• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, June 11, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Gedung Convention Hall Kalianda Diduga Terbengkalai, LSM PRO RAKYAT Minta PUPR Diperiksa

MeldabyMelda
04/06/2026
in Berita
Gedung Convention Hall Kalianda Diduga Terbengkalai, LSM PRO RAKYAT Minta PUPR Diperiksa
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Proyek pembangunan Gedung Convention Hall atau Gedung Serba Guna (GSG) Kalianda yang dibangun menggunakan anggaran daerah bernilai puluhan miliar rupiah kini menjadi sorotan publik. Kondisi bangunan yang hingga saat ini dinilai belum selesai dan belum dapat difungsikan memunculkan berbagai pertanyaan terkait pelaksanaan proyek tersebut.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan untuk segera melakukan penyelidikan terhadap proyek yang dikerjakan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan tersebut.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menyampaikan pernyataan tersebut saat berada di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Rabu (3/6/2026).

BeritaLainnya

Skandal OTT KPK dan Bayang-Bayang WTP Bandar Lampung yang Jadi Sorotan

Dugaan Pelanggaran SMA Siger Kembali Disorot, Kebijakan Eva Dwiana Jadi Sorotan Publik

Menurut mereka, kondisi fisik bangunan yang terlihat belum selesai dan terkesan terbengkalai patut menjadi perhatian aparat penegak hukum mengingat besarnya anggaran yang telah digelontorkan dari APBD Kabupaten Lampung Selatan.

Proyek Bernilai Rp18,5 Miliar Jadi Sorotan

Berdasarkan data pengadaan yang beredar melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek pembangunan Gedung Convention Hall Kalianda memiliki pagu anggaran sebesar Rp18,5 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024.

ADVERTISEMENT

Proyek tersebut berada di bawah pelaksanaan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan dan direncanakan menjadi salah satu fasilitas representatif untuk menunjang berbagai kegiatan pemerintahan maupun kemasyarakatan.

Namun hingga saat ini, bangunan tersebut disebut belum dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga memunculkan pertanyaan mengenai progres pekerjaan dan pemanfaatan anggaran yang telah digunakan.

“Kondisi bangunan yang terlihat belum selesai dan tidak dapat difungsikan menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat, terlebih proyek ini menggunakan anggaran yang sangat besar dari uang rakyat,” ujar Aqrobin.

Minta Kejari Periksa Pihak Terkait

LSM PRO RAKYAT meminta Kejaksaan Negeri Lampung Selatan memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Pihak yang dimaksud antara lain pejabat pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga pihak kontraktor atau pelaksana proyek.

Menurut Aqrobin, proses pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Soroti Potensi Pelanggaran Regulasi

Selain meminta penyelidikan, LSM PRO RAKYAT juga menyoroti sejumlah regulasi yang dinilai perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Beberapa regulasi yang disebut antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Menurut Johan Alamsyah, seluruh penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum, administrasi, maupun moral.

“Setiap penggunaan uang negara wajib dipertanggungjawabkan. Karena itu apabila terdapat bangunan yang tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, perlu dilakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional,” ujarnya.

Dorong Audit Fisik dan Dokumen

LSM PRO RAKYAT juga meminta aparat penegak hukum melakukan audit fisik lapangan, pemeriksaan dokumen kontrak, pengujian volume pekerjaan, hingga penelusuran penggunaan anggaran proyek.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kondisi sebenarnya dari proyek serta mengetahui apakah terdapat potensi kerugian keuangan negara.

Selain itu, mereka mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah daerah agar penggunaan anggaran publik benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami berharap seluruh proses dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai pelaksanaan proyek tersebut,” kata Johan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan maupun pihak pelaksana proyek terkait tudingan dan desakan yang disampaikan LSM PRO RAKYAT.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Aqrobin AMDinas PUPR Lampung SelatanGedung Convention Hall KaliandaGSG KaliandaJohan AlamsyahKejari Lampung SelatanLAMPUNG SELATANLSM PRO RAKYAT
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

ATR/BPN Beri Solusi Jika Sertipikat Tanah Hilang, Berikut Langkah-Langkahnya

Next Post

Disdikbud Lampung Siapkan 6 Sekolah Penampung Siswa SMA Siger 1 dan 2

Related Posts

Skandal OTT KPK dan Bayang-Bayang WTP Bandar Lampung yang Jadi Sorotan
Berita

Skandal OTT KPK dan Bayang-Bayang WTP Bandar Lampung yang Jadi Sorotan

10/06/2026
Dugaan Pelanggaran SMA Siger Kembali Disorot, Kebijakan Eva Dwiana Jadi Sorotan Publik
Berita

Dugaan Pelanggaran SMA Siger Kembali Disorot, Kebijakan Eva Dwiana Jadi Sorotan Publik

10/06/2026
Presiden Prabowo Resmikan RSUD KH M. Thohir, Gubernur Lampung Kawal Pemerataan Layanan Kesehatan
Berita

Presiden Prabowo Resmikan RSUD KH M. Thohir, Gubernur Lampung Kawal Pemerataan Layanan Kesehatan

10/06/2026
Jihan Nurlela Ajak IPM Perkuat Peran dalam Peningkatan Kualitas SDM Daerah
Berita

Jihan Nurlela Ajak IPM Perkuat Peran dalam Peningkatan Kualitas SDM Daerah

10/06/2026
IPM Lampung Gelar Musywil XXIII, Wagub Soroti Pentingnya Kepekaan Sosial Pelajar
Berita

IPM Lampung Gelar Musywil XXIII, Wagub Soroti Pentingnya Kepekaan Sosial Pelajar

10/06/2026
Alumni SPBA 92/95 Kembali Bersatu, Dari Kenangan Sekolah ke Visi Pariwisata
Berita

Alumni SPBA 92/95 Kembali Bersatu, Dari Kenangan Sekolah ke Visi Pariwisata

10/06/2026
Next Post
Disdikbud Lampung Siapkan 6 Sekolah Penampung Siswa SMA Siger 1 dan 2

Disdikbud Lampung Siapkan 6 Sekolah Penampung Siswa SMA Siger 1 dan 2

Laskar Lampung: Jangan Jadikan Penyidikan Kasus Rp12 M Hanya Formalitas

Laskar Lampung: Jangan Jadikan Penyidikan Kasus Rp12 M Hanya Formalitas

Perjanjian Jual Beli Tanah: Hal-Hal Penting yang Wajib Diketahui

Perjanjian Jual Beli Tanah: Hal-Hal Penting yang Wajib Diketahui

Ucapan Mengalir Deras, Isbedy Stiawan ZS Rayakan Ulang Tahun ke-68

Ucapan Mengalir Deras, Isbedy Stiawan ZS Rayakan Ulang Tahun ke-68

Tak Berizin, SMA Siger Jadi Sorotan: Abdullah Sani Minta Negara Lindungi Siswa

Tak Berizin, SMA Siger Jadi Sorotan: Abdullah Sani Minta Negara Lindungi Siswa

Berita Terkini

  • Skandal OTT KPK dan Bayang-Bayang WTP Bandar Lampung yang Jadi Sorotan
  • Dugaan Pelanggaran SMA Siger Kembali Disorot, Kebijakan Eva Dwiana Jadi Sorotan Publik
  • Presiden Prabowo Resmikan RSUD KH M. Thohir, Gubernur Lampung Kawal Pemerataan Layanan Kesehatan
  • Jihan Nurlela Ajak IPM Perkuat Peran dalam Peningkatan Kualitas SDM Daerah
  • IPM Lampung Gelar Musywil XXIII, Wagub Soroti Pentingnya Kepekaan Sosial Pelajar

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In