• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, September 8, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Eks Karyawan MNCTV Gugat MNC, Sengketa Danapera Resmi Bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial

MeldabyMelda
22/07/2026
in Berita
Eks Karyawan MNCTV Gugat MNC, Sengketa Danapera Resmi Bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Sengketa pencairan manfaat Dana Pensiun Pemberi Kerja (Danapera) antara mantan karyawan MNCTV dengan pihak perusahaan memasuki babak baru. Perkara tersebut kini resmi bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) setelah proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jakarta Pusat tidak membuahkan kesepakatan.

Penggugat dalam perkara ini adalah Chandra, mantan karyawan MNCTV yang telah mengabdi sejak perusahaan masih menggunakan nama Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) pada 2004 hingga mengundurkan diri pada November 2025. Selama masa kerjanya, Chandra tercatat sebagai peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja (Danapera) yang iurannya berasal dari kontribusi pekerja dan perusahaan.

Menurut Chandra, berdasarkan Peraturan Dana Pensiun yang telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), peserta yang mengundurkan diri memiliki hak untuk menerima seluruh manfaat Danapera yang menjadi haknya.

BeritaLainnya

Jangan Cuma Kejar Jurnal! Budiyono Dorong Riset Unila Jadi Solusi Masalah Lampung

Tanah Bukan Cuma Aset! Rocky Gerung Ajak Taruna STPN Pahami 3 Konsep Besar

Namun demikian, ia mempersoalkan kebijakan perusahaan yang dinilai membedakan waktu pencairan dana. Iuran yang berasal dari pekerja dibayarkan tiga bulan setelah berhenti bekerja, sementara manfaat yang berasal dari iuran perusahaan baru akan dicairkan setelah dua tahun.

Sebelum menempuh jalur hukum, Chandra telah melakukan perundingan bipartit dengan pihak perusahaan, kemudian melanjutkan penyelesaian melalui mediasi di Disnaker Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

Dari proses tersebut, Chandra akhirnya menerima pencairan dana yang berasal dari iuran pekerja. Akan tetapi, hingga kini manfaat yang berasal dari iuran perusahaan belum juga dibayarkan, meskipun mediator Disnaker telah mengeluarkan anjuran agar perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan.

Karena anjuran tersebut tidak dijalankan oleh perusahaan, Chandra akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Sidang perdana perkara tersebut digelar pada Rabu (22/7/2026).

Presiden Federasi Serikat Pekerja (FSP) ASPEK Indonesia, Abdul Gofur, menilai penundaan pembayaran manfaat Danapera selama dua tahun merupakan kebijakan yang tidak berpihak kepada pekerja.

“Hak pekerja tidak boleh ditahan tanpa dasar hukum yang jelas. Jangan sampai dana pensiun pekerja dijadikan seolah-olah sebagai dana talangan perusahaan,” tegas Abdul Gofur.

FSP ASPEK Indonesia menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berlangsung hingga terdapat kepastian hukum atas perkara tersebut.

Serikat pekerja berharap putusan Pengadilan Hubungan Industrial nantinya dapat menjadi rujukan dalam memberikan perlindungan hukum bagi para pekerja, khususnya peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja (Danapera) yang menghadapi persoalan serupa.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: DanaPensiunDanaperaDisnakerMNCMNCTVPengadilanHubunganIndustrialPHI
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Sinergi BPN dan BPKAD Pringsewu, Pengelolaan Aset Pemerintah Didorong Lebih Tertib dan Akuntabel

Next Post

Majelis Hakim Vonis Dendi Ramadhona 8 Tahun Penjara, Jaksa dan Kuasa Hukum Belum Tentukan Sikap

Related Posts

Jangan Cuma Kejar Jurnal! Budiyono Dorong Riset Unila Jadi Solusi Masalah Lampung
Berita

Jangan Cuma Kejar Jurnal! Budiyono Dorong Riset Unila Jadi Solusi Masalah Lampung

07/09/2026
Tanah Bukan Cuma Aset! Rocky Gerung Ajak Taruna STPN Pahami 3 Konsep Besar
Berita

Tanah Bukan Cuma Aset! Rocky Gerung Ajak Taruna STPN Pahami 3 Konsep Besar

07/09/2026
Urusan Sertifikat Jangan Bikin Menunggu Tanpa Kepastian, ATR/BPN Siapkan Transformasi Besar
Berita

Urusan Sertifikat Jangan Bikin Menunggu Tanpa Kepastian, ATR/BPN Siapkan Transformasi Besar

07/09/2026
Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkab Lampung Selatan Siagakan Layanan Kesehatan
Berita

Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkab Lampung Selatan Siagakan Layanan Kesehatan

07/09/2026
Sri Sultan HB X Ingatkan Insan Pertanahan, Teknologi Harus Berjalan Bersama Keadilan
Berita

Sri Sultan HB X Ingatkan Insan Pertanahan, Teknologi Harus Berjalan Bersama Keadilan

07/09/2026
STPN Bertransformasi, Politeknik Agraria STPN Resmi Diluncurkan Nusron Wahid
Berita

STPN Bertransformasi, Politeknik Agraria STPN Resmi Diluncurkan Nusron Wahid

07/09/2026
Next Post
Majelis Hakim Vonis Dendi Ramadhona 8 Tahun Penjara, Jaksa dan Kuasa Hukum Belum Tentukan Sikap

Majelis Hakim Vonis Dendi Ramadhona 8 Tahun Penjara, Jaksa dan Kuasa Hukum Belum Tentukan Sikap

Uang Pengganti Rp21,6 Miliar Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Dendi Ramadhona Siapkan Langkah Hukum

Uang Pengganti Rp21,6 Miliar Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Dendi Ramadhona Siapkan Langkah Hukum

Bagaimana Mengurus Laporan Penipuan Marketplace

Bagaimana Mengurus Laporan Penipuan Marketplace

Lampung Selatan Perbarui Regulasi LP2B, Peta Digital WebGIS Jadi Acuan Perlindungan Lahan

Lampung Selatan Perbarui Regulasi LP2B, Peta Digital WebGIS Jadi Acuan Perlindungan Lahan

Dua Regulasi Strategis Dibahas DPRD Lampung Selatan, Mulai PSU Perumahan hingga Perlindungan Lahan Pertanian

Dua Regulasi Strategis Dibahas DPRD Lampung Selatan, Mulai PSU Perumahan hingga Perlindungan Lahan Pertanian

Berita Terkini

  • Jangan Cuma Kejar Jurnal! Budiyono Dorong Riset Unila Jadi Solusi Masalah Lampung
  • Tanah Bukan Cuma Aset! Rocky Gerung Ajak Taruna STPN Pahami 3 Konsep Besar
  • Urusan Sertifikat Jangan Bikin Menunggu Tanpa Kepastian, ATR/BPN Siapkan Transformasi Besar
  • Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkab Lampung Selatan Siagakan Layanan Kesehatan
  • Sri Sultan HB X Ingatkan Insan Pertanahan, Teknologi Harus Berjalan Bersama Keadilan

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In