• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, August 25, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

DPD PDI Perjuangan Sumut Tolak Keras Pilkada Lewat DPRD: Dinilai Khianati Konstitusi dan Rampas Kedaulatan Rakyat

MeldabyMelda
10/01/2026
in Berita
DPD PDI Perjuangan Sumut Tolak Keras Pilkada Lewat DPRD: Dinilai Khianati Konstitusi dan Rampas Kedaulatan Rakyat
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Sumatera Utara secara tegas menolak wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD. Gagasan tersebut dinilai sebagai langkah mundur demokrasi, pengkhianatan terhadap konstitusi, serta ancaman serius bagi kedaulatan rakyat yang telah diperjuangkan sejak era reformasi.

Penolakan Tegas PDI Perjuangan Sumut

Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan, menegaskan bahwa wacana Pilkada melalui DPRD bertentangan secara langsung dengan semangat dan bunyi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen.

Menurutnya, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Makna “demokratis” tidak bisa ditafsirkan secara sempit atau dimanipulasi demi kepentingan elit politik.

BeritaLainnya

Bagaimana Polisi Menangani Kasus Kriminal: Dari Laporan hingga Penegakan Hukum

Jadi Urat Nadi Dua Kecamatan, Jembatan Gantung Bumi Arum Kini Mulai Rusak

“Makna demokratis itu harus dibaca secara utuh dan sistematis, terutama jika dikaitkan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujar Sutrisno.

Pilkada Bagian dari Rezim Pemilu

Sutrisno menambahkan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025 telah memberikan kejelasan konstitusional bahwa Pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu, bukan rezim pemerintahan daerah. Dengan demikian, seluruh mekanisme Pilkada wajib tunduk pada prinsip-prinsip pemilu yang diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.

ADVERTISEMENT

“Putusan MK ini menutup ruang tafsir liar. Pilkada adalah pemilu, dan pemilu itu harus langsung dipilih rakyat. Tidak ada opsi lain,” tegasnya.

Ia menilai, upaya menggeser Pilkada ke DPRD sama saja dengan mencabut hak politik rakyat dan mengembalikan kekuasaan ke tangan segelintir elit politik. Hal tersebut bertentangan dengan roh reformasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

Sejarah Frasa “Dipilih Secara Demokratis”

Lebih lanjut, Sutrisno menjelaskan bahwa penggunaan frasa “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 bukanlah celah untuk menghidupkan kembali mekanisme Pilkada oleh DPRD. Frasa tersebut lahir sebagai bentuk kompromi konstitusional untuk mengakomodasi kekhususan daerah tertentu, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta dan DKI Jakarta.

“Namun semangat utamanya tetap sama, yakni rakyat sebagai pemilik mandat tertinggi. Bukan elit partai, bukan DPRD,” ujarnya.

Sorotan ke Internal Partai Politik

DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara juga menyoroti persoalan laten dalam proses pencalonan kepala daerah di internal partai politik. Sutrisno menilai, praktik eksploitasi calon kepala daerah sejak dari hulu telah melahirkan kontestasi politik yang bertumpu pada kekuatan modal, bukan pada kualitas kepemimpinan.

Kondisi tersebut, menurutnya, justru memperparah praktik politik uang dan merusak sendi-sendi demokrasi di tingkat akar rumput. Namun solusi atas persoalan tersebut bukan dengan mencabut hak rakyat memilih, melainkan dengan melakukan pembenahan serius di internal partai politik.

Komitmen PDI Perjuangan Jaga Kedaulatan Rakyat

Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Rapidin Simbolon, menegaskan bahwa partainya tidak pernah bergeser dari komitmen menjaga kedaulatan rakyat.

“PDI Perjuangan di bawah kepemimpinan Ibu Megawati Soekarnoputri selalu konsisten menjaga kedaulatan rakyat. Pemilihan bupati, wali kota, gubernur, presiden, dan anggota legislatif harus dilakukan secara langsung oleh rakyat, tanpa kompromi,” tegas Rapidin.

Ia menambahkan, hak rakyat untuk memilih pemimpinnya merupakan hak konstitusional yang tidak bisa ditawar dan tidak boleh dirampas dalam bentuk apa pun.

Ancaman Oligarki dan Demokrasi Semu

Rapidin menilai, demokrasi sejati adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sebaliknya, Pilkada melalui DPRD hanya akan melahirkan demokrasi semu yang dikendalikan elit partai dan membuka ruang transaksi politik tertutup.

Pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan buah dari perjuangan panjang reformasi dan menjadi pilar penting penguatan demokrasi Indonesia. Mengembalikan Pilkada ke DPRD dinilai sebagai langkah berbahaya yang berpotensi menghidupkan kembali oligarki politik.

Dugaan Manuver Politik Nasional

Sutrisno juga mencium adanya keterkaitan antara wacana Pilkada melalui DPRD dengan gagasan koalisi permanen yang belakangan mencuat dari sejumlah elit partai. Bahkan, muncul dugaan bahwa manuver tersebut dilandasi ketidakmampuan koalisi besar menandingi kekuatan PDI Perjuangan yang konsisten melahirkan kader kepala daerah berkualitas dan kompetitif.

Tak hanya itu, pengembalian Pilkada ke DPRD dikhawatirkan menjadi instrumen politik untuk mengamankan kepentingan nasional jelang Pilpres 2029, dengan cara mengendalikan kepala daerah melalui mekanisme DPRD.

“Keinginan mengembalikan Pilkada ke DPRD adalah niat jahat kelompok tertentu untuk melanggengkan kekuasaan, mematikan partisipasi rakyat, dan mengunci demokrasi dalam ruang gelap transaksi elit,” kecam Sutrisno.

Penegasan Sikap Akhir

Atas dasar itu, DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara menegaskan sikap menolak secara tegas dan tanpa kompromi terhadap wacana Pilkada melalui DPRD.

“Gagasan ini keliru, menyesatkan, dan berpotensi membunuh demokrasi serta merampas kedaulatan rakyat. PDI Perjuangan Sumatera Utara akan berdiri di garis depan melawan setiap upaya yang melemahkan demokrasi,” pungkas Sutrisno.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Demokrasi IndonesiaDPD PDI Perjuangan SumutKedaulatan RakyatPenolakan Pilkada DPRDPilkada lewat DPRD
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Kejahatan Siber dalam Perspektif Hukum Pidana

Next Post

Terindikasi Tipikor, Aset Negara Dipakai Tanpa BAST: Disdikbud Bandar Lampung Sulit Diklarifikasi

Related Posts

Bagaimana Polisi Menangani Kasus Kriminal: Dari Laporan hingga Penegakan Hukum
Berita

Bagaimana Polisi Menangani Kasus Kriminal: Dari Laporan hingga Penegakan Hukum

25/08/2026
Jadi Urat Nadi Dua Kecamatan, Jembatan Gantung Bumi Arum Kini Mulai Rusak
Berita

Jadi Urat Nadi Dua Kecamatan, Jembatan Gantung Bumi Arum Kini Mulai Rusak

25/08/2026
Penipuan dan Penggelapan dalam Hukum Pidana
Berita

Penipuan dan Penggelapan dalam Hukum Pidana

25/08/2026
Paripurna Tak Kuorum, Bupati Saleh Asnawi: Jangan Hambat Kepentingan Rakyat
Berita

Paripurna Tak Kuorum, Bupati Saleh Asnawi: Jangan Hambat Kepentingan Rakyat

25/08/2026
Perlindungan Hak Masyarakat Adat
Berita

Perlindungan Hak Masyarakat Adat

25/08/2026
Karhutla Way Kambas Capai 100,7 Hektare, Tim Alfa TNI Turun Tangan
Berita

Karhutla Way Kambas Capai 100,7 Hektare, Tim Alfa TNI Turun Tangan

24/08/2026
Next Post
Terindikasi Tipikor, Aset Negara Dipakai Tanpa BAST: Disdikbud Bandar Lampung Sulit Diklarifikasi

Terindikasi Tipikor, Aset Negara Dipakai Tanpa BAST: Disdikbud Bandar Lampung Sulit Diklarifikasi

9 Pejabat Utama dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

9 Pejabat Utama dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

Sengketa Bisnis dan Peran Arbitrase Modern

Sengketa Bisnis dan Peran Arbitrase Modern

Peraturan Daerah Bermasalah dan Dampaknya Bagi Warga

Peraturan Daerah Bermasalah dan Dampaknya Bagi Warga

Berita Terkini

  • Bagaimana Polisi Menangani Kasus Kriminal: Dari Laporan hingga Penegakan Hukum
  • Jadi Urat Nadi Dua Kecamatan, Jembatan Gantung Bumi Arum Kini Mulai Rusak
  • Penipuan dan Penggelapan dalam Hukum Pidana
  • Paripurna Tak Kuorum, Bupati Saleh Asnawi: Jangan Hambat Kepentingan Rakyat
  • Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In