SAMUDERA NEWS— Unit Reserse Kriminal Polsek Pugung, Polres Tanggamus, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan satu orang tersangka penadahan. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan kehilangan sepeda motor milik seorang warga yang terjadi di wilayah Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kapolsek Pugung Ipda Dr. Agus Tri Kurniawan, S.H., M.H., yang menjelaskan bahwa tersangka penadahan berinisial DI alias Awang (37), seorang petani asal Dusun Kepayang, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, ditangkap pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 22.15 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan dari laporan korban.
Kasus ini bermula dari laporan korban Cecep Hidayat (49), seorang pegawai negeri sipil asal Kecamatan Gisting, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi A 2356 WE. Motor tersebut sebelumnya dititipkan korban di sebuah bengkel di Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung, pada Minggu, 30 November 2025, karena mengalami kerusakan mesin. Namun pada malam hari, kendaraan tersebut justru dibawa oleh seseorang yang mengaku mendapat perintah dari korban.
“Korban menitipkan sepeda motornya karena mogok. Namun tanpa sepengetahuan korban, motor tersebut diambil oleh pelaku yang mengaku mendapat izin. Dari sinilah dugaan tindak pidana pencurian terjadi,” ujar Ipda Dr. Agus Tri Kurniawan, Jumat (2/1/2026), mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan sepeda motor milik korban berada dalam penguasaan tersangka DI. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih beserta kunci kontak. Sementara dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB diamankan dari korban untuk kepentingan pembuktian.
Kapolsek mengungkapkan, tersangka memperoleh sepeda motor tersebut melalui praktik gadai dari dua orang berinisial AG dan HE yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). “Motif penadahan ini untuk mendapatkan keuntungan dari selisih uang tebusan gadai kendaraan,” jelasnya.
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Pugung masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku utama pencurian serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menitipkan kendaraan, serta tidak mudah percaya kepada pihak yang tidak dikenal.
“Atas perbuatannya, tersangka penadahan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Kami juga mengajak masyarakat segera melapor jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” tegas Kapolsek.***












