• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, October 30, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home PENDIDIKAN

Terindikasi Tipikor, Aset Negara Dipakai Tanpa BAST: Disdikbud Bandar Lampung Sulit Diklarifikasi

MeldabyMelda
10/01/2026
in PENDIDIKAN
Terindikasi Tipikor, Aset Negara Dipakai Tanpa BAST: Disdikbud Bandar Lampung Sulit Diklarifikasi
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Dugaan penyimpangan penggunaan aset negara kembali mencuat di Kota Bandar Lampung. Hingga Kamis, 8 Januari 2026, pihak SMA Siger, Yayasan Siger Prakarsa Bunda, maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung belum mampu menunjukkan dokumen kunci berupa Berita Acara Serah Terima (BAST) pinjam pakai aset negara. Kondisi ini memicu indikasi potensi tindak pidana korupsi (tipikor), sekaligus menimbulkan tanda tanya besar soal tata kelola aset daerah dan keterbukaan informasi publik.

Aset Negara Dipakai, Tapi BAST Nihil

Berdasarkan penelusuran lapangan, salah satu wakil kepala sekolah SMA Siger yang juga berstatus sebagai guru hanya dapat menunjukkan surat permohonan pinjam pakai gedung SMP Negeri kepada Disdikbud Kota Bandar Lampung. Dokumen tersebut tidak disertai BAST maupun surat balasan resmi dari pihak pengguna barang milik daerah.

Sumber tersebut mengaku bahwa dokumen yang ada bukanlah hasil pengelolaan administrasi sekolah, melainkan hanya titipan dari pihak Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Demi menjaga posisinya sebagai tenaga pendidik, identitasnya sengaja dirahasiakan oleh redaksi.

BeritaLainnya

IBN Pringsewu Hadirkan Pakar AI dari Malaysia, Mahasiswa Diingatkan Bahaya Salah Gunakan Kecerdasan Buatan

Habiburokhman Dukung Dr. Budiono Jadi Rektor Unila, Soroti Jejaring Nasional dan Global

“Dokumennya cuma ini. Itu juga yang kami bawa ke Polda Lampung saat dimintai klarifikasi atas laporan penggiat kebijakan publik atas nama Abdullah Sani,” ujarnya, Kamis, 8 Januari 2026.

Dokumen yang diperlihatkan meliputi surat permohonan pinjam pakai gedung, surat permohonan rekomendasi ke Disdikbud Provinsi Lampung, serta akta notaris pendirian Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Tidak satu pun memuat bukti penyerahan aset negara secara sah melalui mekanisme BAST.

ADVERTISEMENT

Indikasi Tipikor Menguat

Secara regulasi, penggunaan aset milik daerah tanpa BAST bukan persoalan sepele. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah secara tegas mengatur mekanisme pinjam pakai.

Dalam Pasal 173 disebutkan bahwa pinjam pakai barang milik daerah harus dilaksanakan berdasarkan perjanjian antara pengguna barang dan peminjam barang. Selanjutnya, Pasal 174 ayat (2) menegaskan bahwa penyerahan barang dalam pinjam pakai wajib dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).

Ketika aset negara digunakan tanpa BAST, maka secara hukum terdapat celah penyalahgunaan kewenangan. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3 undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana.

Pengamat kebijakan publik menilai, absennya BAST berpotensi membuka kerugian negara, baik dari sisi pengawasan aset, pemeliharaan, hingga potensi penguasaan aset negara oleh pihak non-pemerintah tanpa dasar hukum yang sah.

Disdikbud Sulit Dikonfirmasi

Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, pihak Disdikbud Kota Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan atau keabsahan BAST pinjam pakai aset negara tersebut.

Situasi ini menjadi sorotan karena salah satu pendiri sekaligus pengurus Yayasan Siger Prakarsa Bunda diketahui menjabat sebagai Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, Eka Afriana. Posisi ganda tersebut memunculkan konflik kepentingan yang seharusnya dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Namun saat redaksi mendatangi kantor Disdikbud untuk meminta klarifikasi dan pembuktian administrasi, upaya tersebut terhenti di meja resepsionis. Jurnalis diminta mengajukan surat permohonan resmi dan menunggu jadwal janji dengan pejabat terkait.

