SAMUDERA NEWS- Kabar soal upah minimum kembali jadi perhatian di awal 2026. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan resmi menetapkan UMK 2026 sebesar Rp3,21 juta lebih, naik dibanding tahun lalu, sebagai bagian dari penyesuaian ekonomi dan perlindungan dasar bagi pekerja.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 26 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 31 Desember 2025. Kebijakan tersebut berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 dan menjadi pedoman resmi pengupahan di wilayah Lampung Selatan.
UMK Lampung Selatan resmi naik
Dalam surat edaran itu ditegaskan, UMK Lampung Selatan Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.219.609. Angka ini mengacu pada Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025 tentang UMK kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Jika dibandingkan dengan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.076.990, kenaikan tahun ini tercatat sebesar 4,64 persen atau sekitar Rp142.618,49. Kenaikan ini menjadi sinyal penyesuaian upah di tengah dinamika harga kebutuhan pokok dan kondisi ekonomi yang terus bergerak.
Bagi pekerja, angka ini bukan sekadar nominal, tetapi berkaitan langsung dengan daya beli dan keberlangsungan hidup sehari-hari. Sementara bagi pelaku usaha, UMK menjadi batas minimum yang wajib dipatuhi dalam pengupahan.
Siapa yang Berlaku UMK 2026
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, menjelaskan bahwa UMK 2026 secara khusus berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“UMK Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609 dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun,” ujar Badruzzaman, Jumat (2/1/2026).
Penjelasan ini penting agar tidak terjadi salah tafsir di lapangan. UMK menjadi jaring pengaman awal bagi pekerja baru, terutama generasi muda yang baru masuk dunia kerja atau baru pindah tempat kerja.
Aturan Bagi Pekerja Masa Kerja di Atas Setahun
Badruzzaman menambahkan, bagi pekerja yang telah bekerja satu tahun atau lebih, pengusaha tidak lagi berpatokan langsung pada UMK. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Struktur dan skala upah ini menjadi dasar penentuan gaji berdasarkan jabatan, masa kerja, kompetensi, hingga tanggung jawab pekerjaan. Artinya, pekerja berpengalaman seharusnya memiliki peluang memperoleh upah di atas UMK.
Selain itu, pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan. Larangan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah melindungi hak dasar pekerja di sektor formal.
Namun, ketentuan UMK ini dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Pengecualian tersebut telah diatur dalam regulasi tersendiri, dengan skema kesepakatan upah antara pengusaha dan pekerja yang disesuaikan dengan kemampuan usaha.
Konteks Penetapan dan Dampaknya
Penetapan UMK 2026 Lampung Selatan merupakan bagian dari kebijakan nasional dan provinsi dalam merespons kondisi ketenagakerjaan terkini. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengesahkan UMK 2026 untuk seluruh kabupaten dan kota setelah pembahasan final Dewan Pengupahan Provinsi pada 29 Desember 2025.
Pembahasan tersebut melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja, sehingga keputusan yang diambil diharapkan mencerminkan keseimbangan kepentingan semua pihak.
Dengan mulai berlakunya UMK 2026, pemerintah daerah mendorong pengusaha dan pekerja untuk sama-sama memahami aturan ini. Ke depan, pengawasan dan dialog ketenagakerjaan dinilai penting agar kebijakan upah benar-benar berdampak pada kesejahteraan tanpa menghambat iklim usaha.***












