• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, August 31, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Dipertanyakan, Publik Makin Kepo dengan Sikap Kejati Lampung

MeldabyMelda
02/12/2025
in Berita
Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Dipertanyakan, Publik Makin Kepo dengan Sikap Kejati Lampung
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Gelombang sorotan publik kembali mengarah ke Lampung setelah praperadilan yang diajukan M. Hermawan Eriadi, Direktur Utama PT LEB, kembali memasuki babak panas. Dalam sidang kedua yang digelar dengan hakim tunggal Muhammad Hibrian, penasihat hukum pemohon, Riki Martim, tampil tegas mempertanyakan motif sebenarnya di balik penetapan tersangka terhadap kliennya.

Menurut Riki, Kejati Lampung terkesan terburu-buru dan tidak memberikan penjelasan detail terkait dugaan tindak pidana yang disangkakan. Ia menyoroti jawaban setebal 16 halaman dari Kejaksaan yang dinilai tidak mampu menjelaskan hubungan antara perbuatan yang dituduhkan dan adanya kerugian negara. Tidak ada penjabaran rinci mengenai bagaimana unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor bisa terpenuhi. Hal ini membuat proses hukum yang berjalan dianggap janggal dan membingungkan.

Riki menegaskan bahwa sesuai Putusan MK 21/2014, penetapan tersangka harus menyebutkan perbuatan konkret yang disangkakan dan alat buktinya. Namun dalam kasus ini, Kejaksaan hanya menyebut adanya saksi, ahli, dan surat, tanpa menguraikan bagaimana setiap alat bukti tersebut berkaitan langsung dengan tindakan yang dituduhkan kepada Hermawan. Ia menyebut, tanpa adanya penjelasan yang jelas, alat bukti tersebut menjadi tidak relevan.

BeritaLainnya

Kepala SMK IB Khalifah Bangsa Tegaskan Pendidikan Harus Bikin Siswa Siap Hadapi Masa Depan

Jual Beli Buku di Sekolah Disorot, Inspektorat Lampung Selatan Buka Layanan Pengaduan

Ia bahkan merujuk pada Putusan MA No. 42 PK/Pid.Sus/2018 yang menegaskan bahwa alat bukti harus punya korelasi yang kuat dan langsung dengan perbuatan tersangka. Tanpa hubungan itu, penetapan tersangka berisiko cacat prosedur dan rentan digugat.

Tidak berhenti di sana, Riki juga menyinggung unsur kerugian negara—faktor utama dalam perkara tipikor—yang tak pernah disebut dengan jelas dalam berkas Kejaksaan. Tidak ada angka kerugian negara, tidak ada penjelasan dari mana kerugian itu dihitung, dan tidak pernah ditampilkan hasil audit BPKP yang seharusnya menjadi dasar perhitungan.

ADVERTISEMENT

Ia menyebut bahwa sesuai UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Putusan MK 25/PUU-XIV/2016, kerugian negara harus nyata, pasti, dan terukur (actual loss), bukan sekadar potensi yang sifatnya dugaan. Riki menegaskan perlunya transparansi agar publik tidak menilai proses hukum dilakukan tanpa dasar yang kuat.

Di sisi lain, perwakilan Kejati Lampung, Rudi, memberikan tanggapan bahwa sangkaan terhadap Hermawan sudah jelas merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Menurutnya, fokus utama justru berada pada pelanggaran yang dianggap sesuai dengan kedua pasal tersebut. Namun, pernyataan ini justru dianggap belum menjawab inti keberatan dari pihak pemohon yang sejak awal mempertanyakan detail perbuatan hukum yang disangkakan.

Polemik yang timbul dari perbedaan sudut pandang kedua pihak kini menjadi perhatian besar publik. Banyak yang mempertanyakan apakah penegakan hukum berjalan sesuai koridor atau justru menyisakan tanda tanya besar. Praperadilan ini pun dinilai menjadi momentum penting untuk menguji akurasi, transparansi, dan profesionalitas Kejaksaan dalam menangani kasus tipikor.

