• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, October 29, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home PENDIDIKAN

Plang Penasihat Hukum Terpasang di Seluruh Sekolah Negeri, LSM PRO RAKYAT Desak Transparansi Pemkot Bandar Lampung

MeldabyMelda
17/07/2026
in PENDIDIKAN
Plang Penasihat Hukum Terpasang di Seluruh Sekolah Negeri, LSM PRO RAKYAT Desak Transparansi Pemkot Bandar Lampung
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Bandar Lampung, LSM PRO RAKYAT mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait keberadaan plang nama penasihat hukum oleh 1 firma hukum di seluruh Sekolah Negeri di Kota Bandar Lampung. Tampak plang berdasarkan warna hitam dengan tulisan emas terpasang di berbagai ruang kepala Sekolah Negeri di Kota Bandar Lampung.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E kepada awak media di Gedung Merah Pemerintah Kota Bandar Lampung, Jumat (17/7/2026).

Menurut Aqrobin AM, LSM PRO RAKYAT telah menemukan saat melakukan kunjungan ke sejumlah sekolah negeri saat penerimaan murid baru SD dan SMP, yang berada di kawasan Jalan Soekarno-Hatta (By Pass), di Kecamatan Kemiling, hingga di Telukbetung.
Dalam kunjungan tersebut, LSM PRO RAKYAT menemukan plang yang berada diruang Kepala Sekolah dan mencantumkan nama penasihat hukum dengan nama yang sama di seluruh Sekolah Negeri di Kota Bandar Lampung.

BeritaLainnya

IBN Pringsewu Hadirkan Pakar AI dari Malaysia, Mahasiswa Diingatkan Bahaya Salah Gunakan Kecerdasan Buatan

Habiburokhman Dukung Dr. Budiono Jadi Rektor Unila, Soroti Jejaring Nasional dan Global

” Kami mempertanyakan kepada Walikota Bandar Lampung apa dasar hukum kebijakan pemasangan plang nama penasihat hukum tersebut di sekolah-sekolah negeri. Sekolah adalah lembaga pendidikan, sehingga setiap kebijakan yang menggunakan anggaran publik harus memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Aqrobin AM.

Ia menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak sekolah, keberadaan penasihat hukum tersebut disebut-sebut bertujuan agar sekolah tidak terganggu oleh oknum yang mengatasnamakan LSM, ORMAS maupun oknum wartawan. Selain itu, menurut informasi yang diterima LSM PRO RAKYAT dari pihak sekolah, terdapat pembayaran rutin yang dikumpulkan setiap bulan melalui salah satu sekolah yang ditunjuk sebagai penampung atau bendahara.

ADVERTISEMENT

Aqrobin menegaskan bahwa informasi tersebut harus diklarifikasi resmi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.

” Jika benar kondisi semengkhawatirkan dan harus memakai satu firma hukum, kenapa tidak melaporkan kepada pihak berwenang, ini juga terdapat pembayaran rutin sekitar setengah juta per bulan dari setiap sekolah negeri, berapa banyak sekolah negeri di kota Bandar Lampung ini, kami kira hal yang aneh, maka publik berhak mengetahui anggaran apa yang digunakan, jelas memberatkan pihak sekolah, nanti orang tua yang susah, siapa yang menetapkan kebijakan ini, apa dasar hukumnya, serta apa manfaat konkretnya bagi dunia pendidikan di Kota Bandar Lampung, “ tegas Aqrobin.

Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E menyatakan bahwa LSM PRO RAKYAT telah menyampaikan surat resmi kepada Wali Kota Bandar Lampung untuk meminta penjelasan secara terbuka mengenai kebijakan tersebut.

” Kami minta Wali Kota Bandar Lampung memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat di Kota Bandar Lampung mengenai dasar hukum penunjukan penasihat hukum tersebut, mekanisme penunjukannya, sumber anggarannya, serta alasan setiap sekolah diduga diwajibkan melakukan pembayaran rutin setiap bulan. Kenapa tidak melaporkan apabila memang pihak sekolah diganggu oknum. Atau ini kongkalingkong. Transparansi Walikota Bandar Lampung sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat yang semakin kritis,” kata Johan Alamsyah.

Menurut Johan, apabila biaya tersebut benar dibebankan kepada masing-masing sekolah, maka perlu dijelaskan apakah pengeluaran tersebut telah dianggarkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), apakah telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan sekolah.

LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan keberadaan pendampingan hukum bagi sekolah apabila memang diperlukan.

