• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, July 22, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Majelis Hakim Vonis Dendi Ramadhona 8 Tahun Penjara, Jaksa dan Kuasa Hukum Belum Tentukan Sikap

MeldabyMelda
22/07/2026
in Berita
Majelis Hakim Vonis Dendi Ramadhona 8 Tahun Penjara, Jaksa dan Kuasa Hukum Belum Tentukan Sikap
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis 8 tahun penjara terhadap mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Dendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, Rabu (22/7/26).

BeritaLainnya

Uang Pengganti Rp21,6 Miliar Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Dendi Ramadhona Siapkan Langkah Hukum

Eks Karyawan MNCTV Gugat MNC, Sengketa Danapera Resmi Bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial

Dalam amar putusannya, Enan Sugiarto menyatakan Dendi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi, menerima gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua.

“Menyatakan terdakwa Dendi Ramadhona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi, menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua,” ucap Hakim Enan saat membacakan amar putusan.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 165 hari.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar. Nilai tersebut dikurangi uang yang telah disetor Dendi sebesar Rp3 miliar.

Majelis hakim menetapkan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa untuk menutupi kerugian negara. Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Dendi dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp750 juta subsider 180 hari penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp31.993.123.330. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, JPU meminta agar diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Usai sidang, baik tim Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan yang dibacakan Majelis Hakim tersebut sebelum menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: DendiRamadhonaGratifikasihukumKejaksaankorupsiPengadilanNegeriTanjungkarangPesawaranSPAMPesawaranTipikorTPPUVonis
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Eks Karyawan MNCTV Gugat MNC, Sengketa Danapera Resmi Bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial

Next Post

Uang Pengganti Rp21,6 Miliar Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Dendi Ramadhona Siapkan Langkah Hukum

Related Posts

Uang Pengganti Rp21,6 Miliar Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Dendi Ramadhona Siapkan Langkah Hukum
Berita

Uang Pengganti Rp21,6 Miliar Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Dendi Ramadhona Siapkan Langkah Hukum

22/07/2026
Eks Karyawan MNCTV Gugat MNC, Sengketa Danapera Resmi Bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial
Berita

Eks Karyawan MNCTV Gugat MNC, Sengketa Danapera Resmi Bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial

22/07/2026
Sinergi BPN dan BPKAD Pringsewu, Pengelolaan Aset Pemerintah Didorong Lebih Tertib dan Akuntabel
Berita

Sinergi BPN dan BPKAD Pringsewu, Pengelolaan Aset Pemerintah Didorong Lebih Tertib dan Akuntabel

22/07/2026
350 Kursi Diperebutkan, Calon Taruna Politeknik Agraria STPN Jalani Seleksi Ketat
Berita

350 Kursi Diperebutkan, Calon Taruna Politeknik Agraria STPN Jalani Seleksi Ketat

22/07/2026
15 Siswa MTs dan MAN Pringsewu Raih Penghargaan, Kemenag Beri Dukungan Penuh untuk Pelajar Berprestasi
Berita

15 Siswa MTs dan MAN Pringsewu Raih Penghargaan, Kemenag Beri Dukungan Penuh untuk Pelajar Berprestasi

22/07/2026
Aksi Terakhir di Toko Buah Jadi Petaka, Dua Residivis Curanmor Tersungkur
Berita

Aksi Terakhir di Toko Buah Jadi Petaka, Dua Residivis Curanmor Tersungkur

22/07/2026
Next Post
Uang Pengganti Rp21,6 Miliar Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Dendi Ramadhona Siapkan Langkah Hukum

Uang Pengganti Rp21,6 Miliar Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Dendi Ramadhona Siapkan Langkah Hukum

Berita Terkini

  • Uang Pengganti Rp21,6 Miliar Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Dendi Ramadhona Siapkan Langkah Hukum
  • Majelis Hakim Vonis Dendi Ramadhona 8 Tahun Penjara, Jaksa dan Kuasa Hukum Belum Tentukan Sikap
  • Eks Karyawan MNCTV Gugat MNC, Sengketa Danapera Resmi Bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial
  • Sinergi BPN dan BPKAD Pringsewu, Pengelolaan Aset Pemerintah Didorong Lebih Tertib dan Akuntabel
  • 350 Kursi Diperebutkan, Calon Taruna Politeknik Agraria STPN Jalani Seleksi Ketat

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In