Keterbukaan Informasi Publik Dipertanyakan

Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas mengamanatkan bahwa setiap informasi publik harus dapat diperoleh pemohon dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Penundaan klarifikasi dalam kasus yang menyangkut aset negara justru dinilai memperkuat persepsi publik bahwa ada persoalan serius yang belum dibereskan. Apalagi, isu ini telah masuk ke ranah aparat penegak hukum dan tengah ditangani oleh Polda Lampung.

Sejumlah warga dan pegiat kebijakan publik berharap Disdikbud Kota Bandar Lampung bersikap lebih transparan dan kooperatif, agar polemik ini tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap pengelolaan pendidikan dan aset daerah.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BAST aset negaraDisdikbud Bandar LampungDugaan tipikor pendidikanKeterbukaan Informasi PublikYayasan Siger Prakarsa Bunda
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

DPD PDI Perjuangan Sumut Tolak Keras Pilkada Lewat DPRD: Dinilai Khianati Konstitusi dan Rampas Kedaulatan Rakyat

Next Post

9 Pejabat Utama dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

Related Posts

IBN Pringsewu Hadirkan Pakar AI dari Malaysia, Mahasiswa Diingatkan Bahaya Salah Gunakan Kecerdasan Buatan
Berita

IBN Pringsewu Hadirkan Pakar AI dari Malaysia, Mahasiswa Diingatkan Bahaya Salah Gunakan Kecerdasan Buatan

23/10/2026
Habiburokhman Dukung Dr. Budiono Jadi Rektor Unila, Soroti Jejaring Nasional dan Global
PENDIDIKAN

Habiburokhman Dukung Dr. Budiono Jadi Rektor Unila, Soroti Jejaring Nasional dan Global

22/10/2026
Kepsek SMPN 2 Kalianda Akui Pengembalian Uang Buku Pakai Dana Pribadi, Satu Siswa Belum Menerima
PENDIDIKAN

Kepsek SMPN 2 Kalianda Akui Pengembalian Uang Buku Pakai Dana Pribadi, Satu Siswa Belum Menerima

15/10/2026
Ketua MKKS Tak Hadir dalam Pertemuan Dinas, Polemik MKKS–FKKS Makin Dipertanyakan
PENDIDIKAN

Ketua MKKS Tak Hadir dalam Pertemuan Dinas, Polemik MKKS–FKKS Makin Dipertanyakan

09/10/2026
Uang Negara Miliaran Rupiah, LADAM Pertanyakan Transparansi Proyek Revitalisasi Dua SMK di Lampung Tengah
PENDIDIKAN

Uang Negara Miliaran Rupiah, LADAM Pertanyakan Transparansi Proyek Revitalisasi Dua SMK di Lampung Tengah

28/09/2026
Kepsek Dipanggil Bawa Berkas Keuangan, Pangdam Ingatkan APH Jangan Tekan Sekolah
PENDIDIKAN

Kepsek Dipanggil Bawa Berkas Keuangan, Pangdam Ingatkan APH Jangan Tekan Sekolah

27/09/2026
Next Post
9 Pejabat Utama dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

9 Pejabat Utama dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

Sengketa Bisnis dan Peran Arbitrase Modern

Sengketa Bisnis dan Peran Arbitrase Modern

Peraturan Daerah Bermasalah dan Dampaknya Bagi Warga

Peraturan Daerah Bermasalah dan Dampaknya Bagi Warga

Polda Lampung Selidiki SMA Siger, Izin ASN Mengajar di Sekolah Swasta Dipertanyakan

Polda Lampung Selidiki SMA Siger, Izin ASN Mengajar di Sekolah Swasta Dipertanyakan

Berita Terkini

  • Dr. Budiono Ungguli Dua Kandidat, Perebutan Kursi Rektor Unila Masuki Babak Penentuan
  • Rawat Budaya Lampung, Sekubal Unila Hadirkan Tari Tradisional, Teater, dan Puisi
  • ATR/BPN Perluas Layanan Pengukuran Terjadwal ke 466 Kantor Pertanahan, Ini Target Waktunya
  • Lampu Mendadak Menyala, Musik Berhenti! Begini Suasana Razia Narkoba di Viper dan The Hevn
  • Sabu hingga Timbangan Digital Ditemukan di Rumah Pria di Lampung Selatan, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In