• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, July 23, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Uang Pengganti Rp21,6 Miliar Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Dendi Ramadhona Siapkan Langkah Hukum

MeldabyMelda
22/07/2026
in Berita
Uang Pengganti Rp21,6 Miliar Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Dendi Ramadhona Siapkan Langkah Hukum
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Sopian Sitepu selaku kuasa hukum mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, menilai bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang menjatuhkan pidana 8 tahun penjara terhadap kliennya masih terlalu berat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi SPAM Pesawaran.

Selain itu, ia juga mempertanyakan dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar terhadap kliennya.

Sopian mengaku belum mengambil sikap atas putusan tersebut karena masih menunggu salinan lengkap putusan untuk dipelajari secara menyeluruh.

BeritaLainnya

Viral Karangan Bunga Kritik Bupati Lampung Selatan, LSM Sebut Ini Momentum Refleksi Pemerintahan

Dua Regulasi Strategis Dibahas DPRD Lampung Selatan, Mulai PSU Perumahan hingga Perlindungan Lahan Pertanian

“Kami belum menerima putusan secara lengkap. Kami baru mendengarkan amar putusannya. Setelah salinan lengkap kami terima, baru akan kami pelajari bersama sebelum menentukan sikap,” kata Sopian saat diwawancarai usai sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, salinan lengkap putusan dijadwalkan diterima besok. Dari dokumen itu, tim kuasa hukum akan menelaah pertimbangan majelis hakim sebelum memutuskan apakah mengajukan banding atau menerima putusan.

ADVERTISEMENT

Sopian mengungkapkan, secara umum pihaknya menilai pidana pokok yang dijatuhkan kepada Dendi masih terlalu tinggi, meskipun lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kalau kami melihat, hukuman itu masih terlalu tinggi,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti pidana tambahan berupa uang pengganti.

Menurut Sopian, besaran uang pengganti yang sebelumnya dituntut jaksa hingga Rp31,9 miliar maupun yang akhirnya diputus hakim sebesar Rp21,6 miliar masih perlu dikaji karena dinilai tidak didukung alat bukti yang kuat.

Ia berpendapat, perhitungan tersebut lebih banyak bertumpu pada satu keterangan saksi, sementara terdapat saksi lain yang memberikan keterangan berbeda dalam persidangan.

“Jaksa membebankan uang pengganti berdasarkan satu keterangan, sementara saksi lainnya justru bertentangan. Karena itu kami akan melihat kembali apa pertimbangan hakim sehingga menetapkan besaran uang pengganti tersebut,” jelasnya.

Atas dasar itu, pihaknya memilih menggunakan waktu pikir-pikir yang diberikan undang-undang sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Mereka memastikan seluruh pertimbangan majelis hakim akan dipelajari terlebih dahulu setelah menerima salinan putusan lengkap

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim PN Tanjungkarang yang diketuai Enan Sugiarto menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Dendi Ramadhona setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara proyek SPAM Kabupaten Pesawaran.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar, yang dikurangi uang titipan Rp3 miliar.

Apabila uang pengganti tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terpidana. Jika harta tidak mencukupi, pidana tersebut diganti dengan 4 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta Dendi dihukum 11 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp31,99 miliar.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: 6 MiliarBerita LampungDendi Ramadhonajaksa penuntut umumkasus korupsi LampungKorupsi SPAM PesawaranLampungpantau lampungpengadilan negeri TanjungkarangPesawaranPN TanjungkarangSopian SitepuTPPUUang Pengganti Rp21Vonis Dendi Ramadhona
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Majelis Hakim Vonis Dendi Ramadhona 8 Tahun Penjara, Jaksa dan Kuasa Hukum Belum Tentukan Sikap

Next Post

Bagaimana Mengurus Laporan Penipuan Marketplace

Related Posts

Viral Karangan Bunga Kritik Bupati Lampung Selatan, LSM Sebut Ini Momentum Refleksi Pemerintahan
Berita

Viral Karangan Bunga Kritik Bupati Lampung Selatan, LSM Sebut Ini Momentum Refleksi Pemerintahan

23/07/2026
Dua Regulasi Strategis Dibahas DPRD Lampung Selatan, Mulai PSU Perumahan hingga Perlindungan Lahan Pertanian
Berita

Dua Regulasi Strategis Dibahas DPRD Lampung Selatan, Mulai PSU Perumahan hingga Perlindungan Lahan Pertanian

23/07/2026
Lampung Selatan Perbarui Regulasi LP2B, Peta Digital WebGIS Jadi Acuan Perlindungan Lahan
Berita

Lampung Selatan Perbarui Regulasi LP2B, Peta Digital WebGIS Jadi Acuan Perlindungan Lahan

23/07/2026
Bagaimana Mengurus Laporan Penipuan Marketplace
Berita

Bagaimana Mengurus Laporan Penipuan Marketplace

23/07/2026
Majelis Hakim Vonis Dendi Ramadhona 8 Tahun Penjara, Jaksa dan Kuasa Hukum Belum Tentukan Sikap
Berita

Majelis Hakim Vonis Dendi Ramadhona 8 Tahun Penjara, Jaksa dan Kuasa Hukum Belum Tentukan Sikap

22/07/2026
Eks Karyawan MNCTV Gugat MNC, Sengketa Danapera Resmi Bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial
Berita

Eks Karyawan MNCTV Gugat MNC, Sengketa Danapera Resmi Bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial

22/07/2026
Next Post
Bagaimana Mengurus Laporan Penipuan Marketplace

Bagaimana Mengurus Laporan Penipuan Marketplace

Lampung Selatan Perbarui Regulasi LP2B, Peta Digital WebGIS Jadi Acuan Perlindungan Lahan

Lampung Selatan Perbarui Regulasi LP2B, Peta Digital WebGIS Jadi Acuan Perlindungan Lahan

Dua Regulasi Strategis Dibahas DPRD Lampung Selatan, Mulai PSU Perumahan hingga Perlindungan Lahan Pertanian

Dua Regulasi Strategis Dibahas DPRD Lampung Selatan, Mulai PSU Perumahan hingga Perlindungan Lahan Pertanian

Viral Karangan Bunga Kritik Bupati Lampung Selatan, LSM Sebut Ini Momentum Refleksi Pemerintahan

Viral Karangan Bunga Kritik Bupati Lampung Selatan, LSM Sebut Ini Momentum Refleksi Pemerintahan

Berita Terkini

  • Viral Karangan Bunga Kritik Bupati Lampung Selatan, LSM Sebut Ini Momentum Refleksi Pemerintahan
  • Dua Regulasi Strategis Dibahas DPRD Lampung Selatan, Mulai PSU Perumahan hingga Perlindungan Lahan Pertanian
  • Lampung Selatan Perbarui Regulasi LP2B, Peta Digital WebGIS Jadi Acuan Perlindungan Lahan
  • Bagaimana Mengurus Laporan Penipuan Marketplace
  • Uang Pengganti Rp21,6 Miliar Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Dendi Ramadhona Siapkan Langkah Hukum

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In