• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, July 13, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Misteri Tuduhan Korupsi PT LEB Makin Panas: Sidang Praperadilan Hari Kedua Bikin Publik Makin Bingung

MeldabyMelda
02/12/2025
in Berita
Misteri Tuduhan Korupsi PT LEB Makin Panas: Sidang Praperadilan Hari Kedua Bikin Publik Makin Bingung
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Sidang praperadilan Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M. Hermawan Eriadi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Minggu, 1 Desember 2025. Memasuki hari kedua, agenda persidangan berfokus pada penyerahan bukti dari kedua belah pihak: pemohon dan termohon. Namun alih-alih menemukan titik terang, jalannya persidangan justru mempertebal tanda tanya besar soal apa sebenarnya perbuatan pidana yang disangkakan.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Muhammad Hibrian berlangsung singkat dan hanya memuat penyerahan sebagian dokumen. Sisanya dijadwalkan untuk esok hari. Meski begitu, kuasa hukum pemohon, Riki Martim, menilai bahwa Kejaksaan seolah mengaburkan inti perkara. Ia mengatakan, sampai hari ini pun tidak ada satu pun uraian jelas mengenai perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada kliennya.

“Sudah dua hari sidang berjalan, tapi perbuatan yang dianggap melanggar hukum masih misterius. Bahkan nilai kerugian negaranya saja tidak jelas. Ini janggal sekali,” ujar Riki.

BeritaLainnya

 Pengawasan Masyarakat terhadap Hukum, Refleksi 31 Juli

Apa Itu Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana

Dalam sidang sehari sebelumnya, perdebatan muncul ketika jaksa menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kewajiban untuk menjabarkan detail perbuatan yang disangkakan dalam tahap penetapan tersangka. Jaksa Rudi menyebut bahwa hal tersebut hanya tercantum dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan amar putusan, sehingga tidak wajib dipenuhi.

“Kami cukup menyampaikan bahwa tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor sesuai surat penetapan tersangka. Selebihnya akan disampaikan pada tuntutan di pengadilan,” kata Jaksa Rudi.

ADVERTISEMENT

Pernyataan tersebut langsung dibantah Riki Martim. Ia menyebut bahwa putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak bisa dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka. Pemeriksaan ini penting agar tersangka mengetahui dan dapat memberikan klarifikasi atas apa yang dituduhkan.

“Ini bukan sekadar formalitas. Pemeriksaan itu melindungi hak konstitusional setiap warga negara, termasuk hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil sebagaimana amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” kata Riki. Ia juga menegaskan bahwa KUHAP Pasal 51 mengatur hal serupa.

Jika yang disangkakan baru dijelaskan saat persidangan pokok perkara, menurut Riki, posisi tersangka akan sangat dirugikan. Kejaksaan telah melakukan penyidikan selama lebih dari satu tahun, sedangkan tersangka hanya diberi waktu singkat untuk membangun pembelaan.

Dokumen jawaban Kejaksaan yang berjumlah 16 halaman juga dinilai lemah dan tidak memenuhi standar hukum. Kuasa hukum pemohon menilai tidak ada satu pun uraian yang menjelaskan:

1. perbuatan pidana apa yang dilakukan pemohon,
2. bagaimana hubungan antara perbuatan tersebut dan kerugian negara,
3. unsur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor mana yang dipenuhi,
4. alat bukti mana yang secara langsung mengaitkan pemohon dengan dugaan pelanggaran.

Kejaksaan hanya menyebut adanya saksi, ahli, dan surat tanpa menjelaskan relevansinya. Menurut Riki, ini bertentangan dengan putusan MA No. 42 PK/Pid.Sus/2018 yang menegaskan bahwa alat bukti harus berkorelasi langsung dengan perbuatan tersangka.

“Soal kerugian negara saja mereka tidak bisa sebut angkanya. Lebih parah lagi, hasil audit BPKP pun tidak ditunjukkan. Padahal itu fundamental dalam perkara korupsi,” tegas Riki.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, kerugian negara harus nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar asumsi atau potensi kerugian.

Sidang praperadilan ini semakin menyedot perhatian publik karena minimnya penjelasan dari pihak Kejaksaan. Di tengah isu strategis mengenai pengelolaan BUMD dan dana daerah, kasus ini terasa seperti ujian terhadap transparansi penegakan hukum.

