SAMUDERA NEWS– Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah mengumumkan ketentuan baru terkait pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi nasabah yang sedang memiliki kredit di bank lain dan pinjaman online.
Dalam kabar ini, terdapat titik terang bagi individu yang meski memiliki utang di layanan pinjaman online, namun tetap berpeluang mengajukan KUR melalui Bank BRI.
Sebelumnya, kekhawatiran melanda banyak masyarakat terkait kemungkinan pengajuan KUR BRI saat mereka masih memiliki kredit di bank lain atau pinjaman online. Pertanyaan tersebut muncul karena sebelumnya Bank BRI belum membuka program KUR bagi mereka yang tercatat sebagai kreditur di institusi lain.
Hal ini menjadi sorotan, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berharap untuk mengembangkan usahanya melalui akses kredit dari KUR BRI.
Kabar baiknya adalah, meskipun memiliki utang di layanan pinjaman online, pengajuan KUR BRI bisa disetujui dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.
Salah satu syarat yang perlu diperhatikan adalah riwayat penggunaan layanan pinjaman digital atau pinjaman online serta status pembayaran utang. Meskipun ada tunggakan, tetapi pengajuan KUR BRI masih berpeluang diterima, terutama jika utang yang dimiliki merupakan jenis pinjaman konsumtif seperti paylater di platform e-commerce dan sejenisnya.
Namun, perlu diperhatikan bahwa pengajuan KUR akan ditolak jika pinjaman yang dimiliki termasuk dalam kategori pinjaman tunai untuk modal kerja atau investasi.***












