• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, September 6, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Uang Pengganti Rp21,6 Miliar Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Dendi Ramadhona Siapkan Langkah Hukum

MeldabyMelda
22/07/2026
in Berita
Uang Pengganti Rp21,6 Miliar Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Dendi Ramadhona Siapkan Langkah Hukum
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Sopian Sitepu selaku kuasa hukum mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, menilai bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang menjatuhkan pidana 8 tahun penjara terhadap kliennya masih terlalu berat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi SPAM Pesawaran.

Selain itu, ia juga mempertanyakan dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar terhadap kliennya.

Sopian mengaku belum mengambil sikap atas putusan tersebut karena masih menunggu salinan lengkap putusan untuk dipelajari secara menyeluruh.

BeritaLainnya

Peternakan Warga Kalianda Auto Panik, Berang-Berang Diduga Peliharaan Bikin Onar

Diduga Mesin Oven Overheat, Pabrik Pengolahan Kayu di Pringsewu Terbakar

“Kami belum menerima putusan secara lengkap. Kami baru mendengarkan amar putusannya. Setelah salinan lengkap kami terima, baru akan kami pelajari bersama sebelum menentukan sikap,” kata Sopian saat diwawancarai usai sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, salinan lengkap putusan dijadwalkan diterima besok. Dari dokumen itu, tim kuasa hukum akan menelaah pertimbangan majelis hakim sebelum memutuskan apakah mengajukan banding atau menerima putusan.

ADVERTISEMENT

Sopian mengungkapkan, secara umum pihaknya menilai pidana pokok yang dijatuhkan kepada Dendi masih terlalu tinggi, meskipun lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kalau kami melihat, hukuman itu masih terlalu tinggi,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti pidana tambahan berupa uang pengganti.

Menurut Sopian, besaran uang pengganti yang sebelumnya dituntut jaksa hingga Rp31,9 miliar maupun yang akhirnya diputus hakim sebesar Rp21,6 miliar masih perlu dikaji karena dinilai tidak didukung alat bukti yang kuat.

Ia berpendapat, perhitungan tersebut lebih banyak bertumpu pada satu keterangan saksi, sementara terdapat saksi lain yang memberikan keterangan berbeda dalam persidangan.

“Jaksa membebankan uang pengganti berdasarkan satu keterangan, sementara saksi lainnya justru bertentangan. Karena itu kami akan melihat kembali apa pertimbangan hakim sehingga menetapkan besaran uang pengganti tersebut,” jelasnya.

Atas dasar itu, pihaknya memilih menggunakan waktu pikir-pikir yang diberikan undang-undang sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Mereka memastikan seluruh pertimbangan majelis hakim akan dipelajari terlebih dahulu setelah menerima salinan putusan lengkap

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim PN Tanjungkarang yang diketuai Enan Sugiarto menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Dendi Ramadhona setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara proyek SPAM Kabupaten Pesawaran.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar, yang dikurangi uang titipan Rp3 miliar.

Apabila uang pengganti tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terpidana. Jika harta tidak mencukupi, pidana tersebut diganti dengan 4 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta Dendi dihukum 11 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp31,99 miliar.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: 6 MiliarBerita LampungDendi Ramadhonajaksa penuntut umumkasus korupsi LampungKorupsi SPAM PesawaranLampungpantau lampungpengadilan negeri TanjungkarangPesawaranPN TanjungkarangSopian SitepuTPPUUang Pengganti Rp21Vonis Dendi Ramadhona
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Majelis Hakim Vonis Dendi Ramadhona 8 Tahun Penjara, Jaksa dan Kuasa Hukum Belum Tentukan Sikap

Next Post

Bagaimana Mengurus Laporan Penipuan Marketplace

Related Posts

Peternakan Warga Kalianda Auto Panik, Berang-Berang Diduga Peliharaan Bikin Onar
Berita

Peternakan Warga Kalianda Auto Panik, Berang-Berang Diduga Peliharaan Bikin Onar

06/09/2026
Diduga Mesin Oven Overheat, Pabrik Pengolahan Kayu di Pringsewu Terbakar
Berita

Diduga Mesin Oven Overheat, Pabrik Pengolahan Kayu di Pringsewu Terbakar

06/09/2026
Drama Buku SMPN 2 Kalianda Belum Kelar, Praktisi Hukum Soroti Nasib Uang Wali Murid
Berita

Drama Buku SMPN 2 Kalianda Belum Kelar, Praktisi Hukum Soroti Nasib Uang Wali Murid

06/09/2026
Anak Sekolah Dapat Menu MBG, Pejabat Juga Harus Sederhana? Ini Usulan Ichwan Aulia
Berita

Anak Sekolah Dapat Menu MBG, Pejabat Juga Harus Sederhana? Ini Usulan Ichwan Aulia

06/09/2026
Sudah Bertahun-tahun Beroperasi, IPAL RM Sambel Seruit Ibu Lin Baru Diurus?
Berita

Sudah Bertahun-tahun Beroperasi, IPAL RM Sambel Seruit Ibu Lin Baru Diurus?

06/09/2026
Abu Anak Krakatau Terbawa Angin ke Pringsewu, Warga Diimbau Waspada
Berita

Abu Anak Krakatau Terbawa Angin ke Pringsewu, Warga Diimbau Waspada

06/09/2026
Next Post
Bagaimana Mengurus Laporan Penipuan Marketplace

Bagaimana Mengurus Laporan Penipuan Marketplace

Lampung Selatan Perbarui Regulasi LP2B, Peta Digital WebGIS Jadi Acuan Perlindungan Lahan

Lampung Selatan Perbarui Regulasi LP2B, Peta Digital WebGIS Jadi Acuan Perlindungan Lahan

Dua Regulasi Strategis Dibahas DPRD Lampung Selatan, Mulai PSU Perumahan hingga Perlindungan Lahan Pertanian

Dua Regulasi Strategis Dibahas DPRD Lampung Selatan, Mulai PSU Perumahan hingga Perlindungan Lahan Pertanian

Viral Karangan Bunga Kritik Bupati Lampung Selatan, LSM Sebut Ini Momentum Refleksi Pemerintahan

Viral Karangan Bunga Kritik Bupati Lampung Selatan, LSM Sebut Ini Momentum Refleksi Pemerintahan

Perubahan Besar di Pemkab Pringsewu, Pansus Usulkan Penggabungan Hingga Enam OPD

Perubahan Besar di Pemkab Pringsewu, Pansus Usulkan Penggabungan Hingga Enam OPD

Berita Terkini

  • Peternakan Warga Kalianda Auto Panik, Berang-Berang Diduga Peliharaan Bikin Onar
  • Diduga Mesin Oven Overheat, Pabrik Pengolahan Kayu di Pringsewu Terbakar
  • Calon Tunggal Langsung Aklamasi, Nurul Hadiansyah Pimpin Golkar Pardasuka
  • Drama Buku SMPN 2 Kalianda Belum Kelar, Praktisi Hukum Soroti Nasib Uang Wali Murid
  • Anak Sekolah Dapat Menu MBG, Pejabat Juga Harus Sederhana? Ini Usulan Ichwan Aulia

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In