• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, September 7, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home PENDIDIKAN

Diduga Langgar Permendikdasmen, Alokasi Honor Non-ASN SDN 2 Rawa Laut Capai 33,7 Persen Dana BOS

MeldabyMelda
19/07/2026
in PENDIDIKAN
Diduga Langgar Permendikdasmen, Alokasi Honor Non-ASN SDN 2 Rawa Laut Capai 33,7 Persen Dana BOS
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) Tahap I Tahun Anggaran 2025 di SD Negeri (SDN) 2 Rawa Laut, Kota Bandar Lampung, menjadi sorotan setelah muncul dugaan penggunaan anggaran untuk pembayaran tenaga honorer yang melebihi batas maksimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025.

Berdasarkan data yang dihimpun, sekolah yang dipimpin Kepala SDN 2 Rawa Laut, Kusrina, menerima Dana BOS Tahap I Tahun 2025 sebesar Rp410.850.000. Dana tersebut dihitung berdasarkan jumlah peserta didik sebanyak 925 siswa.

Namun, dari total anggaran tersebut, sekolah dilaporkan mengalokasikan Rp138.444.000 untuk pembayaran honor tenaga non-ASN atau sekitar 33,7 persen dari total dana yang diterima.

BeritaLainnya

Ada Pesan di Grup Wali Murid, Penjualan Buku SMPN 2 Kalianda Kembali Disorot

Buku Rp70 Ribu di SMPN 2 Kalianda Bikin Heboh, Isi Chat Wali Murid Jadi Sorotan

Sementara itu, dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, penggunaan Dana BOS untuk pembayaran honor tenaga non-ASN dibatasi paling banyak 20 persen dari total dana yang diterima satuan pendidikan.

Pemerhati Pendidikan Soroti Dugaan Pelanggaran

ADVERTISEMENT

Pemerhati Pendidikan Provinsi Lampung, Kris Manik Aji Chandra, SH., CM., menilai apabila data tersebut benar, maka penggunaan anggaran tersebut perlu menjadi perhatian aparat pengawas karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pembatasan alokasi maksimal 20 persen dibuat agar sebagian besar Dana BOS dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah dan peningkatan mutu layanan pendidikan bagi peserta didik.

> “Apabila realisasi penggunaan dana untuk honor tenaga non-ASN benar melebihi ketentuan yang telah ditetapkan, maka hal tersebut perlu dievaluasi. Dana BOS sejatinya diprioritaskan untuk mendukung proses belajar mengajar sehingga penggunaannya harus mengikuti regulasi yang berlaku,” ujar Kris Manik.

Minta Dilakukan Audit

Selain sebagai pemerhati pendidikan, Kris Manik yang berprofesi sebagai advokat menyampaikan bahwa setiap dugaan ketidaksesuaian penggunaan Dana BOS perlu ditelusuri melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.

Ia menjelaskan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan terhadap petunjuk teknis penggunaan Dana BOS maupun unsur penyalahgunaan kewenangan, maka penanganannya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

> “Semua harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, tentu ada mekanisme hukum dan sanksi administratif yang dapat diterapkan sesuai hasil audit dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Desak Pengawasan oleh Aparat Berwenang

Kris Manik juga meminta lembaga pengawas dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional dan objektif.

Ia berharap Inspektorat Kota Bandar Lampung dapat melakukan audit terhadap realisasi penggunaan Dana BOS SDN 2 Rawa Laut. Selain itu, DPRD Kota Bandar Lampung, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, serta Pemerintah Kota Bandar Lampung diharapkan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.

“Kami berharap dilakukan audit secara menyeluruh agar penggunaan Dana BOS benar-benar sesuai dengan ketentuan. Jika nantinya ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan, maka proses penegakan aturan harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh satuan pendidikan,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, pihak SDN 2 Rawa Laut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan Dana BOS tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari kepala sekolah maupun pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.***

Source: VIVO
Tags: Bandar lampungDana BOSDana BOS 2025honor non ASNPermendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025SDN 2 Rawa Laut
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Pemkab Lampung Selatan Ajak Warga Nobar Final Piala Dunia, UMKM Lokal Ikut Kebagian Berkah

Next Post

Delik Pidana dalam Kasus Penipuan Bank

Related Posts

Ada Pesan di Grup Wali Murid, Penjualan Buku SMPN 2 Kalianda Kembali Disorot
Berita

Ada Pesan di Grup Wali Murid, Penjualan Buku SMPN 2 Kalianda Kembali Disorot

02/09/2026
Berita

Buku Rp70 Ribu di SMPN 2 Kalianda Bikin Heboh, Isi Chat Wali Murid Jadi Sorotan

01/09/2026
Dari Bengkel ke Dunia Kerja, SMK Taruna Bumi Metro Tempah Siswa dengan 70 Persen Praktik
Berita

Dari Bengkel ke Dunia Kerja, SMK Taruna Bumi Metro Tempah Siswa dengan 70 Persen Praktik

01/09/2026
Kepala SMK IB Khalifah Bangsa Tegaskan Pendidikan Harus Bikin Siswa Siap Hadapi Masa Depan
Berita

Kepala SMK IB Khalifah Bangsa Tegaskan Pendidikan Harus Bikin Siswa Siap Hadapi Masa Depan

31/08/2026
Orang Tua Murid Beli Buku dan LKS, Dugaan Praktik Jual Beli di Sekolah Disorot Dewan
Berita

Orang Tua Murid Beli Buku dan LKS, Dugaan Praktik Jual Beli di Sekolah Disorot Dewan

30/08/2026
Belajar Sambil Produksi, Teaching Factory Jadi Cara SMK Tuma’ninah Yasin Metro Asah Skill Siswa
PENDIDIKAN

Belajar Sambil Produksi, Teaching Factory Jadi Cara SMK Tuma’ninah Yasin Metro Asah Skill Siswa

29/08/2026
Next Post
Delik Pidana dalam Kasus Penipuan Bank

Delik Pidana dalam Kasus Penipuan Bank

Hak dan Perlindungan Saksi dalam Kasus Pidana

Perbedaan Hukuman Pidana Maksimum dan Minimum

Perbedaan Hukuman Pidana Maksimum dan Minimum

LPEF III 2026 Bahas Masa Depan Koperasi Merah Putih, Bupati Tanggamus Hadir Perkuat Sinergi

LPEF III 2026 Bahas Masa Depan Koperasi Merah Putih, Bupati Tanggamus Hadir Perkuat Sinergi

Aksi Terakhir di Toko Buah Jadi Petaka, Dua Residivis Curanmor Tersungkur

Aksi Terakhir di Toko Buah Jadi Petaka, Dua Residivis Curanmor Tersungkur

Berita Terkini

  • Jangan Cuma Kejar Jurnal! Budiyono Dorong Riset Unila Jadi Solusi Masalah Lampung
  • Tanah Bukan Cuma Aset! Rocky Gerung Ajak Taruna STPN Pahami 3 Konsep Besar
  • Urusan Sertifikat Jangan Bikin Menunggu Tanpa Kepastian, ATR/BPN Siapkan Transformasi Besar
  • Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkab Lampung Selatan Siagakan Layanan Kesehatan
  • Sri Sultan HB X Ingatkan Insan Pertanahan, Teknologi Harus Berjalan Bersama Keadilan

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In