• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, June 11, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

ATR/BPN Beri Solusi Jika Sertipikat Tanah Hilang, Berikut Langkah-Langkahnya

MeldabyMelda
04/06/2026
in Berita
ATR/BPN Beri Solusi Jika Sertipikat Tanah Hilang, Berikut Langkah-Langkahnya
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Kehilangan sertipikat tanah menjadi salah satu persoalan yang kerap membuat pemilik tanah merasa khawatir. Pasalnya, sertipikat merupakan dokumen penting yang menjadi bukti sah kepemilikan hak atas tanah dan memiliki nilai hukum yang kuat.

Namun masyarakat tidak perlu panik apabila mengalami kehilangan sertipikat tanah akibat tercecer, pindah rumah, bencana alam, maupun tindak pencurian. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan bahwa sertipikat yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme penerbitan sertipikat pengganti sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir karena negara telah menyediakan layanan resmi untuk penerbitan sertipikat pengganti.

BeritaLainnya

Prosedur Pengajuan Gugatan Tata Usaha Negara yang Perlu Diketahui

Umi Laila Pimpin Rapat Strategis Gugus Tugas Reforma Agraria Pringsewu

“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya.

Laporkan Kehilangan ke Kepolisian

Langkah pertama yang wajib dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian menjadi salah satu dokumen utama yang harus dilampirkan dalam proses pengajuan sertipikat pengganti.

ADVERTISEMENT

Selain surat kehilangan, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung lainnya seperti:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Dokumen pendukung terkait tanah apabila masih tersedia
  • Surat permohonan penerbitan sertipikat pengganti

Ajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan

Setelah seluruh persyaratan lengkap, pemilik tanah dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan atau Kantor BPN sesuai lokasi tanah berada.

Petugas nantinya akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkannya dengan buku tanah yang tersimpan dalam arsip negara untuk memastikan keabsahan data kepemilikan.

“Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelas Shamy Ardian.

Ada Tahapan Pengumuman Kehilangan

Dalam proses penerbitan sertipikat pengganti, ATR/BPN juga akan melakukan pengumuman kehilangan melalui media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu.

Tahapan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada pihak lain apabila terdapat keberatan, klaim, atau sengketa terkait bidang tanah yang bersangkutan.

Apabila selama masa pengumuman tidak ditemukan permasalahan hukum maupun keberatan dari pihak lain, proses penerbitan sertipikat pengganti dapat dilanjutkan.

Sertipikat Pengganti Memiliki Kekuatan Hukum yang Sama

ATR/BPN menegaskan bahwa sertipikat pengganti yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat sebelumnya yang hilang.

Dengan diterbitkannya sertipikat pengganti, maka sertipikat lama yang dinyatakan hilang otomatis tidak lagi berlaku.

“Jika seluruh proses berjalan lancar dan tidak ditemukan masalah hukum, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertipikat sebelumnya. Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku,” kata Shamy Ardian.

Beralih ke Sertipikat Elektronik

Sebagai langkah pencegahan terhadap risiko kehilangan maupun kerusakan dokumen fisik, ATR/BPN mendorong masyarakat untuk beralih ke sertipikat elektronik.

Melalui sistem digital yang terintegrasi, data pertanahan tersimpan lebih aman dan dapat diakses ketika dibutuhkan tanpa harus bergantung sepenuhnya pada dokumen fisik.

“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” tutup Shamy Ardian.

Dengan adanya layanan penerbitan sertipikat pengganti dan transformasi menuju sertipikat elektronik, masyarakat diharapkan dapat memperoleh perlindungan hukum yang lebih baik atas hak kepemilikan tanahnya serta terhindar dari potensi penyalahgunaan dokumen oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: ATR/BPNBPNDokumen Pertanahanhak atas tanahKantor PertanahanKementerian ATRsertipikat elektronikSertipikat PenggantiSertipikat Tanah HilangShamy Ardian
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Perkuat Semangat Kebangsaan, Pemkab Pringsewu Libatkan DPRD Sosialisasikan Nilai-Nilai Pancasila

Next Post

Gedung Convention Hall Kalianda Diduga Terbengkalai, LSM PRO RAKYAT Minta PUPR Diperiksa

Related Posts

Cara Mengurus Laporan Polisi untuk Kasus Kriminal
Berita

Prosedur Pengajuan Gugatan Tata Usaha Negara yang Perlu Diketahui

11/06/2026
Umi Laila Pimpin Rapat Strategis Gugus Tugas Reforma Agraria Pringsewu
Berita

Umi Laila Pimpin Rapat Strategis Gugus Tugas Reforma Agraria Pringsewu

11/06/2026
Sofian Sitepu Minta Hakim PN Tanjungkarang Utamakan Keadilan dalam Perkara PI 10% PT LEB
Berita

Sofian Sitepu Minta Hakim PN Tanjungkarang Utamakan Keadilan dalam Perkara PI 10% PT LEB

11/06/2026
Skandal OTT KPK dan Bayang-Bayang WTP Bandar Lampung yang Jadi Sorotan
Berita

Skandal OTT KPK dan Bayang-Bayang WTP Bandar Lampung yang Jadi Sorotan

10/06/2026
Dugaan Pelanggaran SMA Siger Kembali Disorot, Kebijakan Eva Dwiana Jadi Sorotan Publik
Berita

Dugaan Pelanggaran SMA Siger Kembali Disorot, Kebijakan Eva Dwiana Jadi Sorotan Publik

10/06/2026
Presiden Prabowo Resmikan RSUD KH M. Thohir, Gubernur Lampung Kawal Pemerataan Layanan Kesehatan
Berita

Presiden Prabowo Resmikan RSUD KH M. Thohir, Gubernur Lampung Kawal Pemerataan Layanan Kesehatan

10/06/2026
Next Post
Gedung Convention Hall Kalianda Diduga Terbengkalai, LSM PRO RAKYAT Minta PUPR Diperiksa

Gedung Convention Hall Kalianda Diduga Terbengkalai, LSM PRO RAKYAT Minta PUPR Diperiksa

Disdikbud Lampung Siapkan 6 Sekolah Penampung Siswa SMA Siger 1 dan 2

Disdikbud Lampung Siapkan 6 Sekolah Penampung Siswa SMA Siger 1 dan 2

Laskar Lampung: Jangan Jadikan Penyidikan Kasus Rp12 M Hanya Formalitas

Laskar Lampung: Jangan Jadikan Penyidikan Kasus Rp12 M Hanya Formalitas

Perjanjian Jual Beli Tanah: Hal-Hal Penting yang Wajib Diketahui

Perjanjian Jual Beli Tanah: Hal-Hal Penting yang Wajib Diketahui

Ucapan Mengalir Deras, Isbedy Stiawan ZS Rayakan Ulang Tahun ke-68

Ucapan Mengalir Deras, Isbedy Stiawan ZS Rayakan Ulang Tahun ke-68

Berita Terkini

  • Prosedur Pengajuan Gugatan Tata Usaha Negara yang Perlu Diketahui
  • Umi Laila Pimpin Rapat Strategis Gugus Tugas Reforma Agraria Pringsewu
  • Sofian Sitepu Minta Hakim PN Tanjungkarang Utamakan Keadilan dalam Perkara PI 10% PT LEB
  • Skandal OTT KPK dan Bayang-Bayang WTP Bandar Lampung yang Jadi Sorotan
  • Dugaan Pelanggaran SMA Siger Kembali Disorot, Kebijakan Eva Dwiana Jadi Sorotan Publik

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In