• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, July 22, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Eks Karyawan MNCTV Gugat MNC, Sengketa Danapera Resmi Bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial

MeldabyMelda
22/07/2026
in Berita
Eks Karyawan MNCTV Gugat MNC, Sengketa Danapera Resmi Bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Sengketa pencairan manfaat Dana Pensiun Pemberi Kerja (Danapera) antara mantan karyawan MNCTV dengan pihak perusahaan memasuki babak baru. Perkara tersebut kini resmi bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) setelah proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jakarta Pusat tidak membuahkan kesepakatan.

Penggugat dalam perkara ini adalah Chandra, mantan karyawan MNCTV yang telah mengabdi sejak perusahaan masih menggunakan nama Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) pada 2004 hingga mengundurkan diri pada November 2025. Selama masa kerjanya, Chandra tercatat sebagai peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja (Danapera) yang iurannya berasal dari kontribusi pekerja dan perusahaan.

Menurut Chandra, berdasarkan Peraturan Dana Pensiun yang telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), peserta yang mengundurkan diri memiliki hak untuk menerima seluruh manfaat Danapera yang menjadi haknya.

BeritaLainnya

Uang Pengganti Rp21,6 Miliar Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Dendi Ramadhona Siapkan Langkah Hukum

Majelis Hakim Vonis Dendi Ramadhona 8 Tahun Penjara, Jaksa dan Kuasa Hukum Belum Tentukan Sikap

Namun demikian, ia mempersoalkan kebijakan perusahaan yang dinilai membedakan waktu pencairan dana. Iuran yang berasal dari pekerja dibayarkan tiga bulan setelah berhenti bekerja, sementara manfaat yang berasal dari iuran perusahaan baru akan dicairkan setelah dua tahun.

Sebelum menempuh jalur hukum, Chandra telah melakukan perundingan bipartit dengan pihak perusahaan, kemudian melanjutkan penyelesaian melalui mediasi di Disnaker Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

Dari proses tersebut, Chandra akhirnya menerima pencairan dana yang berasal dari iuran pekerja. Akan tetapi, hingga kini manfaat yang berasal dari iuran perusahaan belum juga dibayarkan, meskipun mediator Disnaker telah mengeluarkan anjuran agar perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan.

Karena anjuran tersebut tidak dijalankan oleh perusahaan, Chandra akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Sidang perdana perkara tersebut digelar pada Rabu (22/7/2026).

Presiden Federasi Serikat Pekerja (FSP) ASPEK Indonesia, Abdul Gofur, menilai penundaan pembayaran manfaat Danapera selama dua tahun merupakan kebijakan yang tidak berpihak kepada pekerja.

“Hak pekerja tidak boleh ditahan tanpa dasar hukum yang jelas. Jangan sampai dana pensiun pekerja dijadikan seolah-olah sebagai dana talangan perusahaan,” tegas Abdul Gofur.

FSP ASPEK Indonesia menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berlangsung hingga terdapat kepastian hukum atas perkara tersebut.

Serikat pekerja berharap putusan Pengadilan Hubungan Industrial nantinya dapat menjadi rujukan dalam memberikan perlindungan hukum bagi para pekerja, khususnya peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja (Danapera) yang menghadapi persoalan serupa.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: DanaPensiunDanaperaDisnakerMNCMNCTVPengadilanHubunganIndustrialPHI
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Sinergi BPN dan BPKAD Pringsewu, Pengelolaan Aset Pemerintah Didorong Lebih Tertib dan Akuntabel

Next Post

Majelis Hakim Vonis Dendi Ramadhona 8 Tahun Penjara, Jaksa dan Kuasa Hukum Belum Tentukan Sikap

Related Posts

Uang Pengganti Rp21,6 Miliar Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Dendi Ramadhona Siapkan Langkah Hukum
Berita

Uang Pengganti Rp21,6 Miliar Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Dendi Ramadhona Siapkan Langkah Hukum

22/07/2026
Majelis Hakim Vonis Dendi Ramadhona 8 Tahun Penjara, Jaksa dan Kuasa Hukum Belum Tentukan Sikap
Berita

Majelis Hakim Vonis Dendi Ramadhona 8 Tahun Penjara, Jaksa dan Kuasa Hukum Belum Tentukan Sikap

22/07/2026
Sinergi BPN dan BPKAD Pringsewu, Pengelolaan Aset Pemerintah Didorong Lebih Tertib dan Akuntabel
Berita

Sinergi BPN dan BPKAD Pringsewu, Pengelolaan Aset Pemerintah Didorong Lebih Tertib dan Akuntabel

22/07/2026
350 Kursi Diperebutkan, Calon Taruna Politeknik Agraria STPN Jalani Seleksi Ketat
Berita

350 Kursi Diperebutkan, Calon Taruna Politeknik Agraria STPN Jalani Seleksi Ketat

22/07/2026
15 Siswa MTs dan MAN Pringsewu Raih Penghargaan, Kemenag Beri Dukungan Penuh untuk Pelajar Berprestasi
Berita

15 Siswa MTs dan MAN Pringsewu Raih Penghargaan, Kemenag Beri Dukungan Penuh untuk Pelajar Berprestasi

22/07/2026
Aksi Terakhir di Toko Buah Jadi Petaka, Dua Residivis Curanmor Tersungkur
Berita

Aksi Terakhir di Toko Buah Jadi Petaka, Dua Residivis Curanmor Tersungkur

22/07/2026
Next Post
Majelis Hakim Vonis Dendi Ramadhona 8 Tahun Penjara, Jaksa dan Kuasa Hukum Belum Tentukan Sikap

Majelis Hakim Vonis Dendi Ramadhona 8 Tahun Penjara, Jaksa dan Kuasa Hukum Belum Tentukan Sikap

Uang Pengganti Rp21,6 Miliar Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Dendi Ramadhona Siapkan Langkah Hukum

Uang Pengganti Rp21,6 Miliar Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Dendi Ramadhona Siapkan Langkah Hukum

Berita Terkini

  • Uang Pengganti Rp21,6 Miliar Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Dendi Ramadhona Siapkan Langkah Hukum
  • Majelis Hakim Vonis Dendi Ramadhona 8 Tahun Penjara, Jaksa dan Kuasa Hukum Belum Tentukan Sikap
  • Eks Karyawan MNCTV Gugat MNC, Sengketa Danapera Resmi Bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial
  • Sinergi BPN dan BPKAD Pringsewu, Pengelolaan Aset Pemerintah Didorong Lebih Tertib dan Akuntabel
  • 350 Kursi Diperebutkan, Calon Taruna Politeknik Agraria STPN Jalani Seleksi Ketat

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In