SAMUDERA NEWS- Dugaan penyimpangan penggunaan aset negara kembali mencuat di Kota Bandar Lampung. Hingga Kamis, 8 Januari 2026, pihak SMA Siger, Yayasan Siger Prakarsa Bunda, maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung belum mampu menunjukkan dokumen kunci berupa Berita Acara Serah Terima (BAST) pinjam pakai aset negara. Kondisi ini memicu indikasi potensi tindak pidana korupsi (tipikor), sekaligus menimbulkan tanda tanya besar soal tata kelola aset daerah dan keterbukaan informasi publik.
Aset Negara Dipakai, Tapi BAST Nihil
Berdasarkan penelusuran lapangan, salah satu wakil kepala sekolah SMA Siger yang juga berstatus sebagai guru hanya dapat menunjukkan surat permohonan pinjam pakai gedung SMP Negeri kepada Disdikbud Kota Bandar Lampung. Dokumen tersebut tidak disertai BAST maupun surat balasan resmi dari pihak pengguna barang milik daerah.
Sumber tersebut mengaku bahwa dokumen yang ada bukanlah hasil pengelolaan administrasi sekolah, melainkan hanya titipan dari pihak Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Demi menjaga posisinya sebagai tenaga pendidik, identitasnya sengaja dirahasiakan oleh redaksi.
“Dokumennya cuma ini. Itu juga yang kami bawa ke Polda Lampung saat dimintai klarifikasi atas laporan penggiat kebijakan publik atas nama Abdullah Sani,” ujarnya, Kamis, 8 Januari 2026.
Dokumen yang diperlihatkan meliputi surat permohonan pinjam pakai gedung, surat permohonan rekomendasi ke Disdikbud Provinsi Lampung, serta akta notaris pendirian Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Tidak satu pun memuat bukti penyerahan aset negara secara sah melalui mekanisme BAST.
Indikasi Tipikor Menguat
Secara regulasi, penggunaan aset milik daerah tanpa BAST bukan persoalan sepele. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah secara tegas mengatur mekanisme pinjam pakai.
Dalam Pasal 173 disebutkan bahwa pinjam pakai barang milik daerah harus dilaksanakan berdasarkan perjanjian antara pengguna barang dan peminjam barang. Selanjutnya, Pasal 174 ayat (2) menegaskan bahwa penyerahan barang dalam pinjam pakai wajib dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).
Ketika aset negara digunakan tanpa BAST, maka secara hukum terdapat celah penyalahgunaan kewenangan. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3 undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana.
Pengamat kebijakan publik menilai, absennya BAST berpotensi membuka kerugian negara, baik dari sisi pengawasan aset, pemeliharaan, hingga potensi penguasaan aset negara oleh pihak non-pemerintah tanpa dasar hukum yang sah.
Disdikbud Sulit Dikonfirmasi
Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, pihak Disdikbud Kota Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan atau keabsahan BAST pinjam pakai aset negara tersebut.
Situasi ini menjadi sorotan karena salah satu pendiri sekaligus pengurus Yayasan Siger Prakarsa Bunda diketahui menjabat sebagai Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, Eka Afriana. Posisi ganda tersebut memunculkan konflik kepentingan yang seharusnya dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Namun saat redaksi mendatangi kantor Disdikbud untuk meminta klarifikasi dan pembuktian administrasi, upaya tersebut terhenti di meja resepsionis. Jurnalis diminta mengajukan surat permohonan resmi dan menunggu jadwal janji dengan pejabat terkait.
Keterbukaan Informasi Publik Dipertanyakan
Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas mengamanatkan bahwa setiap informasi publik harus dapat diperoleh pemohon dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Penundaan klarifikasi dalam kasus yang menyangkut aset negara justru dinilai memperkuat persepsi publik bahwa ada persoalan serius yang belum dibereskan. Apalagi, isu ini telah masuk ke ranah aparat penegak hukum dan tengah ditangani oleh Polda Lampung.
Sejumlah warga dan pegiat kebijakan publik berharap Disdikbud Kota Bandar Lampung bersikap lebih transparan dan kooperatif, agar polemik ini tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap pengelolaan pendidikan dan aset daerah.***












