SAMUDERA NEWS- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Sumatera Utara secara tegas menolak wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD. Gagasan tersebut dinilai sebagai langkah mundur demokrasi, pengkhianatan terhadap konstitusi, serta ancaman serius bagi kedaulatan rakyat yang telah diperjuangkan sejak era reformasi.
Penolakan Tegas PDI Perjuangan Sumut
Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan, menegaskan bahwa wacana Pilkada melalui DPRD bertentangan secara langsung dengan semangat dan bunyi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen.
Menurutnya, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Makna “demokratis” tidak bisa ditafsirkan secara sempit atau dimanipulasi demi kepentingan elit politik.
“Makna demokratis itu harus dibaca secara utuh dan sistematis, terutama jika dikaitkan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujar Sutrisno.
Pilkada Bagian dari Rezim Pemilu
Sutrisno menambahkan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025 telah memberikan kejelasan konstitusional bahwa Pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu, bukan rezim pemerintahan daerah. Dengan demikian, seluruh mekanisme Pilkada wajib tunduk pada prinsip-prinsip pemilu yang diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.
“Putusan MK ini menutup ruang tafsir liar. Pilkada adalah pemilu, dan pemilu itu harus langsung dipilih rakyat. Tidak ada opsi lain,” tegasnya.
Ia menilai, upaya menggeser Pilkada ke DPRD sama saja dengan mencabut hak politik rakyat dan mengembalikan kekuasaan ke tangan segelintir elit politik. Hal tersebut bertentangan dengan roh reformasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
Sejarah Frasa “Dipilih Secara Demokratis”
Lebih lanjut, Sutrisno menjelaskan bahwa penggunaan frasa “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 bukanlah celah untuk menghidupkan kembali mekanisme Pilkada oleh DPRD. Frasa tersebut lahir sebagai bentuk kompromi konstitusional untuk mengakomodasi kekhususan daerah tertentu, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta dan DKI Jakarta.
“Namun semangat utamanya tetap sama, yakni rakyat sebagai pemilik mandat tertinggi. Bukan elit partai, bukan DPRD,” ujarnya.
Sorotan ke Internal Partai Politik
DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara juga menyoroti persoalan laten dalam proses pencalonan kepala daerah di internal partai politik. Sutrisno menilai, praktik eksploitasi calon kepala daerah sejak dari hulu telah melahirkan kontestasi politik yang bertumpu pada kekuatan modal, bukan pada kualitas kepemimpinan.
Kondisi tersebut, menurutnya, justru memperparah praktik politik uang dan merusak sendi-sendi demokrasi di tingkat akar rumput. Namun solusi atas persoalan tersebut bukan dengan mencabut hak rakyat memilih, melainkan dengan melakukan pembenahan serius di internal partai politik.
Komitmen PDI Perjuangan Jaga Kedaulatan Rakyat
Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Rapidin Simbolon, menegaskan bahwa partainya tidak pernah bergeser dari komitmen menjaga kedaulatan rakyat.
“PDI Perjuangan di bawah kepemimpinan Ibu Megawati Soekarnoputri selalu konsisten menjaga kedaulatan rakyat. Pemilihan bupati, wali kota, gubernur, presiden, dan anggota legislatif harus dilakukan secara langsung oleh rakyat, tanpa kompromi,” tegas Rapidin.
Ia menambahkan, hak rakyat untuk memilih pemimpinnya merupakan hak konstitusional yang tidak bisa ditawar dan tidak boleh dirampas dalam bentuk apa pun.
Ancaman Oligarki dan Demokrasi Semu
Rapidin menilai, demokrasi sejati adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sebaliknya, Pilkada melalui DPRD hanya akan melahirkan demokrasi semu yang dikendalikan elit partai dan membuka ruang transaksi politik tertutup.
Pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan buah dari perjuangan panjang reformasi dan menjadi pilar penting penguatan demokrasi Indonesia. Mengembalikan Pilkada ke DPRD dinilai sebagai langkah berbahaya yang berpotensi menghidupkan kembali oligarki politik.
Dugaan Manuver Politik Nasional
Sutrisno juga mencium adanya keterkaitan antara wacana Pilkada melalui DPRD dengan gagasan koalisi permanen yang belakangan mencuat dari sejumlah elit partai. Bahkan, muncul dugaan bahwa manuver tersebut dilandasi ketidakmampuan koalisi besar menandingi kekuatan PDI Perjuangan yang konsisten melahirkan kader kepala daerah berkualitas dan kompetitif.
Tak hanya itu, pengembalian Pilkada ke DPRD dikhawatirkan menjadi instrumen politik untuk mengamankan kepentingan nasional jelang Pilpres 2029, dengan cara mengendalikan kepala daerah melalui mekanisme DPRD.
“Keinginan mengembalikan Pilkada ke DPRD adalah niat jahat kelompok tertentu untuk melanggengkan kekuasaan, mematikan partisipasi rakyat, dan mengunci demokrasi dalam ruang gelap transaksi elit,” kecam Sutrisno.
Penegasan Sikap Akhir
Atas dasar itu, DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara menegaskan sikap menolak secara tegas dan tanpa kompromi terhadap wacana Pilkada melalui DPRD.
“Gagasan ini keliru, menyesatkan, dan berpotensi membunuh demokrasi serta merampas kedaulatan rakyat. PDI Perjuangan Sumatera Utara akan berdiri di garis depan melawan setiap upaya yang melemahkan demokrasi,” pungkas Sutrisno.***












