SAMUDERA NEWS— Wacana alih fungsi Terminal Panjang menjadi Gedung SMA Siger Bandar Lampung kembali menjadi sorotan publik setelah rencana penganggarannya dipastikan belum mendapatkan persetujuan DPRD Kota Bandar Lampung. Terminal yang selama bertahun-tahun terbengkalai itu rencananya akan dialihkan menjadi sekolah menengah atas swasta, yang diketahui dimiliki oleh pejabat aktif di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung.
Terminal Panjang saat ini tidak lagi berfungsi optimal sebagai simpul transportasi. Bangunan tersebut lebih banyak digunakan sebagai tempat singgah angkutan daring serta lokasi usaha kecil warga. Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana sebelumnya menyampaikan niat untuk memanfaatkan aset tersebut menjadi gedung pendidikan. Bahkan, dalam sebuah unggahan video yang beredar di media sosial, Wali Kota terlihat menegur dan meminta seorang warga yang tinggal di bangunan semi permanen di area terminal untuk meninggalkan lokasi.
Sejak wacana alih fungsi mencuat pada Agustus hingga September 2025, dampaknya telah dirasakan oleh para pedagang kios di area terminal. Lurah setempat sempat mengumpulkan pedagang untuk membahas kelangsungan aktivitas ekonomi mereka, menyusul rencana pembangunan sekolah tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran warga terkait nasib mata pencaharian mereka jika terminal resmi dialihkan fungsinya.
Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Efendi, sebelumnya membenarkan adanya pembahasan rencana pembangunan SMA Siger. Ia menyatakan bahwa aspek anggaran akan dilihat dalam pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun 2026. Namun, hingga kini belum ada kepastian terkait alokasi dana pembangunan tersebut.
Persoalan lain yang mengemuka adalah dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2021–2041. Dalam perda tersebut, Terminal Panjang tercatat sebagai kawasan peruntukan transportasi. Perubahan fungsi menjadi fasilitas pendidikan dinilai memerlukan kajian mendalam serta revisi tata ruang, yang hingga kini belum disosialisasikan secara terbuka kepada publik.
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengesahkan anggaran sebesar Rp1,35 miliar yang diajukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk pembangunan SMA Siger. Menurutnya, kejelasan status izin dan kepemilikan menjadi syarat utama sebelum anggaran dapat disetujui.
“Seharusnya tidak boleh karena izinnya harus jelas. Kalau itu dibangun, atas nama siapa juga belum terang. Kami di Komisi 4 tidak menganggarkan, dan sejauh ini Komisi 3 juga tidak,” kata Asroni Paslah.
Ia juga mengungkap kekhawatiran adanya kemungkinan penggunaan dana hibah tanpa persetujuan DPRD. Menurutnya, transparansi anggaran menjadi hal krusial agar tidak terjadi praktik penganggaran yang luput dari pengawasan legislatif.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi lanjutan dari Komisi 3 DPRD Kota Bandar Lampung terkait kepastian anggaran alih fungsi Terminal Panjang. Transparansi kebijakan dan anggaran dinilai penting, mengingat proyek ini berkaitan langsung dengan tata kelola aset publik, keadilan akses pendidikan, serta perlindungan hak anak di Kota Bandar Lampung.***