Namun, LSM PRO RAKYAT menilai masyarakat lebih berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar hukumnya, mekanisme pelaksanaan, dan yang paling penting penggunaan anggaran karena kebijakan tersebut berlaku secara luas di sekolah-sekolah negeri di Kota Bandar Lampung.***

 

Source: ALFARIEZIE
Tags: Aqrobin AMBandar lampungDinas Pendidikan Bandar LampungJohan AlamsyahKebijakan Pemkot Bandar LampungLSM PRO RAKYATPenasihat Hukum SekolahPendidikan LampungRKASSekolah Negeri Bandar LampungTransparansi AnggaranWali Kota Bandar Lampung
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Way Kanan Klaim Punya 227 Desa Siaga Aktif, Publik Pertanyakan Besaran Anggaran dan Realisasinya

Next Post

BNNK Lampung Selatan Masif Edukasi Bahaya Narkoba kepada Siswa Baru Lewat Program Ananda Bersinar

Related Posts

IBN Pringsewu Hadirkan Pakar AI dari Malaysia, Mahasiswa Diingatkan Bahaya Salah Gunakan Kecerdasan Buatan
Berita

IBN Pringsewu Hadirkan Pakar AI dari Malaysia, Mahasiswa Diingatkan Bahaya Salah Gunakan Kecerdasan Buatan

23/10/2026
Habiburokhman Dukung Dr. Budiono Jadi Rektor Unila, Soroti Jejaring Nasional dan Global
PENDIDIKAN

Habiburokhman Dukung Dr. Budiono Jadi Rektor Unila, Soroti Jejaring Nasional dan Global

22/10/2026
Kepsek SMPN 2 Kalianda Akui Pengembalian Uang Buku Pakai Dana Pribadi, Satu Siswa Belum Menerima
PENDIDIKAN

Kepsek SMPN 2 Kalianda Akui Pengembalian Uang Buku Pakai Dana Pribadi, Satu Siswa Belum Menerima

15/10/2026
Ketua MKKS Tak Hadir dalam Pertemuan Dinas, Polemik MKKS–FKKS Makin Dipertanyakan
PENDIDIKAN

Ketua MKKS Tak Hadir dalam Pertemuan Dinas, Polemik MKKS–FKKS Makin Dipertanyakan

09/10/2026
Uang Negara Miliaran Rupiah, LADAM Pertanyakan Transparansi Proyek Revitalisasi Dua SMK di Lampung Tengah
PENDIDIKAN

Uang Negara Miliaran Rupiah, LADAM Pertanyakan Transparansi Proyek Revitalisasi Dua SMK di Lampung Tengah

28/09/2026
Kepsek Dipanggil Bawa Berkas Keuangan, Pangdam Ingatkan APH Jangan Tekan Sekolah
PENDIDIKAN

Kepsek Dipanggil Bawa Berkas Keuangan, Pangdam Ingatkan APH Jangan Tekan Sekolah

27/09/2026
Next Post
BNNK Lampung Selatan Masif Edukasi Bahaya Narkoba kepada Siswa Baru Lewat Program Ananda Bersinar

BNNK Lampung Selatan Masif Edukasi Bahaya Narkoba kepada Siswa Baru Lewat Program Ananda Bersinar

Hukum Pidana Terhadap Kekerasan di Tempat Kerja

Hukum Pidana Terhadap Kekerasan di Tempat Kerja

Pendekatan Humanis Tim Tekab 308 Berhasil, Warga Pringsewu Serahkan Senjata Api Ilegal

Pendekatan Humanis Tim Tekab 308 Berhasil, Warga Pringsewu Serahkan Senjata Api Ilegal

Lapas Kalianda Tebar Kepedulian, Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Desa Negeri Pandan

Lapas Kalianda Tebar Kepedulian, Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Desa Negeri Pandan

Bus DAMRI Rute Palembang–Jakarta Kedapatan Angkut 977 Burung Ilegal, Sopir dan Kondektur Diperiksa

Bus DAMRI Rute Palembang–Jakarta Kedapatan Angkut 977 Burung Ilegal, Sopir dan Kondektur Diperiksa

Berita Terkini

  • Aqrobin A.M. Serukan Generasi Muda Berani Mengawasi Anggaran dan Kekuasaan
  • Dudung Abdurachman Dorong Pendekatan Humanis untuk Pulihkan Keamanan di Papua Barat Daya
  • ATR/BPN Perkuat Pembinaan PPAT untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan
  • Pencatatan Aset Negara Bermasalah, UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Tanah
  • BNNKLS Gaungkan Semangat Pemuda Bersinar untuk Selamatkan Generasi Emas 2045

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In