SAMUDERA NEWS- Aksi berani jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) berhasil membekuk dua pemuda dari Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, yang diduga menjadi pengedar pil Hexymer dan tramadol. RDW (25 tahun) dari Pekon Sukoharjo III dan PP (21 tahun) dari Pekon Sukoharjo II tertangkap pada Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 08.30 WIB, di kediaman masing-masing.
Kasat Narkoba, Iptu Yudi Raymond, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif terkait maraknya peredaran pil Hexymer dan tramadol tanpa resep dokter di kalangan remaja dan dewasa.
“Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi kedua tersangka pengedar dan segera melakukan penangkapan,” ujar Raymond dalam keterangan persnya pada Sabtu (4/5/2024).
Menurut Raymond, dari penangkapan RDW, polisi menyita 67 butir Hexymer dan 6 butir tramadol yang disimpan dalam sebuah tas warna hitam. Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai alat untuk transaksi obat terlarang.
“Dari PP, kami menyita 143 butir Hexymer, dua bungkus rokok, dan satu unit ponsel,” tambahnya.
Lebih lanjut, Raymond mengungkapkan bahwa kedua pelaku mengaku sudah setengah tahun terlibat dalam bisnis jual beli obat terlarang ini. Mereka membeli obat-obatan tersebut secara daring melalui salah satu platform media sosial.
Dituturkan Kasat, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 435 ayat (2) jo pasal 138 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***












