• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, July 22, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Uang Pengganti Rp21,6 Miliar Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Dendi Ramadhona Siapkan Langkah Hukum

MeldabyMelda
22/07/2026
in Berita
Uang Pengganti Rp21,6 Miliar Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Dendi Ramadhona Siapkan Langkah Hukum
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Sopian Sitepu selaku kuasa hukum mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, menilai bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang menjatuhkan pidana 8 tahun penjara terhadap kliennya masih terlalu berat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi SPAM Pesawaran.

Selain itu, ia juga mempertanyakan dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar terhadap kliennya.

Sopian mengaku belum mengambil sikap atas putusan tersebut karena masih menunggu salinan lengkap putusan untuk dipelajari secara menyeluruh.

BeritaLainnya

Majelis Hakim Vonis Dendi Ramadhona 8 Tahun Penjara, Jaksa dan Kuasa Hukum Belum Tentukan Sikap

Eks Karyawan MNCTV Gugat MNC, Sengketa Danapera Resmi Bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial

“Kami belum menerima putusan secara lengkap. Kami baru mendengarkan amar putusannya. Setelah salinan lengkap kami terima, baru akan kami pelajari bersama sebelum menentukan sikap,” kata Sopian saat diwawancarai usai sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, salinan lengkap putusan dijadwalkan diterima besok. Dari dokumen itu, tim kuasa hukum akan menelaah pertimbangan majelis hakim sebelum memutuskan apakah mengajukan banding atau menerima putusan.

ADVERTISEMENT

Sopian mengungkapkan, secara umum pihaknya menilai pidana pokok yang dijatuhkan kepada Dendi masih terlalu tinggi, meskipun lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kalau kami melihat, hukuman itu masih terlalu tinggi,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti pidana tambahan berupa uang pengganti.

Menurut Sopian, besaran uang pengganti yang sebelumnya dituntut jaksa hingga Rp31,9 miliar maupun yang akhirnya diputus hakim sebesar Rp21,6 miliar masih perlu dikaji karena dinilai tidak didukung alat bukti yang kuat.

Ia berpendapat, perhitungan tersebut lebih banyak bertumpu pada satu keterangan saksi, sementara terdapat saksi lain yang memberikan keterangan berbeda dalam persidangan.

“Jaksa membebankan uang pengganti berdasarkan satu keterangan, sementara saksi lainnya justru bertentangan. Karena itu kami akan melihat kembali apa pertimbangan hakim sehingga menetapkan besaran uang pengganti tersebut,” jelasnya.

Atas dasar itu, pihaknya memilih menggunakan waktu pikir-pikir yang diberikan undang-undang sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Mereka memastikan seluruh pertimbangan majelis hakim akan dipelajari terlebih dahulu setelah menerima salinan putusan lengkap

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim PN Tanjungkarang yang diketuai Enan Sugiarto menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Dendi Ramadhona setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara proyek SPAM Kabupaten Pesawaran.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar, yang dikurangi uang titipan Rp3 miliar.

Apabila uang pengganti tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terpidana. Jika harta tidak mencukupi, pidana tersebut diganti dengan 4 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta Dendi dihukum 11 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp31,99 miliar.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: 6 MiliarBerita LampungDendi Ramadhonajaksa penuntut umumkasus korupsi LampungKorupsi SPAM PesawaranLampungpantau lampungpengadilan negeri TanjungkarangPesawaranPN TanjungkarangSopian SitepuTPPUUang Pengganti Rp21Vonis Dendi Ramadhona
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Majelis Hakim Vonis Dendi Ramadhona 8 Tahun Penjara, Jaksa dan Kuasa Hukum Belum Tentukan Sikap

Related Posts

Majelis Hakim Vonis Dendi Ramadhona 8 Tahun Penjara, Jaksa dan Kuasa Hukum Belum Tentukan Sikap
Berita

Majelis Hakim Vonis Dendi Ramadhona 8 Tahun Penjara, Jaksa dan Kuasa Hukum Belum Tentukan Sikap

22/07/2026
Eks Karyawan MNCTV Gugat MNC, Sengketa Danapera Resmi Bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial
Berita

Eks Karyawan MNCTV Gugat MNC, Sengketa Danapera Resmi Bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial

22/07/2026
Sinergi BPN dan BPKAD Pringsewu, Pengelolaan Aset Pemerintah Didorong Lebih Tertib dan Akuntabel
Berita

Sinergi BPN dan BPKAD Pringsewu, Pengelolaan Aset Pemerintah Didorong Lebih Tertib dan Akuntabel

22/07/2026
350 Kursi Diperebutkan, Calon Taruna Politeknik Agraria STPN Jalani Seleksi Ketat
Berita

350 Kursi Diperebutkan, Calon Taruna Politeknik Agraria STPN Jalani Seleksi Ketat

22/07/2026
15 Siswa MTs dan MAN Pringsewu Raih Penghargaan, Kemenag Beri Dukungan Penuh untuk Pelajar Berprestasi
Berita

15 Siswa MTs dan MAN Pringsewu Raih Penghargaan, Kemenag Beri Dukungan Penuh untuk Pelajar Berprestasi

22/07/2026
Aksi Terakhir di Toko Buah Jadi Petaka, Dua Residivis Curanmor Tersungkur
Berita

Aksi Terakhir di Toko Buah Jadi Petaka, Dua Residivis Curanmor Tersungkur

22/07/2026

Berita Terkini

  • Uang Pengganti Rp21,6 Miliar Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Dendi Ramadhona Siapkan Langkah Hukum
  • Majelis Hakim Vonis Dendi Ramadhona 8 Tahun Penjara, Jaksa dan Kuasa Hukum Belum Tentukan Sikap
  • Eks Karyawan MNCTV Gugat MNC, Sengketa Danapera Resmi Bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial
  • Sinergi BPN dan BPKAD Pringsewu, Pengelolaan Aset Pemerintah Didorong Lebih Tertib dan Akuntabel
  • 350 Kursi Diperebutkan, Calon Taruna Politeknik Agraria STPN Jalani Seleksi Ketat

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In