• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, July 15, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

UMK Lampung Selatan 2026 Naik, Resmi Berlaku Januari

MeldabyMelda
02/01/2026
in Berita
UMK Lampung Selatan 2026 Naik, Resmi Berlaku Januari
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Kabar soal upah minimum kembali jadi perhatian di awal 2026. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan resmi menetapkan UMK 2026 sebesar Rp3,21 juta lebih, naik dibanding tahun lalu, sebagai bagian dari penyesuaian ekonomi dan perlindungan dasar bagi pekerja.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 26 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 31 Desember 2025. Kebijakan tersebut berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 dan menjadi pedoman resmi pengupahan di wilayah Lampung Selatan.

UMK Lampung Selatan resmi naik

Dalam surat edaran itu ditegaskan, UMK Lampung Selatan Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.219.609. Angka ini mengacu pada Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025 tentang UMK kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

BeritaLainnya

Kasus Bongkar Post Jadi Sorotan, LLI Dorong Penyelesaian Sesuai Undang-Undang Pers

Proyek SPPT PBB-P2 Bapenda Pringsewu Berujung Korupsi, Direktur Perusahaan dan Mantan Kabid Jadi Tersangka

Jika dibandingkan dengan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.076.990, kenaikan tahun ini tercatat sebesar 4,64 persen atau sekitar Rp142.618,49. Kenaikan ini menjadi sinyal penyesuaian upah di tengah dinamika harga kebutuhan pokok dan kondisi ekonomi yang terus bergerak.

Bagi pekerja, angka ini bukan sekadar nominal, tetapi berkaitan langsung dengan daya beli dan keberlangsungan hidup sehari-hari. Sementara bagi pelaku usaha, UMK menjadi batas minimum yang wajib dipatuhi dalam pengupahan.

ADVERTISEMENT

Siapa yang Berlaku UMK 2026

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, menjelaskan bahwa UMK 2026 secara khusus berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“UMK Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609 dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun,” ujar Badruzzaman, Jumat (2/1/2026).

Penjelasan ini penting agar tidak terjadi salah tafsir di lapangan. UMK menjadi jaring pengaman awal bagi pekerja baru, terutama generasi muda yang baru masuk dunia kerja atau baru pindah tempat kerja.

Aturan Bagi Pekerja Masa Kerja di Atas Setahun

Badruzzaman menambahkan, bagi pekerja yang telah bekerja satu tahun atau lebih, pengusaha tidak lagi berpatokan langsung pada UMK. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Struktur dan skala upah ini menjadi dasar penentuan gaji berdasarkan jabatan, masa kerja, kompetensi, hingga tanggung jawab pekerjaan. Artinya, pekerja berpengalaman seharusnya memiliki peluang memperoleh upah di atas UMK.

Selain itu, pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan. Larangan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah melindungi hak dasar pekerja di sektor formal.

Namun, ketentuan UMK ini dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Pengecualian tersebut telah diatur dalam regulasi tersendiri, dengan skema kesepakatan upah antara pengusaha dan pekerja yang disesuaikan dengan kemampuan usaha.

Konteks Penetapan dan Dampaknya

Penetapan UMK 2026 Lampung Selatan merupakan bagian dari kebijakan nasional dan provinsi dalam merespons kondisi ketenagakerjaan terkini. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengesahkan UMK 2026 untuk seluruh kabupaten dan kota setelah pembahasan final Dewan Pengupahan Provinsi pada 29 Desember 2025.

Pembahasan tersebut melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja, sehingga keputusan yang diambil diharapkan mencerminkan keseimbangan kepentingan semua pihak.

Dengan mulai berlakunya UMK 2026, pemerintah daerah mendorong pengusaha dan pekerja untuk sama-sama memahami aturan ini. Ke depan, pengawasan dan dialog ketenagakerjaan dinilai penting agar kebijakan upah benar-benar berdampak pada kesejahteraan tanpa menghambat iklim usaha.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BadruzzamanEkonomi DaerahKetenagakerjaanPekerja Lampung SelatanRadityo Egi PratamaUpah Minimum
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Restorative Justice dalam Praktik Penegakan Hukum

Next Post

Peran Lembaga Niaga Menjaga Kepastian Usaha

Related Posts

Kasus Bongkar Post Jadi Sorotan, LLI Dorong Penyelesaian Sesuai Undang-Undang Pers
Berita

Kasus Bongkar Post Jadi Sorotan, LLI Dorong Penyelesaian Sesuai Undang-Undang Pers

14/07/2026
Proyek SPPT PBB-P2 Bapenda Pringsewu Berujung Korupsi, Direktur Perusahaan dan Mantan Kabid Jadi Tersangka
Berita

Proyek SPPT PBB-P2 Bapenda Pringsewu Berujung Korupsi, Direktur Perusahaan dan Mantan Kabid Jadi Tersangka

14/07/2026
Belanja Pegawai Masih Tinggi, KemenPAN-RB Sarankan Pringsewu Rampingkan Struktur OPD
Berita

Belanja Pegawai Masih Tinggi, KemenPAN-RB Sarankan Pringsewu Rampingkan Struktur OPD

14/07/2026
Lampung Gelar PKN Tingkat II, Cetak Pemimpin Birokrasi Inovatif Menuju Indonesia Emas 2045
Berita

Lampung Gelar PKN Tingkat II, Cetak Pemimpin Birokrasi Inovatif Menuju Indonesia Emas 2045

14/07/2026
Lampung Siapkan RTRW Baru Pesisir Barat, Marindo Kurniawan: Penataan Ruang Jadi Kunci Investasi
Berita

Lampung Siapkan RTRW Baru Pesisir Barat, Marindo Kurniawan: Penataan Ruang Jadi Kunci Investasi

14/07/2026
Kader Koperasi Lampung Pulang Bawa Inspirasi dari Harkopnas ke-79 di Indonesia Arena GBK
Berita

Kader Koperasi Lampung Pulang Bawa Inspirasi dari Harkopnas ke-79 di Indonesia Arena GBK

14/07/2026
Next Post
Peran Lembaga Niaga Menjaga Kepastian Usaha

Peran Lembaga Niaga Menjaga Kepastian Usaha

Hari Pertama Kerja 2026, Gubernur Lampung Sidak Layanan Publik

Hari Pertama Kerja 2026, Gubernur Lampung Sidak Layanan Publik

Ribuan Non ASN Pesawaran Masuk Skema PPPK Paruh Waktu

Ribuan Non ASN Pesawaran Masuk Skema PPPK Paruh Waktu

Libur Tahun Baru, Polisi Perketat Simpang Mutun Pesawaran

Libur Tahun Baru, Polisi Perketat Simpang Mutun Pesawaran

Berita Terkini

  • Kasus Bongkar Post Jadi Sorotan, LLI Dorong Penyelesaian Sesuai Undang-Undang Pers
  • Proyek SPPT PBB-P2 Bapenda Pringsewu Berujung Korupsi, Direktur Perusahaan dan Mantan Kabid Jadi Tersangka
  • Belanja Pegawai Masih Tinggi, KemenPAN-RB Sarankan Pringsewu Rampingkan Struktur OPD
  • Lampung Gelar PKN Tingkat II, Cetak Pemimpin Birokrasi Inovatif Menuju Indonesia Emas 2045
  • Lampung Siapkan RTRW Baru Pesisir Barat, Marindo Kurniawan: Penataan Ruang Jadi Kunci Investasi

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In