mengaburkan inti perkara. Ia mengatakan, sampai hari ini pun tidak ada satu pun uraian jelas mengenai perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada kliennya.
“Sudah dua hari sidang berjalan, tapi perbuatan yang dianggap melanggar hukum masih misterius. Bahkan nilai kerugian negaranya saja tidak jelas. Ini janggal sekali,” ujar Riki.
Dalam sidang sehari sebelumnya, perdebatan muncul ketika jaksa menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kewajiban untuk menjabarkan detail perbuatan yang disangkakan dalam tahap penetapan tersangka. Jaksa Rudi menyebut bahwa hal tersebut hanya tercantum dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan amar putusan, sehingga tidak wajib dipenuhi.
“Kami cukup menyampaikan bahwa tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor sesuai surat penetapan tersangka. Selebihnya akan disampaikan pada tuntutan di pengadilan,” kata Jaksa Rudi.
Pernyataan tersebut langsung dibantah Riki Martim. Ia menyebut bahwa putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak bisa dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka. Pemeriksaan ini penting agar tersangka mengetahui dan dapat memberikan klarifikasi atas apa yang dituduhkan.
“Ini bukan sekadar formalitas. Pemeriksaan itu melindungi hak konstitusional setiap warga negara, termasuk hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil sebagaimana amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” kata Riki. Ia juga menegaskan bahwa KUHAP Pasal 51 mengatur hal serupa.
Jika yang disangkakan baru dijelaskan saat persidangan pokok perkara, menurut Riki, posisi tersangka akan sangat dirugikan. Kejaksaan telah melakukan penyidikan selama lebih dari satu tahun, sedangkan tersangka hanya diberi waktu singkat untuk membangun pembelaan.
Dokumen jawaban Kejaksaan yang berjumlah 16 halaman juga dinilai lemah dan tidak memenuhi standar hukum. Kuasa hukum pemohon menilai tidak ada satu pun uraian yang menjelaskan:
1. perbuatan pidana apa yang dilakukan pemohon,
2. bagaimana hubungan antara perbuatan tersebut dan kerugian negara,
3. unsur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor mana yang dipenuhi,
4. alat bukti mana yang secara langsung mengaitkan pemohon dengan dugaan pelanggaran.
Kejaksaan hanya menyebut adanya saksi, ahli, dan surat tanpa menjelaskan relevansinya. Menurut Riki, ini bertentangan dengan putusan MA No. 42 PK/Pid.Sus/2018 yang menegaskan bahwa alat bukti harus berkorelasi langsung dengan perbuatan tersangka.
“Soal kerugian negara saja mereka tidak bisa sebut angkanya. Lebih parah lagi, hasil audit BPKP pun tidak ditunjukkan. Padahal itu fundamental dalam perkara korupsi,” tegas Riki.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, kerugian negara harus nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar asumsi atau potensi kerugian.
Sidang praperadilan ini semakin menyedot perhatian publik karena minimnya penjelasan dari pihak Kejaksaan. Di tengah isu strategis mengenai pengelolaan BUMD dan dana daerah, kasus ini terasa seperti ujian terhadap transparansi penegakan hukum.
Esok hari sidang akan dilanjutkan. Publik menunggu apakah bukti yang diserahkan akan membuka tabir misteri yang sejauh ini terasa lebih tebal daripada fakta. Dengan dinamika yang semakin intens, kasus praperadilan PT LEB tampaknya akan menjadi salah satu drama hukum paling mencuri perhatian penghujung tahun.***












