SAMUDERA NEWS- Polemik soal surat permohonan rekomendasi Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SMA Swasta Siger di SMP Negeri Kota Bandar Lampung menimbulkan pertanyaan serius terkait prosedur perizinan pendidikan dan pengelolaan aset negara. Hingga kini, surat permohonan yang diajukan ke Disdikbud Provinsi Lampung belum ada balasan resmi, memicu dugaan kelalaian administrasi.
Surat Permohonan yang Menimbulkan Kontroversi
Yayasan Siger Prakarsa Bunda mengajukan surat permohonan rekomendasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung untuk menyelenggarakan KBM SMA Swasta Siger di gedung SMP Negeri. Surat ini tertanggal 8 Agustus 2025 dan diserahkan ke Disdikbud Provinsi Lampung. Namun hingga Januari 2026, pihak yayasan belum menerima konfirmasi atau balasan resmi terkait permohonan tersebut.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya hanya memberikan rekomendasi untuk sekolah yang memenuhi seluruh persyaratan administratif dan legal. “Kita berikan rekomendasi apabila saratnya terpenuhi. Semua harus taat aturan,” ujar Thomas pada 13 November 2025. Pernyataan ini menegaskan bahwa rekomendasi bukanlah otomatis, melainkan harus didasarkan pada kelengkapan berkas dan kepatuhan terhadap regulasi.
Kelengkapan Berkas Administrasi yang Dipertanyakan
Dokumen yang diperlihatkan pihak SMA Swasta Siger ke redaksi hanya meliputi akta notaris pendirian yayasan, surat permohonan rekomendasi, dan surat permohonan pinjam pakai gedung SMP Negeri ke Disdikbud Kota Bandar Lampung. Tidak ada bukti surat balasan dari Disdikbud maupun dokumen BAST (Berita Acara Serah Terima) pinjam pakai aset negara.
Kurangnya dokumen resmi ini menjadi titik krusial, karena tanpa adanya mekanisme administrasi yang sah, penyelenggaraan KBM di SMP Negeri dapat dianggap melanggar ketentuan hukum terkait pemanfaatan aset negara dan penyelenggaraan pendidikan.
Konsekuensi Hukum bagi Pihak Terkait
Jika terbukti penyelenggaraan KBM dilakukan tanpa izin yang sah, yayasan berpotensi melanggar Permendikbud No. 36 Tahun 2014 tentang Standar Pendirian dan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, serta Permendikbud No. 6 Tahun 2019 yang menekankan asas kepatuhan badan hukum terhadap perizinan. Artinya, yayasan dapat dianggap menjalankan fungsi penyelenggara pendidikan tanpa memenuhi persyaratan hukum minimal.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dan pihak SMP Negeri terkait juga berisiko terseret masalah hukum. Jika ditemukan pembiaran, kelalaian, atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset negara, mereka dapat diindikasikan melanggar Permendagri No. 19 Tahun 2016 dan PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Implikasi dan Sorotan Publik
Polemik ini tidak hanya menyentuh aspek perizinan pendidikan, tetapi juga membuka potensi penyalahgunaan aset negara. Pakar hukum pendidikan, Dr. Anita Sari, menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan prosedur. “Setiap penggunaan aset negara, termasuk gedung sekolah, harus ada dokumen resmi yang sah. Tanpa itu, baik yayasan maupun dinas bisa menghadapi konsekuensi hukum,” jelasnya.
Selain itu, penggiat kebijakan publik di Lampung menyoroti perlunya mekanisme kontrol yang lebih ketat, sehingga aset negara tidak disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu. “Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi menyangkut akuntabilitas publik dan integritas penyelenggara pendidikan,” kata Abdullah Sani, penggiat kebijakan publik yang melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.
Rekomendasi dan Langkah Ke Depan
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak terkait agar prosedur perizinan pendidikan dan pemanfaatan aset negara dijalankan sesuai aturan. Pemerintah daerah dan yayasan disarankan memastikan seluruh dokumen resmi, termasuk surat balasan rekomendasi dan BAST, tersedia sebelum memulai kegiatan pendidikan di gedung milik negara.***












