SAMUDERA NEWS– Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus menutup tahun 2025 dengan capaian kinerja yang melampaui target, baik di bidang pencegahan, rehabilitasi, maupun penindakan. Kepala BNNK Tanggamus, Diani Indramaya, menekankan keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras bersama antara BNNK, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Dalam fungsi pemberantasan, Diani menjelaskan, sepanjang 2025 BNNK Tanggamus melaksanakan penegakan hukum secara konsisten dan terukur untuk menekan peredaran gelap narkotika di wilayahnya. “Hasil dari pelaksanaan tugas tersebut tercermin dari jumlah berkas layanan Asesmen Terpadu (TAT) yang ditangani, yaitu sebanyak 131 berkas pengajuan dengan total 131 tersangka, jauh melampaui target awal sebanyak 16 orang,” kata Diani.
Sebaran tersangka berasal dari Polres Pesisir Barat sebanyak 15 orang, Polres Pringsewu 31 orang, dan Polres Tanggamus 85 orang. Data ini menunjukkan tingginya intensitas pengungkapan kasus narkotika serta sinergi yang terus diperkuat antara BNNK Tanggamus dan jajaran kepolisian di tiga kabupaten tersebut. Dari total tersangka, 63 orang direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan, dengan 2 orang di IPWL Gading Rejo dan 61 orang di Klinik Pratama BNN Kabupaten Tanggamus.
Selain itu, 53 tersangka direkomendasikan rehabilitasi rawat inap, tersebar di beberapa fasilitas seperti Loka Rehabilitasi Kalianda (39 orang), RSJ Provinsi Lampung (10 orang), Balai Besar Rehabilitasi Lido (3 orang), dan RS Batin Mangunang (1 orang). Sementara 15 orang tersangka lainnya tetap diproses hukum karena keterlibatan mereka memenuhi unsur pidana.
Diani menambahkan, sepanjang 2025 terdapat sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap. Salah satunya, penangkapan pengedar narkoba berinisial P di Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip, dengan barang bukti sabu 10 gram dan 30 butir pil ekstasi. Di bulan November, Operasi Terpadu di Pekon Negara Ratu, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran berhasil mengamankan 4 tersangka beserta barang bukti sabu sekitar 15 gram, 6 butir ekstasi, dan puluhan alat hisap.
Di bidang rehabilitasi, BNNK Tanggamus meningkatkan akses dan kualitas layanan bagi penyalahguna narkotika melalui pendekatan humanis dan berorientasi pemulihan. Target layanan rawat jalan 27 klien berhasil dilampaui menjadi 68 klien, dengan 24 di antaranya mengikuti layanan pascarehabilitasi. Bahkan, satu klien telah berhasil menjalankan budidaya ikan lele dan sayur hidroponik sebagai bagian dari pemulihan sosial dan ekonomi.
Keberhasilan ini, menurut Diani, tidak lepas dari sinergi antara BNNK Tanggamus, pemerintah daerah, aparat hukum, instansi terkait, dan partisipasi aktif masyarakat. “Ke depan, BNN Kabupaten Tanggamus akan terus memperkuat program pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, serta penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan untuk mewujudkan Kabupaten Tanggamus Bersinar (Bersih Narkoba),” pungkasnya.***