Sidang lanjutan diprediksi akan semakin menarik perhatian, terutama bagi mereka yang mengikuti dinamika hukum di Lampung. Publik kini menunggu, apakah Kejati Lampung akan memberi penjelasan lebih rinci atau tetap pada sikap awal yang dinilai minim uraian. Drama hukum ini pun makin memancing rasa ingin tahu, apakah penetapan tersangka sudah didasarkan pada unsur hukum yang kuat atau masih menyisakan celah yang perlu dibuka di persidangan berikutnya.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Audit KAP WTPBumd LampungDividen PT LEBDugaan Tipikor PI 10%Kejati LampungM Hermawan EriadiParticipating Interest 10%Regulasi Migas IndonesiaRUPS PT LEBSidang Praperadilan PT LEB
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Drama Sidang PT LEB: PH Hermawan Eriadi Masih Bingung Motif Kejati Lampung

Next Post

Misteri Tuduhan Korupsi PT LEB Makin Panas: Sidang Praperadilan Hari Kedua Bikin Publik Makin Bingung

Related Posts

Kepala SMK IB Khalifah Bangsa Tegaskan Pendidikan Harus Bikin Siswa Siap Hadapi Masa Depan
Berita

Kepala SMK IB Khalifah Bangsa Tegaskan Pendidikan Harus Bikin Siswa Siap Hadapi Masa Depan

31/08/2026
Jual Beli Buku di Sekolah Disorot, Inspektorat Lampung Selatan Buka Layanan Pengaduan
Berita

Jual Beli Buku di Sekolah Disorot, Inspektorat Lampung Selatan Buka Layanan Pengaduan

31/08/2026
Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Polda Lampung, Ini Daftar Lengkapnya
Berita

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Polda Lampung, Ini Daftar Lengkapnya

31/08/2026
Polres Lampung Selatan dan BKSDA Patroli Krakatau, Nelayan Ditegur hingga Speedboat Berbalik Arah
Berita

Polres Lampung Selatan dan BKSDA Patroli Krakatau, Nelayan Ditegur hingga Speedboat Berbalik Arah

31/08/2026
Tak Sekadar Serap Aspirasi, Bambang Kurniawan Hadirkan Pengobatan Gratis Saat Reses di Adiluwih
Berita

Tak Sekadar Serap Aspirasi, Bambang Kurniawan Hadirkan Pengobatan Gratis Saat Reses di Adiluwih

31/08/2026
Mayor Inf Suroto Kembali Jadi Ketua PSHT Lampung Barat, Mandat Plt Supono Berakhir
Berita

Mayor Inf Suroto Kembali Jadi Ketua PSHT Lampung Barat, Mandat Plt Supono Berakhir

31/08/2026
Next Post
Misteri Tuduhan Korupsi PT LEB Makin Panas: Sidang Praperadilan Hari Kedua Bikin Publik Makin Bingung

Misteri Tuduhan Korupsi PT LEB Makin Panas: Sidang Praperadilan Hari Kedua Bikin Publik Makin Bingung

Lomba Puisi Bahasa Lampung Bikin Heboh Gen Z: Ajang Adu Kreativitas Lokal yang Bikin Bangga!

Lomba Puisi Bahasa Lampung Bikin Heboh Gen Z: Ajang Adu Kreativitas Lokal yang Bikin Bangga!

Relawan Watala Lampung Galang Rp7,32 Juta untuk Korban Banjir Sumatera, Semangat Generasi Muda Jadi Sorotan

Relawan Watala Lampung Galang Rp7,32 Juta untuk Korban Banjir Sumatera, Semangat Generasi Muda Jadi Sorotan

TERBONGKAR! Hanya Karena Cemburu, Pria 41 Tahun Nekat Habisi Nyawa Pesaing Cinta dengan Satu Tusukan Maut!

TERBONGKAR! Hanya Karena Cemburu, Pria 41 Tahun Nekat Habisi Nyawa Pesaing Cinta dengan Satu Tusukan Maut!

Perombakan Besar-besaran di Pemkab Tanggamus: 75 Pejabat Eselon III dan IV Resmi Dilantik, Sejumlah Camat Berganti

Perombakan Besar-besaran di Pemkab Tanggamus: 75 Pejabat Eselon III dan IV Resmi Dilantik, Sejumlah Camat Berganti

Berita Terkini

  • Kepala SMK IB Khalifah Bangsa Tegaskan Pendidikan Harus Bikin Siswa Siap Hadapi Masa Depan
  • Jual Beli Buku di Sekolah Disorot, Inspektorat Lampung Selatan Buka Layanan Pengaduan
  • Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Polda Lampung, Ini Daftar Lengkapnya
  • Polres Lampung Selatan dan BKSDA Patroli Krakatau, Nelayan Ditegur hingga Speedboat Berbalik Arah
  • Tak Sekadar Serap Aspirasi, Bambang Kurniawan Hadirkan Pengobatan Gratis Saat Reses di Adiluwih

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In