SAMUDERA NEWS– Penyelenggaraan SMA Swasta Siger di Kota Bandar Lampung menjadi sorotan publik karena dinilai berindikasi melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) sekaligus Pasal 54 Undang-Undang Perlindungan Anak. Persoalan ini mencuat seiring belum jelasnya legalitas sekolah tersebut, sementara kegiatan belajar mengajar telah berjalan dan melibatkan peserta didik.
Pasal 54 UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya. Dalam konteks SMA Siger, kekerasan psikis dinilai dapat muncul akibat ketidakpastian status sekolah, kecemasan orang tua terkait ijazah, serta ketakutan siswa terhadap masa depan pendidikannya.
Kontroversi SMA Siger bermula dari pernyataan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana pada Juni 2025, menjelang masa penerimaan peserta didik baru. Saat itu disampaikan bahwa SMA swasta tersebut akan mendapatkan dukungan dana dari pemerintah kota. Pernyataan tersebut memicu reaksi keras Forum Komunikasi Sekolah Swasta (FKSS) Lampung yang kemudian menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPRD Lampung pada 7 Juli 2025.
Dalam rapat tersebut, FKSS meminta penyelenggaraan SMA Siger dihentikan. Salah satu keberatan utama adalah penggunaan gedung SMP Negeri sebagai lokasi belajar SMA Siger, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan perizinan sekolah swasta. FKSS menilai terjadi perlakuan berbeda karena selama ini pihak swasta diwajibkan memiliki atau menyewa lahan sendiri untuk memperoleh izin operasional.
Keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung semakin memperkuat adanya kejanggalan. Sejumlah kepala SMP Negeri disebut mendapat penugasan untuk terlibat dalam pelaksanaan SMA Siger. Akibatnya, jam belajar siswa SMP dipersingkat agar ruang kelas dapat digunakan oleh siswa SMA pada siang hari. Kondisi ini berdampak pada jam belajar siswa SMA yang hanya sekitar empat jam per hari.
Masalah lain muncul terkait transparansi yayasan penyelenggara. Informasi mengenai struktur pengurus yayasan dinilai tertutup, bahkan pihak sekolah disebut tidak mengetahui secara pasti siapa ketua yayasan. Situasi ini memunculkan kekhawatiran akan konflik kepentingan dan akuntabilitas pengelolaan sekolah.
Eva Dwiana akhirnya mengakui pada 14 Juli 2025 bahwa perizinan SMA Siger masih berproses di Kementerian Hukum dan HAM. Artinya, kegiatan penerimaan peserta didik baru dilakukan sebelum izin terbit. Kondisi tersebut berdampak langsung pada peserta didik dan orang tua yang telah mempercayakan pendidikan anaknya.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Americo dan Kepala DPMPTSP Lampung Intizam juga menyatakan bahwa SMA Siger belum mengantongi izin resmi serta belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). “Situasi ini tentu berisiko terhadap kepastian hak pendidikan peserta didik,” ujar salah satu pejabat pendidikan.
Dengan berbagai temuan tersebut, penyelenggaraan SMA Siger dinilai tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berpotensi melanggar hak anak atas pendidikan yang aman dan pasti. Publik kini menanti kejelasan pihak yang bertanggung jawab atas masa depan ratusan peserta didik yang telah terlanjur bersekolah di SMA Siger.***












