SAMUDERA NEWS- Gelombang sorotan publik kembali mengarah ke Lampung setelah praperadilan yang diajukan M. Hermawan Eriadi, Direktur Utama PT LEB, kembali memasuki babak panas. Dalam sidang kedua yang digelar dengan hakim tunggal Muhammad Hibrian, penasihat hukum pemohon, Riki Martim, tampil tegas mempertanyakan motif sebenarnya di balik penetapan tersangka terhadap kliennya.
Menurut Riki, Kejati Lampung terkesan terburu-buru dan tidak memberikan penjelasan detail terkait dugaan tindak pidana yang disangkakan. Ia menyoroti jawaban setebal 16 halaman dari Kejaksaan yang dinilai tidak mampu menjelaskan hubungan antara perbuatan yang dituduhkan dan adanya kerugian negara. Tidak ada penjabaran rinci mengenai bagaimana unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor bisa terpenuhi. Hal ini membuat proses hukum yang berjalan dianggap janggal dan membingungkan.
Riki menegaskan bahwa sesuai Putusan MK 21/2014, penetapan tersangka harus menyebutkan perbuatan konkret yang disangkakan dan alat buktinya. Namun dalam kasus ini, Kejaksaan hanya menyebut adanya saksi, ahli, dan surat, tanpa menguraikan bagaimana setiap alat bukti tersebut berkaitan langsung dengan tindakan yang dituduhkan kepada Hermawan. Ia menyebut, tanpa adanya penjelasan yang jelas, alat bukti tersebut menjadi tidak relevan.
Ia bahkan merujuk pada Putusan MA No. 42 PK/Pid.Sus/2018 yang menegaskan bahwa alat bukti harus punya korelasi yang kuat dan langsung dengan perbuatan tersangka. Tanpa hubungan itu, penetapan tersangka berisiko cacat prosedur dan rentan digugat.
Tidak berhenti di sana, Riki juga menyinggung unsur kerugian negara—faktor utama dalam perkara tipikor—yang tak pernah disebut dengan jelas dalam berkas Kejaksaan. Tidak ada angka kerugian negara, tidak ada penjelasan dari mana kerugian itu dihitung, dan tidak pernah ditampilkan hasil audit BPKP yang seharusnya menjadi dasar perhitungan.
Ia menyebut bahwa sesuai UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Putusan MK 25/PUU-XIV/2016, kerugian negara harus nyata, pasti, dan terukur (actual loss), bukan sekadar potensi yang sifatnya dugaan. Riki menegaskan perlunya transparansi agar publik tidak menilai proses hukum dilakukan tanpa dasar yang kuat.
Di sisi lain, perwakilan Kejati Lampung, Rudi, memberikan tanggapan bahwa sangkaan terhadap Hermawan sudah jelas merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Menurutnya, fokus utama justru berada pada pelanggaran yang dianggap sesuai dengan kedua pasal tersebut. Namun, pernyataan ini justru dianggap belum menjawab inti keberatan dari pihak pemohon yang sejak awal mempertanyakan detail perbuatan hukum yang disangkakan.
Polemik yang timbul dari perbedaan sudut pandang kedua pihak kini menjadi perhatian besar publik. Banyak yang mempertanyakan apakah penegakan hukum berjalan sesuai koridor atau justru menyisakan tanda tanya besar. Praperadilan ini pun dinilai menjadi momentum penting untuk menguji akurasi, transparansi, dan profesionalitas Kejaksaan dalam menangani kasus tipikor.
Sidang lanjutan diprediksi akan semakin menarik perhatian, terutama bagi mereka yang mengikuti dinamika hukum di Lampung. Publik kini menunggu, apakah Kejati Lampung akan memberi penjelasan lebih rinci atau tetap pada sikap awal yang dinilai minim uraian. Drama hukum ini pun makin memancing rasa ingin tahu, apakah penetapan tersangka sudah didasarkan pada unsur hukum yang kuat atau masih menyisakan celah yang perlu dibuka di persidangan berikutnya.***