Esok hari sidang akan dilanjutkan. Publik menunggu apakah bukti yang diserahkan akan membuka tabir misteri yang sejauh ini terasa lebih tebal daripada fakta. Dengan dinamika yang semakin intens, kasus praperadilan PT LEB tampaknya akan menjadi salah satu drama hukum paling mencuri perhatian penghujung tahun.***

 

Source: ALFARIEZIE
Tags: berita hukumhermawan eriadikasus korupsi LampungKejati LampungPT LEBsidang praperadilantrending lampung
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Dipertanyakan, Publik Makin Kepo dengan Sikap Kejati Lampung

Next Post

Lomba Puisi Bahasa Lampung Bikin Heboh Gen Z: Ajang Adu Kreativitas Lokal yang Bikin Bangga!

Related Posts

 Pengawasan Masyarakat terhadap Hukum, Refleksi 31 Juli
Berita

 Pengawasan Masyarakat terhadap Hukum, Refleksi 31 Juli

13/07/2026
Apa Itu Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana
Berita

Apa Itu Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana

13/07/2026
Reses Masa Sidang II, Nuzul Irsan Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Semaka
Berita

Reses Masa Sidang II, Nuzul Irsan Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Semaka

12/07/2026
Ketua TP PKK Lampung Batin Wulan Perkuat Sinergi dengan Pemprov Demi Program Prioritas Nasional
Berita

Ketua TP PKK Lampung Batin Wulan Perkuat Sinergi dengan Pemprov Demi Program Prioritas Nasional

12/07/2026
Buron Tiga Hari, Pelaku Pembacokan Membabi Buta di Jati Agung Akhirnya Dibekuk Tim Gabungan
Berita

Buron Tiga Hari, Pelaku Pembacokan Membabi Buta di Jati Agung Akhirnya Dibekuk Tim Gabungan

12/07/2026
Publik Pertanyakan Dana Hibah Rp35 Miliar Pemprov Lampung, Penetapan Eks Jampidsus Jadi Pemicu
Berita

Publik Pertanyakan Dana Hibah Rp35 Miliar Pemprov Lampung, Penetapan Eks Jampidsus Jadi Pemicu

12/07/2026
Next Post
Lomba Puisi Bahasa Lampung Bikin Heboh Gen Z: Ajang Adu Kreativitas Lokal yang Bikin Bangga!

Lomba Puisi Bahasa Lampung Bikin Heboh Gen Z: Ajang Adu Kreativitas Lokal yang Bikin Bangga!

Relawan Watala Lampung Galang Rp7,32 Juta untuk Korban Banjir Sumatera, Semangat Generasi Muda Jadi Sorotan

Relawan Watala Lampung Galang Rp7,32 Juta untuk Korban Banjir Sumatera, Semangat Generasi Muda Jadi Sorotan

TERBONGKAR! Hanya Karena Cemburu, Pria 41 Tahun Nekat Habisi Nyawa Pesaing Cinta dengan Satu Tusukan Maut!

TERBONGKAR! Hanya Karena Cemburu, Pria 41 Tahun Nekat Habisi Nyawa Pesaing Cinta dengan Satu Tusukan Maut!

Perombakan Besar-besaran di Pemkab Tanggamus: 75 Pejabat Eselon III dan IV Resmi Dilantik, Sejumlah Camat Berganti

Perombakan Besar-besaran di Pemkab Tanggamus: 75 Pejabat Eselon III dan IV Resmi Dilantik, Sejumlah Camat Berganti

Warga Bangka Barat Gempar, Erwan Agustian (46) Hilang Saat Tabligh Akbar di Lampung Selatan

Warga Bangka Barat Gempar, Erwan Agustian (46) Hilang Saat Tabligh Akbar di Lampung Selatan

Berita Terkini

  •  Pengawasan Masyarakat terhadap Hukum, Refleksi 31 Juli
  • Apa Itu Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana
  • “aviator ️ Oyna Və Qazan Rəsmi Sayti Aviator Azerbaycan
  • Reses Masa Sidang II, Nuzul Irsan Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Semaka
  • Ketua TP PKK Lampung Batin Wulan Perkuat Sinergi dengan Pemprov Demi Program Prioritas Nasional

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In